Portal Berita Online

Sengketa Lahan Warisan Muhammad Aliun Abdul Malik Kembali Digelar di PN Kalianda


LAMPUNG SELATAN — Sengketa tanah warisan keluarga almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut riwayat kepemilikan tanah warisan, dugaan penguasaan oleh pihak lain, hingga keabsahan transaksi yang berujung pada perubahan kepemilikan sertifikat tanah. Seluruh persoalan tersebut kini tengah diuji melalui proses persidangan.

Berdasarkan informasi perkara, objek sengketa mencakup tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002 dengan luas 52.060 meter persegi serta sebagian bidang dalam SHM Nomor 964 Tahun 2002 seluas 20.000 meter persegi. Total luas tanah yang menjadi objek gugatan mencapai 72.060 meter persegi.

Dalam Persidangan yang telah berlangsung ke 25 Kali, pada hari Rabu 21 Oktober 2026.

Seusai persidangan, di depan Gedung Pengadilan Negeri Kalianda, Mariantony, saat ditemui dan di wawancara media, menjelaskan bahwa persidangan terbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

“Kita baru selesai persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat, saksi fakta dan saksi ahli. Untuk hasil persidangan, baru penyerahan bukti-bukti,” ujarnya.

Ia menyebutkan, perkara tersebut telah melalui 25 kali persidangan. Panjangnya proses persidangan menunjukkan bahwa sengketa ini masih membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Meriantony menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengetahui bahwa tanah yang diyakini sebagai bagian dari hak waris keluarga telah dikuasai pihak lain.

Menurut penuturan kuasa hukum, kliennya memiliki hak atas tiga sertifikat tanah, yakni satu sertifikat di wilayah Way Kandis dan dua sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa di Kecamatan Natar.

“Klien kami mendapatkan bagian dari tiga sertifikat. Satu sertifikat di Way Kandis dan dua lagi dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar ini. Persoalan muncul setelah klien kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain,” ungkapnya.

Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, tanah tersebut pada awalnya disewakan. Namun, belakangan muncul informasi mengenai dugaan penjualan kepada pihak ketiga.

“Awalnya disewa-sewakan, kemudian karena ada informasi penjualan kepada pihak ketiga, sekarang ini masih dalam proses penelusuran,” jelasnya.

Meski demikian, kronologi lengkap peralihan tanah, termasuk pihak yang melakukan transaksi dan proses perubahan sertifikat, masih menjadi bagian dari persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak yang disebut sebagai tergugat meliputi Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah ditelusuri, tanah yang disengketakan diketahui telah beralih kepada pihak pembeli dan terjadi perubahan sertifikat.

Namun, ketika ditanya apakah transaksi jual beli tersebut telah dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk pembuatan akta jual beli serta pemeriksaan status dan riwayat tanah, Meriantony menegaskan bahwa persoalan itu masih diuji di pengadilan.

“Ini yang sedang kami uji di pengadilan,” katanya.

Hal serupa disampaikan ketika ditanya mengenai kewenangan pihak yang menjual tanah tersebut, termasuk apakah penjual benar-benar memiliki hak yang sah untuk melakukan pengalihan.

Menurutnya, persoalan itu belum dapat disimpulkan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa oleh majelis hakim.

Dengan demikian, keabsahan transaksi, dasar peralihan hak, serta kedudukan hukum para pihak menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam penyelesaian sengketa ini.

Pembeli dan Penjual Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah bagaimana kedudukan hukum pembeli apabila transaksi dilakukan dengan itikad baik, tetapi kemudian muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan objek sengketa warisan.

Menanggapi hal itu, Meriantony menyatakan bahwa persoalan tersebut juga masih dalam pengujian di persidangan.

Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab sebelum proses pembuktian selesai. Meriantony, hanya mengatakan yang menjual tanah dalam gugatannya adalah isial RD dan 3 orang lainnya. Sedangkan yang membelinya isial HK. Namun penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, menurut kerangka perkara yang sedang berjalan, harus didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Karena perkara ini masih berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan pembelaan masing-masing. Penyebutan nama para tergugat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi gugatan dan bukan pernyataan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kuasa Hukum Berharap Hakim Bertindak Adil

Meriantony berharap Pengadilan Negeri Kalianda dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil dengan berpedoman pada ketentuan hukum, bukti-bukti, serta keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.

“Harapan kami, Pengadilan Negeri Kalianda bertindak seadil-adilnya sesuai prosedur, bukti-bukti, dan saksi-saksi,” ujarnya.

Meski menempuh jalur hukum, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengaku tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia berharap para pihak yang berkaitan dengan objek sengketa dapat mengedepankan komunikasi dan mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan hak-hak kliennya.

“Kami tetap terbuka untuk penyelesaiannya. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan klien kami,” Tandasnya.

Sengketa tanah warisan seluas 72.060 meter persegi tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda. Dan akan berlanjut pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026.

Kejelasan mengenai riwayat kepemilikan, keabsahan peralihan hak, dan kedudukan hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta putusan pengadilan. (Red)

Share:

Pungutan Pengambilan Sembako di Katibung Ini Pesan Kadis PMD


LAMPUNG SELATAN — Dugaan pungutan berkedok sukarela dalam pengambilan bantuan pangan berupa ( sembako) beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.


 Selasa (20/10/2026) Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansyah, meminta Camat Katibung melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa terkait persoalan tersebut.


Langkah ini menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp.5.000 per karung kepada warga penerima bantuan beras. Pungutan itu disebut-sebut sebagai biaya operasional pengangkutan, tetapi mekanisme, dasar kesepakatan, serta pertanggungjawaban dananya masih memerlukan kejelasan.


Erdiyansyah, menegaskan bahwa ke depan, penyaluran bantuan harus diupayakan agar warga dapat mengambil bantuan secara langsung tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan biaya pungutan.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dan pihak kecamatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.

(Is) 


Share:

Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Express 1 Kembali Normal


Merak, 21 Oktober 2026 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan pelayanan penyeberangan di Dermaga Eksekutif (Express) 1 Pelabuhan Merak telah kembali berjalan normal sejak Rabu dini hari (21/10), setelah sebelumnya terdampak insiden kebakaran KMP Batumandi. Pemulihan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kesiapan operasional kapal.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam penanganan insiden, mulai dari kapal nelayan, operator kapal swasta, hingga seluruh instansi terkait yang terlibat dalam proses penyelamatan dan evakuasi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat membantu proses penyelamatan dan evakuasi penumpang KMP Batumandi. Dukungan kapal nelayan, operator kapal swasta, serta koordinasi seluruh instansi terkait menjadi bagian penting dalam penanganan insiden ini. Sinergi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memastikan keselamatan pengguna jasa,” ujar Heru.

Operasional kapal pertama di Express 1 kembali dimulai dengan jadwal standar pukul 02.25 WIB dan keberangkatan pada pukul 03.38 WIB. Pada malam sebelumnya, layanan dioperasikan dengan dua kapal sebagai bagian dari penyesuaian operasional pascainsiden. Sementara itu, untuk Rabu (21/10) siang, ASDP telah menyiapkan pola operasional dengan empat kapal guna mendukung pemulihan kapasitas layanan dan kelancaran arus penyeberangan.

Selain pemulihan operasional, perusahaan juga memastikan kebutuhan pengguna jasa yang terdampak tetap menjadi perhatian utama. Penanganan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan petugas di lapangan dan fasilitas kesehatan, termasuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar penumpang selama proses penanganan berlangsung.

Pada malam kejadian, ASDP turut memfasilitasi penyediaan makanan bagi pengguna jasa yang terdampak. Sejumlah penumpang juga mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit KS dan Puskesmas Merak. Berdasarkan perkembangan penanganan, tiga penumpang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit KS, sementara beberapa penumpang lainnya telah diperbolehkan pulang. ASDP terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memantau kondisi penumpang dan memastikan kebutuhan penanganan medis terpenuhi.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menjelaskan bahwa pemulihan pelayanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan serta kesiapan armada dan fasilitas pendukung. Penyesuaian pola operasi kapal dilakukan secara bertahap agar layanan dapat kembali berjalan optimal tanpa mengesampingkan prosedur keselamatan.

“Fokus kami adalah memastikan pelayanan penyeberangan kembali berjalan dengan baik, sekaligus memastikan penumpang yang terdampak memperoleh penanganan sesuai kebutuhan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memantau kondisi operasional dan memastikan setiap tahapan pemulihan berjalan dengan cermat,” jelas Windy.

Sebagai jembatan konektivitas nasional, ASDP menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap layanan penyeberangan. Perusahaan berkomitmen memastikan seluruh proses pemulihan dan tindak lanjut pascainsiden berjalan secara terukur, sesuai prosedur, serta mengedepankan keselamatan pengguna jasa.

CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

Share:

11 Orang Dirawat Akibat Kapal Batu Mandi Terbakar di Merak Banten

 


MERAK – Kebakaran melanda KMP Batu Mandi di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026) sore. Tim SAR Gabungan mengevakuasi 460 orang, terdiri atas 420 penumpang dan 40 kru kapal. Namun, 11 orang membutuhkan perawatan medis di RS Krakatau Medika, Cilegon.

Peristiwa ini bermula pukul 16.15 WIB. Saat itu, awak KMP Batu Mandi melaporkan kebakaran di kamar mesin kepada Vessel Traffic Service Operator (VTSO) Merak. Kapal tersebut tengah memasuki alur penyeberangan Pelabuhan Merak.

Menanggapi laporan itu, Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten langsung mengerahkan personel serta armada SAR. Langkah cepat tersebut bertujuan menyelamatkan seluruh penumpang dan kru kapal.

Tim SAR Evakuasi 460 Penumpang dan Kru KMP Batu Mandi Pada pukul 16.45 WIB, Tim Rescue Unit Siaga SAR (USS) Merak bergerak menuju lokasi. Tak lama kemudian, personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten menyusul untuk memperkuat operasi.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, petugas mengerahkan KN SAR Tetuka dan Rigid Inflatable Boat (RIB) 01 Banten. Kedua armada ini membantu tim menyelamatkan penumpang dan kru dari kapal yang terbakar.

Tim SAR Gabungan menjalankan evakuasi secara bertahap hingga pukul 18.30 WIB. Setelah itu, petugas membawa para penumpang dan kru ke KMP Royce 1 serta Dermaga 6 Pelabuhan Merak.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mendata seluruh orang yang berhasil mereka selamatkan. Selain itu, tim mencocokkan jumlah penumpang dan kru dengan manifes kapal untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal.

Hasil pendataan menunjukkan bahwa tim berhasil mengevakuasi 460 orang. Meski seluruhnya selamat, 11 orang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Petugas kemudian membawa mereka ke RS Krakatau Medika, Cilegon.

Sebanyak 18 Kapal Dukung Pemadaman KMP Batu Mandi Selain mengevakuasi penumpang, tim gabungan mengerahkan 18 kapal dan unsur pendukung untuk menangani kebakaran KMP Batu Mandi. Armada tersebut membantu pemadaman sekaligus menjaga keselamatan di sekitar lokasi.

Sejumlah kapal turut mendukung operasi, antara lain KN SAR Tetuka, KN Jembio, KP Sanjaya, KPLP Jembio, KAL Deli, dan KMP Royce 1. Sementara itu, kapal tunda, kapal patroli, kapal nelayan, masyarakat, serta unsur kepabeanan ikut memberikan bantuan.

Pada pukul 19.00 WIB, KN SAR Tetuka dan RIB 01 Banten mendampingi kapal-kapal yang melakukan pemadaman. Di saat yang sama, Tim SAR memantau perairan sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal di kapal atau mengalami keadaan darurat di laut.

Perkembangan penting muncul pada pukul 21.25 WIB. Saat itu, TB Karya Pacific 2291 melaporkan bahwa proses evakuasi dan pemadaman telah selesai.

Meski demikian, koordinasi dengan unsur terkait menunjukkan bahwa empat kapal tunda masih perlu mendukung penanganan. Setelah menyelesaikan tugasnya, TB Karya Pacific 2291 kemudian kembali menuju Ciwandan.

Operasi SAR Kebakaran Kapal di Merak Libatkan Banyak Instansi Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan berbagai instansi dan organisasi. Unsur yang terlibat mencakup Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, TNI AL melalui Lanal Banten, Polda Banten, Polairud, KSOP, serta ASDP Merak.

Selain itu, Polsek Merak, Dinas Perhubungan Cilegon, BKK Merak, BPBD Kota Cilegon, BPBD Provinsi Banten, Damkar Cilegon, dan PMI Cilegon turut membantu. Pramuka Peduli, BAGANA, serta unsur terkait lainnya juga mendukung operasi tersebut.

Melalui koordinasi lintas instansi, petugas mempercepat proses evakuasi sekaligus mendukung pemadaman. Dengan demikian, setiap unsur dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan di lapangan.

Hingga laporan terakhir, Tim SAR memastikan seluruh 460 penumpang dan kru telah keluar dari kapal dalam kondisi selamat. Sementara itu, petugas tetap bersiaga di posko untuk memantau perkembangan situasi dan mengantisipasi kebutuhan penanganan lanjutan.

Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat di perairan Selat Sunda. Pada akhirnya, respons cepat dan kerja sama seluruh unsur membantu menyelamatkan penumpang serta kru KMP Batu Mandi.(Red)

Share:

Perkuat Kolaborasi dan Sinergi, Kalapas Kalianda Silaturahmi dengan Bupati Lampung Selatan


Lampung Selatan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Bapak Badarudin, melakukan kunjungan kepada Bupati Lampung Selatan guna membahas penguatan sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan pemasyarakatan.


Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Badarudin menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan keterampilan, kemandirian, dan pemberdayaan ekonomi.


“Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menghadirkan program pembinaan yang lebih optimal dan produktif, sehingga warga binaan memiliki keterampilan serta bekal yang bermanfaat untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan mampu berkontribusi positif,” ujar Kalapas.


Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara Lapas Kalianda dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan guna mewujudkan pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.


Share:

Pemkab Lampung Selatan dan Lapas Kalianda Jajaki Kolaborasi, Siapkan Bekal Keterampilan bagi Warga Binaan

 


LAMSEL, Kalianda - Kesempatan membangun masa depan setelah menjalani masa pidana menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan sejak warga binaan masih berada di lembaga pemasyarakatan.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menjajaki kolaborasi pembinaan melalui pelatihan keterampilan dan penguatan kemandirian ekonomi.

Rencana kerja sama itu dibahas dalam audiensi Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, bersama Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di ruang kerja bupati, Selasa (20/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Badarudin menyampaikan perlunya dukungan pemerintah daerah untuk memperluas program pembinaan, terutama melalui pelatihan yang disesuaikan dengan minat dan bakat warga binaan.

Pembekalan ini diharapkan dapat menjadi modal bagi mereka untuk bekerja atau berwirausaha setelah kembali ke masyarakat.

“Kami ingin memperkuat pembinaan warga binaan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Sebab, mempersiapkan mereka agar siap kembali ke masyarakat merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Badarudin.

Menurutnya, pembinaan tidak cukup hanya melalui keterampilan teknis, tetapi juga perlu memperkuat mental dan kepercayaan diri agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dan memanfaatkan keterampilan yang telah dipelajari.

Untuk mendukung hal itu, Lapas Kalianda membuka peluang keterlibatan perangkat daerah yang memiliki kompetensi di berbagai bidang, seperti pertanian, peternakan, dan perdagangan. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperluas jenis pelatihan sekaligus memberikan bekal yang lebih relevan dengan peluang kerja dan usaha.

Menanggapi usulan tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menyambut baik peluang kolaborasi yang dapat dirumuskan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

“Kalau ada program-program yang bisa kita kolaborasikan, nanti kita rumuskan bersama dan kita tajamkan kegiatannya sesuai dengan kondisi sekarang. Saya terbuka untuk program-program yang bisa memberikan manfaat,” ujar Egi.

Ia menegaskan, setiap program kerja sama perlu dirancang dengan arah yang jelas dan menghasilkan manfaat nyata. Egi juga menekankan tiga nilai yang menjadi perhatian dalam pembangunan daerah, yakni tumbuh, berdampak, dan berkelanjutan.

“Yang menjadi nilai kita ada tiga, yaitu tumbuh, berdampak, dan berkelanjutan. Artinya, program yang kita buat harus memberikan manfaat positif bagi pembangunan masyarakat di sekitarnya,” kata Egi.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Egi juga menerima selendang tapis dan peci tapis hasil karya warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda. Kedua produk itu menjadi gambaran keterampilan yang dikembangkan melalui kegiatan pembinaan di dalam lapas.
Ke depan, Pemkab Lampung Selatan dan Lapas Kalianda akan membahas bentuk kerja sama yang memungkinkan untuk dilaksanakan, termasuk dukungan pelatihan dan pendampingan melalui perangkat daerah terkait.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat bekal warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan, kepercayaan diri, dan peluang membangun kehidupan yang lebih mandiri. (Kmf)

Share:

Pungutan Bantuan Beras di Tanjung Ratu Nominal Rp5.000 Per karung, Kades Akui Ada Kesepakatan


LAMPUNG SELATAN — Penyaluran bantuan pangan (sembako) berupa beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan pungutan terhadap penerima bantuan dengan nominal Rp5.000 per karung, yang disebut-sebut sebagai biaya operasional pengangkutan beras.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang tersebut saat menerima bantuan pangan. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pungutan, mekanisme penyaluran, serta transparansi penggunaan uang yang dikumpulkan dari masyarakat penerima manfaat.

Informasi yang dihimpun oleh pihak media  menyebutkan, penerima bantuan tersebar di sejumlah RT dan dusun di Desa Tanjung Ratu. Jumlah penerima/KPM disebut kurang lebih mencapai dari seribu orang.

Salah seorang warga mengaku diminta membayar Rp.5.000 per karung dengan alasan untuk biaya operasional pengangkutan beras. Namun, hingga kini belum ada keterangan terperinci mengenai siapa yang menetapkan nominal tersebut, berapa total uang yang terkumpul, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Kepala Desa Tanjung Ratu, Riswan, saat dikonfirmasi oleh media membenarkan adanya pembayaran yang disebut sebagai hasil kesepakatan warga. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan dana yang terkumpul.

“Itu memang permintaan warga dan disepakati dibagikan di dusun dengan RT,” ujar Riswan.

Ketika ditanya kembali mengenai dugaan pungutan Rp.5.000 hingga Rp.10.000 kepada penerima bantuan serta total dana yang terkumpul Riswan menyatakan, bahwa pembayaran tersebut merupakan patungan warga untuk membayar ongkos kendaraan pengangkut beras.

“Enggak, Pak. Warga sendiri yang patungan bayar ongkos mobil. Itu laporan yang saya dapat dan mereka sudah buat kesepakatan,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan. Jika benar pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan warga, siapa yang menginisiasi kesepakatan itu? Apakah seluruh penerima bantuan menyetujuinya secara sukarela? Bagaimana mekanisme penetapan nominal dan pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa penerima bantuan pemerintah harus menanggung biaya tambahan tanpa kejelasan dasar dan mekanisme penggunaannya.

Jumlah Penerima Disebut Seribu Lebih, Data dan Pengelolaan Dana Perlu Dibuka

Ketika ditanya mengenai jumlah warga yang menerima bantuan beras, Riswan hanya menyebut jumlahnya “seribu lebih”.

Sementara itu, saat ditanya siapa yang bertugas membagikan bantuan tersebut, ia menjawab singkat.
“Ada pengurusnya," kata dia. (Is)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts