Portal Berita Online

Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu


DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda* - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat nilai toleransi antarumat beragama melalui kegiatan silaturahmi Dharma Santi Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 bersama umat Hindu, yang digelar di Aula Pendopo, Lamban Rakyat Lampung Selatan, Kamis (9/4/2026).

Momentum ini menjadi istimewa karena perayaan Nyepi tahun ini berlangsung beriringan dengan bulan suci Ramadan, mencerminkan harmoni kehidupan beragama di Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua TP PKK Zita Anjani, Wakil Ketua TP PKK Reni Apriyani, Sekretaris Daerah Kabupaten Supriyanto besreta Ketua DPW Ratna Yanuana.

Turut hadir juga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Darmawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan I Nyoman Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Erdiyansyah, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Firmansyah.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Lampung Selatan, Made Sugriwa, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah terhadap umat Hindu.

Ia menilai kehadiran pemerintah dalam kegiatan keagamaan menjadi bukti nyata inklusivitas dalam pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati atas perhatian yang diberikan. Kehadiran pemerintah menjadi bukti bahwa umat Hindu diakui dan menjadi bagian dari pembangunan Lampung Selatan,” ujarnya.

Made Sugriwa juga menyoroti tema Nyepi tahun ini, “Vasudhaiva Kutumbakam: Satu Bumi, Satu Keluarga, Nusantara Harmoni, Indonesia Maju”, yang dinilai relevan dengan kondisi sosial saat ini.

“Momentum Nyepi yang beriringan dengan Ramadan menunjukkan indahnya toleransi dan harmonisasi antarumat beragama di Lampung Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi kepada umat Hindu, sekaligus menegaskan makna Dharma Santi sebagai ruang rekonsiliasi sosial.

“Dharma Santi adalah jembatan hati, manifestasi ajaran luhur untuk merajut kembali persaudaraan,” kata Egi.

Ia juga mengapresiasi masyarakat Bali di Lampung Selatan yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara modernitas dan nilai tradisi.

“Saya bangga melihat masyarakat Bali yang mandiri, pekerja keras, dan tetap teguh memegang adat istiadat. Inilah kekuatan kita, modernitas dalam bingkai tradisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Egi menekankan pentingnya pelestarian seni dan budaya Bali sebagai bagian dari kekayaan daerah sekaligus potensi pengembangan sektor pariwisata.

“Teruslah melestarikan seni dan budaya. Jangan biarkan identitas budaya luntur. Seni budaya Bali adalah kekuatan karakter dan daya tarik wisata Lampung Selatan,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Egi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

“Kemajuan tidak hanya ditentukan pembangunan fisik, tetapi juga oleh kerukunan masyarakat. Mari kita perkuat persatuan demi Lampung Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Kegiatan Dharma Santi ini diharapkan mampu mempererat silaturahmi antarumat beragama, meningkatkan kerukunan sosial, serta memperkuat nilai-nilai kebhinekaan dalam kehidupan masyarakat Lampung Selatan. (Kmf)

Share:

Paripurna DPRD Pesisir Barat, Bupati Sampaikan Pendapatan Capai Rp746,97 Miliar


PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa 07/04/2026.

Penyampaian LKPJ tersebut merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk keseimbangan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ disusun mengacu pada sistematika yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Tema pembangunan daerah Tahun 2025 mengusung “Pemantapan Ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Sumber Daya Manusia serta Kualitas Infrastruktur.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam lima prioritas pembangunan, yaitu peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, penguatan ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, serta harmonisasi kehidupan sosial budaya.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp. 944,39 miliar dengan realisasi Rp.746,97 miliar atau 79,09 persen. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp.945,83 miliar dengan realisasi Rp.743,28 miliar atau 78,59 persen. Adapun pembiayaan netto daerah ditargetkan Rp.1,44 miliar dan terealisasi 100 persen.

Bupati juga memaparkan capaian indikator kinerja utama kepala daerah Tahun 2025, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia mencapai 100,96 persen, Indeks Pembangunan Gender 99,40 persen, tingkat kemantapan jalan daerah 98,93 persen, serta akses masyarakat terhadap sumber air sehat mencapai 99,27 persen. Selain itu, rasio jaringan irigasi mencapai 114,93 persen dan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sebesar 103,38 persen.

Secara rata-rata, realisasi indikator kinerja tersebut mencapai 107,29 persen. Meski demikian, masih terdapat beberapa indikator yang belum dirilis karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2025 terdapat tujuh peraturan daerah yang telah diundangkan. Tiga di antaranya bersifat solutif terhadap permasalahan masyarakat, sementara empat lainnya merupakan regulasi rutin terkait perencanaan dan penganggaran.

Diahir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa secara umum kinerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik, meskipun masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

“Evaluasi dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan. (Yasir).

Share:

Mulai Besok, ASN Lampung Selatan WFH Tiap Jumat, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan, Ini Skemanya!


 DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda* - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). 


Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan akan mulai diterapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemkab memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.


“Mulai besok, ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif.


Selain meningkatkan efisiensi kinerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.


Tak hanya itu, penerapan WFH juga diharapkan memberi dampak lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi pada penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.


Dalam implementasinya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.


“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Hendry.


Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).


Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.


Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau daring.


Efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.


Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas sekaligus melakukan penyesuaian jika diperlukan. (Kmf)

Share:

Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan, Kunjungi Kediaman Anak Penyandang Thalasemia


LAMPUNG SELATAN - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Lampung Selatan, Zita Anjani, melakukan kunjungan sosial ke rumah seorang anak penyandang thalasemia di Dusun 7 Jati Baru, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kamis (9/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua TP PKK didampingi Camat Kalianda Ruris Apdani, Kepala Desa Kedaton Junaidi, serta sejumlah pejabat terkait. Seperti Kepala Dinas Sosial, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Direktur RSUD Bob Bazar, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten, serta jajaran pengurus TP PKK.

Kunjungan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah bersama TP PKK terhadap kondisi kesehatan anak-anak, khususnya penyandang thalasemia yang membutuhkan perhatian dan penanganan berkelanjutan.

Camat Kalianda, Ruris Apdani, menegaskan komitmen pihak kecamatan dalam mendukung penanganan anak tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian nyata dari pemerintah daerah. Kecamatan siap terus berkoordinasi dan mendampingi agar kebutuhan penanganan anak ini dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Ruris.

Sementara itu, Kepala Desa Kedaton, Junaidi, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada warganya.

“Kami mewakili pemerintah desa dan masyarakat Kedaton mengucapkan terima kasih atas kepedulian semua pihak. Kehadiran ini menjadi penyemangat bagi keluarga dan pengingat bagi kita semua untuk terus saling membantu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan juga memberikan dukungan moril kepada keluarga serta memastikan bahwa anak yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal dan berkelanjutan.

Kunjungan berlangsung di kediaman anak yang berada di kawasan Simpur Jaya, Kalianda, dan berjalan dengan lancar serta penuh kehangatan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui TP PKK menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan perhatian dan bantuan sebagai wujud nyata kepedulian sosial.
(Red).

Share:

Korban Calo Kapal Ikan Merauke, Aji Pulang dalam Luka, Bupati Egi: Jangan Mudah Percaya Janji Kerja


 Kalianda - Setelah berbulan-bulan terjebak dalam jerat sindikat calo tenaga kerja kapal ikan di Merauke, Papua Selatan, Ahmad Abi Ar-Razi, yang akrab disapa Aji, akhirnya kembali ke kampung halamannya di Lampung Selatan.

Kepulangannya bukan sekadar perjalanan pulang, tetapi kisah penuh luka, harapan, dan peringatan bagi banyak orang.

Aji tiba di Bandara Radin Inten II, Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, setelah menempuh perjalanan panjang dari Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Kedatangannya disambut haru oleh keluarga yang telah lama menanti, bersama jajaran Dinas Sosial Lampung Selatan yang turut mendampingi proses kepulangannya.

Suasana emosional kembali terasa pada Kamis (9/4/2026), saat Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengunjungi kediaman orang tua Aji di Lingkungan 05 Sukajadi, Kecamatan Kalianda. Kunjungan tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi Aji yang kini tengah menjalani pemulihan kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Aji mengalami sejumlah gangguan kesehatan, mulai dari batuk berdahak hijau, anemia, hingga keluhan pada kaki yang membuatnya kesulitan berjalan normal. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan pun berencana menerjunkan tim medis guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Bupati Egi menyampaikan keprihatinannya atas apa yang dialami Aji. Ia menilai kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.

“Kita turut prihatin atas musibah ini. Saya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang belum jelas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Egi juga menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah kondisi yang masih lemah, Aji mendapat dorongan untuk kembali melanjutkan pendidikan. Ia diketahui sempat bersekolah hingga kelas satu SMA sebelum memutuskan bekerja.

“Saya sarankan Aji untuk sekolah lagi, minimal lulus SMA, supaya ke depan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehat dulu, pendidikan juga penting,” pesan Egi.

Kisah pahit Aji bermula saat ia menerima tawaran kerja di kapal ikan dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan. Ia berangkat dari Jakarta menuju Merauke dengan harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.

Namun kenyataan yang dihadapi jauh dari harapan. Setibanya di lokasi, gajinya langsung dipotong Rp4 juta dengan alasan biaya transportasi. Ia hanya menerima Rp1 juta di awal bekerja.

Selama kurang lebih 10 bulan bekerja, Aji mengaku hanya menerima gaji di bulan pertama. Delapan bulan berikutnya, ia tidak lagi dibayar, meski tetap dipaksa bekerja dalam kondisi berat.

“Kerjanya bisa sampai 24 jam, mancing terus. Kaki jadi sakit karena terlalu lama berdiri, sampai sekarang belum bisa berdiri normal,” ungkap Aji.

Kini, di tengah proses pemulihan, rasa syukur tak henti diucapkan Aji dan keluarganya. Sang ayah, Ahmad Yunus (50), menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan anaknya.

“Terima kasih banyak atas bantuan Bupati, Dinas Sosial, dan semua pihak yang sudah membantu Aji bisa pulang,” ujarnya.

Aji sendiri berharap kisahnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Alhamdulillah sekarang bisa kumpul lagi dengan keluarga. Pesan saya, cari kerja yang jelas, jangan sampai ketipu omongan manis orang,” katanya. (Kmf)

Share:

Praktisi Hukum Soroti Kinerja DPRD Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Buruknya kedisiplinan waktu dalam agenda DPRD Lampung Selatan kembali menuai sorotan tajam.

Sejumlah rapat resmi, mulai dari pembahasan LKPJ hingga paripurna, dilaporkan kerap molor hingga berjam-jam. Kondisi ini memantik kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Keterlambatan yang berulang dinilai bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Padahal, agenda yang dibahas menyangkut kepentingan publik yang luas.

Praktisi hukum Lampung Selatan, Rusman Efendi,  secara tegas mengkritik pola kerja anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan kedisiplinan.

Rusman Efendi yang juga menjabat sebagai pimpinan salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat) di Lampung Selatan, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Ia menilai selama ini anggota DPRD terkesan memiliki keleluasaan penuh dalam mengatur waktu kehadiran mereka, meskipun jadwal telah ditetapkan secara resmi.

“Wakil rakyat seharusnya hadir tepat waktu dan menjadi contoh. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, datang sesuka hati, seolah tidak terikat pada jadwal yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Rusman juga menyoroti adanya standar ganda dalam menyikapi keterlambatan. Ketika perangkat daerah terlambat, DPRD kerap melontarkan kritik bahkan penolakan. Namun, ketika keterlambatan dilakukan oleh anggota dewan sendiri, hal tersebut seolah harus bisa dimaklumi.

“Ini tidak adil. Kalau perangkat daerah terlambat, langsung dikritik. Tapi kalau anggota dewan yang terlambat, seakan menjadi hal biasa. Ini menunjukkan inkonsistensi,” ujarnya.

Lebih jauh, Rusman menegaskan bahwa anggota dewan harus kembali memahami tugas pokok dan fungsi mereka sebagai representasi rakyat, bukan sekadar kepentingan politik atau partai.

“Anggota DPR dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan nasib masyarakat. Partai hanya kendaraan politik, bukan pemegang mandat utama,” katanya.

Ia pun mengingatkan pentingnya keteladanan dalam hal kedisiplinan, khususnya dalam menghargai waktu.

“Anggota DPR harus menjadi cerminan dalam kedisiplinan. Jangan membudayakan jam karet, karena itu menunjukkan sikap abai terhadap kepentingan utama, yaitu rakyat,” ujar Rusman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggota dewan telah menerima hak dari negara yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, sudah sepatutnya kewajiban dijalankan secara maksimal dan profesional.

Sorotan terhadap molornya rapat DPRD ini diharapkan menjadi bahan evaluasi internal, agar ke depan lembaga legislatif dapat menunjukkan kinerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Is)

Share:

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bakauheni, Sejumlah Handphone Korban Diamankan


 LAMPUNG SELATAN,- Polisi menangkap seorang pria berinisial N. (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Penengahan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya di Dusun Semampir, Desa Bakauheni, setelah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait kehilangan sejumlah barang berharga di dalam rumah.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Donal.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (20/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban berinisial J. (59) di Dusun Semampir. Saat kejadian, korban diketahui sedang melaksanakan salat subuh di masjid. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan masuk melalui pintu dapur.

Selanjutnya, pelaku mengambil sejumlah barang berupa lima unit handphone milik korban dan anggota keluarganya serta satu tas selempang berisi uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

“Pelaku masuk melalui pintu dapur saat kondisi rumah kosong. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dan sebagian barang hasil curian telah dijual melalui media sosial dengan sistem COD,” kata Donal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, yakni Vivo Y12s dan iPhone 11, serta kotak kemasan perangkat tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebagian merupakan milik korban, sementara sisanya masih dalam proses pencarian karena telah dijual oleh pelaku. Kami akan terus melakukan pengembangan,” ujar Donal.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan keamanan rumah saat ditinggal beraktivitas. (Is)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts