Portal Berita Online

Dokumentasi Pemkab Lampung Selatan Lebih Terbuka, Diskominfo-Prokopim Sediakan Akses Unduh Foto Gratis


Kalianda - Dokumentasi berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kini semakin mudah diakses masyarakat.

Melalui kolaborasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), foto-foto kegiatan pemerintah daerah bersama masyarakat tersedia untuk diakses dan diunduh secara gratis.

Melalui layanan berbasis QR code, masyarakat kini dapat mengakses dan mengunduh dokumentasi foto kegiatan Pemkab Lampung Selatan dengan lebih mudah dan cepat.

Layanan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas akses informasi dan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengetahui berbagai aktivitas pemerintah, tetapi juga dapat memperoleh dokumentasi kegiatan yang telah berlangsung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan penyediaan dokumentasi melalui akses digital merupakan tindak lanjut arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama untuk menghadirkan layanan informasi publik yang semakin terjangkau oleh masyarakat.

“Dokumentasi kegiatan Pemkab Lampung Selatan bersama masyarakat kini dapat diakses secara praktis. Masyarakat cukup memindai QR code untuk mendapatkan dokumentasi foto kegiatan secara cepat dan gratis,” ujar Hendry, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, layanan tersebut juga menjadi bagian dari keterbukaan informasi pemerintah daerah. Dukungan teknologi digital memungkinkan berbagai kegiatan Pemkab Lampung Selatan terdokumentasi dengan baik sekaligus dapat diakses kembali oleh masyarakat.

Masyarakat yang ingin memperoleh dokumentasi cukup memindai QR code yang telah disediakan. Setelah itu, pengguna dapat memilih folder berdasarkan kecamatan dan nama kegiatan, lalu mengunduh foto yang dibutuhkan.

Layanan tersebut diberikan secara gratis dan terbuka untuk masyarakat, sehingga dokumentasi kegiatan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Selain menjadi arsip digital kegiatan pemerintah, dokumentasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari penyebarluasan informasi mengenai berbagai aktivitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama masyarakat.

Melalui layanan digital tersebut, Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan terus memanfaatkan teknologi untuk mendukung penyampaian informasi publik yang cepat, praktis, dan dapat diakses masyarakat. (Kmf)

Share:

Kades Kerinjing Sebut Penyertaan Modal Rp135 Juta Hasil Musyawarah Desa


LAMPUNG SELATAN — Kepala Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Rohmat Suhaemi akhirnya bersuara terkait penggunaan Dana Desa (DD) 2025 sebesar Rp135.292.000 yang tercatat dalam pos penyertaan modal.

Melalui pesan singkat, Rohmat menjelaskan dana tersebut disalurkan kepada BUMDes Bumi Lestari untuk mengembangkan usaha ternak ayam petelur.

Menurut Rohmat, penyertaan modal tersebut telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan penggunaannya berkaitan dengan program ketahanan pangan.

Dari penyertaan modal itu, BUMDes Bumi Lestari membangun kandang ternak ayam petelur sebagai aset. Sementara kegiatan usahanya berupa produksi telur yang kemudian dipasarkan melalui warung-warung di Desa Kerinjing.

Penjelasan tersebut memberikan titik terang atas pos penyertaan modal yang sebelumnya hanya tercatat dalam data Dana Desa Kerinjing 2025 pada aplikasi JAGA. Nilainya mencapai Rp135.292.000 atau tepat 20 persen dari total pagu Dana Desa Kerinjing sebesar Rp676.460.000.

Besaran tersebut sejalan dengan kebijakan penggunaan Dana Desa 2025 yang menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa dengan alokasi paling rendah 20 persen dari pagu. Ketentuan tersebut mencakup penguatan kegiatan ekonomi masyarakat desa melalui berbagai sektor pangan.

Namun, penjelasan pemerintah desa baru menggambarkan arah penggunaan modal, belum menunjukkan secara utuh skala dan hasil usaha yang dibangun dari uang tersebut.

Rohmat belum merinci jumlah ayam yang diternakkan, luas kandang, nilai aset kandang, kapasitas produksi telur maupun omzet usaha BUMDes Bumi Lestari.

Begitu pula dengan kontribusi usaha tersebut terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Belum ada rincian mengenai besaran keuntungan usaha yang telah diperoleh maupun bagian hasil yang telah memberikan kontribusi kepada desa.

Padahal, penyertaan modal Dana Desa bukan sekadar persoalan penyaluran uang kepada BUMDes. Dana sebesar Rp135,292 juta tersebut harus dapat ditelusuri menjadi aset produktif, kegiatan usaha dan hasil ekonomi yang terukur.

Rohmat menyebut telur hasil produksi BUMDes dijual kepada warung-warung di Desa Kerinjing. Aktivitas tersebut menunjukkan usaha telah diarahkan pada kegiatan ekonomi dan distribusi pangan di tingkat desa.

Namun, sejauh ini belum terdapat rincian mengenai volume produksi, jumlah warung yang menjadi mitra penjualan, harga jual telur, serta perbandingan harga telur BUMDes dengan harga pasar.

Informasi tersebut penting untuk melihat dampak ekonomi dari penyertaan modal sekaligus mengukur sejauh mana usaha ayam petelur tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ketika kebutuhan informasi tersebut ditanyakan, Rohmat Suhaemi malah menyarankan agar menanyakan langsung kepada pengurus BUMDes. Rohmat menilai setelah dana diserahkan dari Bendahara ke Bumdes, maka sudah menjadi tangung jawab Ketua dan Pengurus BUMDes.

"Konfirmasi aja sama pengurus BUMDes nya, Ketua sama pengurus BUMDes yg mengelolanya. Bendahara udh lngsng TF ke rekening Bundes," ujar Rohmat, Kamis (1/10/2026).

Jika modal itu telah berubah menjadi kandang, ayam, produksi telur dan keuntungan usaha seluruhnya, semestinya tercermin dalam administrasi BUMDes dan laporan pertanggungjawaban penyertaan modal desa.

Kepala Desa Kerinjing memang telah menjawab siapa penerima modal dan jenis usaha yang dibiayai. Namun, ukuran keberhasilan penggunaan Rp135,292 juta tersebut masih membutuhkan data mengenai aset, produksi, omzet, keuntungan dan kontribusinya terhadap PADes serta manfaat ekonomi bagi warga. (Is)

Share:

Dikonfirmasi DD Rp135 Juta Untuk Penyertaan Modal, Kades Kerinjing Bungkam


LAMPUNG SELATAN — Dana Desa (DD) Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2025 mencatat alokasi Rp135.292.000 untuk penyertaan modal.

Nilai tersebut bukan angka kecil. Nominalnya bahkan persis 20 persen dari pagu Dana Desa Kerinjing sebesar Rp676.460.000.

Besarnya anggaran membuat pos penyertaan modal ini menjadi salah satu bagian yang penting ditelusuri dalam penggunaan Dana Desa Kerinjing 2025.

Terlebih, kebijakan DD 2025 memang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa dengan alokasi paling rendah 20 persen dari pagu. Ketentuan tersebut juga membuka penggunaan melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun kelembagaan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, angka Rp135,292 juta pada Desa Kerinjing memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Namun, data ringkas pada aplikasi JAGA belum menunjukkan secara terbuka lembaga atau entitas yang menerima penyertaan modal tersebut maupun bentuk usaha yang dibiayai. Di sinilah persoalan transparansi muncul.

Rp135 Juta Bukan Sekadar Angka APBDes. Penyertaan modal berbeda dengan belanja barang biasa. Ketika Dana Desa ditempatkan sebagai modal, uang tersebut semestinya memiliki entitas penerima, dasar hukum, tujuan usaha, bentuk investasi serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

Artinya, aliran Rp135,292 juta seharusnya tidak berhenti pada nomenklatur “Penyertaan Modal” dalam daftar penggunaan Dana Desa.

Jejaknya harus dapat ditemukan dalam dokumen perencanaan desa, keputusan Musyawarah Desa, APBDes, Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, dokumen penetapan penerima, hingga laporan pertanggungjawaban.

Jika penerimanya BUMDes, maka penggunaan modal tersebut juga berkaitan dengan kegiatan usaha BUMDes dan pengelolaan aset atau modal desa.

Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa 20 persen Dana Desa telah dicantumkan dalam pos penyertaan modal. Namun juga berhak mengetahui ke mana modal tersebut ditempatkan dan apa bentuk aset atau kegiatan usaha yang lahir dari uang desa tersebut.

Kebijakan penggunaan Dana Desa sendiri menempatkan ketahanan pangan sebagai program yang harus direncanakan, dilaksanakan, dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan.

Jika dana tersebut memang diarahkan untuk ketahanan pangan, maka harus terdapat hubungan yang jelas antara modal yang disetorkan, kegiatan usaha yang dijalankan dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Bukan sekadar memenuhi angka 20 persen dalam struktur anggaran.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kerinjing Rohmat Suhaemi masih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan apapun, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali melalui nomor pribadinya. (Is)

Share:

Perubahan APBD Pesisir Barat 2026 Disetujui, Paripurna DPRD Hasilkan Kesepakatan Penting Untuk Pembangunan Daerah


PESISIR BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lantai III, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Emil Lilardi, S.H., didampingi Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, anggota Dharma Wanita Persatuan, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini," ujarnya.

Menurutnya, kebersamaan yang terus terpelihara serta dilandasi saling pengertian dan semangat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

Kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diharapkan terus terpelihara, khususnya dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan serta pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026.

Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana telah diuraikan dalam penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 pada 25 September 2026 lalu, penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

Arah kebijakan tersebut merupakan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut telah disusun struktur APBD yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Penyusunan perubahan APBD tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam proses pembahasannya, berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan DPRD, baik melalui penyampaian pandangan umum anggota dewan maupun hearing antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), telah menjadi bagian dari pembahasan secara menyeluruh.

Pembahasan tersebut terutama berkaitan dengan keterkaitan aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.

Seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

"Hal ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 oleh rapat paripurna yang terhormat," lanjutnya.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses evaluasi tersebut, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapat hadir dan mengikuti proses evaluasi secara bersama-sama.

Dengan demikian, berbagai catatan maupun rekomendasi yang disampaikan dalam proses evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan bersama terhadap Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026.(sir)

Share:

Tembus 3 Besar Nasional, Lampung Selatan Buktikan Kualitas di PPD 2026


Jakarta - Kabupaten Lampung Selatan menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati peringkat ketiga terbaik dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 untuk kategori kabupaten.

Capaian tersebut menjadi pengakuan atas kualitas perencanaan dan kinerja pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung prioritas nasional sekaligus menghadirkan program yang berdampak bagi masyarakat.

Penghargaan PPD 2026 diserahkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Penyerahan berlangsung dalam rangkaian acara Penyerahan PPD 2026 dan Knowledge Sharing Pembangunan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian PPN/Bappenas RI, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemeringkatan kategori kabupaten, Kabupaten Kendal menempati Terbaik I, disusul Deli Serdang sebagai Terbaik II. Kabupaten Lampung Selatan berada di posisi ketiga, kemudian Sumedang di posisi keempat dan Sleman di posisi kelima.

Bagi Lampung Selatan, capaian tersebut tidak sekadar menjadi penghargaan atas proses perencanaan, tetapi juga menjadi penanda meningkatnya kualitas kinerja pembangunan daerah yang diarahkan pada kebutuhan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan pembangunan nasional merupakan agregasi pembangunan daerah. Karena itu, perencanaan pembangunan perlu menjangkau seluruh tingkatan pemerintahan hingga desa.

Menurutnya, pembangunan pada akhirnya diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menurunkan tingkat kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penghargaan yang sederhana ini bukan hadiah, tetapi pemacu supaya bekerja lebih keras,” tegas Rachmat Pambudy.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan PPD 2026 menjadi bukti bahwa kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan terus mengalami peningkatan.

“Alhamdulillah, Lampung Selatan meraih peringkat ketiga PPD 2026 untuk kategori perencanaan dan kinerja pelaksanaan prioritas nasional di daerah. Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan perencanaan dan kinerja pembangunan demi masyarakat Lampung Selatan,” ujar Egi.

Capaian tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memperkuat kualitas perencanaan, menjaga konsistensi pelaksanaan program, serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.

Capaian nasional tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menerjemahkan perencanaan ke dalam program yang efektif dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (Kmf)

Share:

Rp135,2 Juta Dana Desa Kerinjing Masuk Pos Penyertaan Modal Disoal


LAMPUNG SELATAN — Penggunaan Dana Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menyisakan pertanyaan. Setelah sejumlah pos anggaran dengan nomenklatur kegiatan yang sama muncul berulang dalam data penyaluran Dana Desa 2025, kini perhatian tertuju pada pos penyertaan modal sebesar Rp135.292.000.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran. Yang perlu dijelaskan adalah penyertaan modal apa yang dimaksud, digunakan untuk usaha apa, dan bagaimana keterkaitannya dengan program ketahanan pangan desa.

Data pada aplikasi JAGA mencatat Dana Desa Kerinjing 2025 memiliki pagu Rp676,46 juta, sementara penyaluran yang tercatat mencapai Rp423.640.400. Pada daftar kegiatan, terdapat pos “Penyertaan Modal” sebesar Rp135.292.000. Nominal tersebut persis 20 persen dari pagu Dana Desa.

Besaran itu memiliki konteks penting. Pemerintah melalui ketentuan penggunaan Dana Desa 2025 menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa. Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2025.

Lebih spesifik, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengatur program ketahanan pangan dialokasikan paling rendah 20 persen dari Dana Desa dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Panduan tersebut juga mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.

Dengan demikian, angka 20 persen pada pos penyertaan modal Kerinjing tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Justru karena nilainya tepat 20 persen, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: di mana dan bagaimana dana tersebut direalisasikan?

Dalam data yang terlihat pada aplikasi JAGA, pos tersebut hanya tertulis “Penyertaan Modal Rp135.292.000”. Belum terlihat secara rinci apakah dana tersebut diberikan kepada BUMDes, atau kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya.

Padahal, penggunaan dana untuk ketahanan pangan melalui penyertaan modal harus memiliki dasar perencanaan dan keputusan desa. Panduan pemerintah juga menempatkan BUMDes maupun kelembagaan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari pelaksana program ketahanan pangan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada Pemerintah Desa Kerinjing.
Siapa penerima Rp135.292.000 tersebut?
Apa jenis usaha yang dibiayai?
Apakah usaha tersebut benar-benar berkaitan dengan ketahanan pangan?
Apakah sudah ada keputusan Musyawarah Desa yang menetapkan penyertaan modal tersebut?

Dan yang tidak kalah penting, apa bentuk aset atau kegiatan yang diperoleh setelah dana tersebut disalurkan?

Besarnya anggaran yang mencapai Rp135,292 juta membuat transparansi menjadi penting. Sebab, tujuan kebijakan ketahanan pangan bukan sekadar memenuhi persentase anggaran, melainkan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 sendiri menempatkan penyertaan modal dan investasi tersebut dalam kerangka ketahanan pangan, termasuk mendukung pelaku usaha sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku usaha pangan lainnya.

Maka, apabila Rp135,292 juta tersebut memang merupakan penyertaan modal untuk ketahanan pangan, publik berhak mengetahui output konkret dari penggunaan dana itu.

Termasuk memastikan apakah Rp135.292.000 yang tercantum pada aplikasi JAGA merupakan anggaran, realisasi belanja, atau sudah benar-benar disalurkan sebagai penyertaan modal.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaemi, belum memberikan respons maupun tanggapan terkait pos penyertaan modal Rp135.292.000 tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor pribadinya. (*/Red)

Share:

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar PUPR Lamsel, LSM Garda Bakal Lapor Kejati Dan Polda Lampung


Bandarlampung — Skandal dugaan penyimpangan anggaran Rp3 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 bakal berbuntut panjang.

Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Depan (LSM Garda) dalam waktu dekat akan resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Langkah hukum ini diambil setelah proyek-proyek di Dinas PUPR Lamsel menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua LSM Garda, Iwan Kesuma Jaya, menegaskan penegak hukum tidak boleh diam.

“Temuan Rp3 miliar ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat dari APBD. BPK sudah kasih tenggat pengembalian hingga 15 Juli 2026, tapi respons pejabat terkait sangat minim dan terkesan meremehkan pertanggungjawaban publik,” tegas Iwan.

Iwan menyebut pihaknya akan mendorong kasus ini masuk ke ranah penyidikan pidana.

“Kami akan lapor tegas ke Kejati dan Tipikor Polda Lampung agar kasus ini segera diusut tuntas,” ujarnya.

Temuan fantastis Rp3 miliar itu sebelumnya terbongkar dalam rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel, Hasanuddin, membenarkan bahwa pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi hingga jasa konsultansi tahun 2025 menjadi objek temuan BPK RI.

LSM Garda mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib tindaklanjuti rekomendasi BPK. Pengembalian kerugian negara sekalipun tidak otomatis menghapus unsur pidana jika ada mens rea atau perbuatan melawan hukum. Kami minta Kejati dan Kapolda segera panggil Kadis PUPR dan jajarannya untuk diperiksa,” pungkas Iwan.

LSM Garda mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif bersama BPK untuk memperjelas nilai kerugian negara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi, meski nomor telepon miliknya dalam keadaan aktif, namun tidak merespon. (Ndi)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts