Portal Berita Online

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP


Natar - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Natar, Kamis (16/7/2026).

Peninjauan dilakukan di SD Negeri 1 Candimas, SMP Negeri 1 Natar, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Candimas, Kecamatan Natar.

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tepat sasaran, serta memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan dalam mendukung pemenuhan gizi anak usia sekolah.

Turut mendampingi dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan memantau secara menyeluruh proses penyelenggaraan Program MBG, mulai dari pengolahan dan pengemasan makanan di SPPG, kualitas higienitas menu, hingga ketepatan waktu distribusi makanan ke sekolah sebelum diterima para siswa.

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan berkualitas menuju Indonesia Emas.

"Kejaksaan bersama pemerintah daerah mendukung penuh program ini sebagai mitra strategis pemerintah. Hari ini kami turun langsung ke sekolah dan SPPG untuk melihat kondisi riil di lapangan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP dan tepat sasaran," ujar Danang.

Menurut Danang, pemantauan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan yang dilakukan Kejaksaan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.

"Kami ingin memastikan program ini berjalan maksimal di seluruh daerah. Karena itu, pemantauan akan dilakukan secara berkala agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lampung Selatan telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

"Secara mayoritas alhamdulillah semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan. Memang masih ada beberapa hal yang sifatnya minor dan perlu ditingkatkan oleh pengelola. Itu sudah menjadi catatan kami bersama Kajati, Kajari, dan Ketua DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata Bupati Egi.

Bupati Egi meminta pengelola SPPG segera menyampaikan hasil evaluasi kepada pihak yayasan sebagai dasar perbaikan layanan. Ia juga mendorong adanya inovasi dan variasi menu dengan mengadopsi praktik-praktik terbaik dari daerah lain agar kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat.

Melalui peninjauan tersebut, Pemkab Lampung Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan optimal, sesuai standar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik di Kabupaten Lampung Selatan. (Kmf)

Share:

Rekam Jejak Kadis PUPR Lampung Selatan Diprotes, Ini Jawaban Agnatius Syahrizal


LAMPUNG SELATAN – Setelah beberapa waktu  menghindari konfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, akhirnya memberikan pernyataannya terkait sorotan publik atas dugaan pelanggaran kode etik sewaktu dirinya menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR di Kabupaten Mesuji.

Dalam tanggapan yang disampaikan kepada awak media, melalui Whatsapp pribadinya pada hari Kamis (16/7/2026) Agnatius Syahrizal, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi sorotan tersebut telah diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.

"Permasalahan tersebut sudah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini saya memilih untuk tidak membahasnya lagi karena menyangkut ranah pribadi dan keluarga," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai kepala keluarga, dirinya kini sedang berupaya sungguh-sungguh memperbaiki keharmonisan rumah tangganya.

"Sebagai kepala keluarga, saya sedang berusaha menjaga dan memperbaiki hubungan di dalam keluarga. Saya tidak ingin ada pemberitaan atau pernyataan yang justru memperpanjang persoalan dan berdampak kepada istri maupun anak-anak kami," tegasnya.

Pihaknya juga memohon pengertian dan penghormatan terhadap privasi keluarga. "Saya menghormati tugas rekan-rekan media, dan saya juga berharap privasi keluarga kami dapat dihormati. Terima kasih," tutupnya.

Pernyataan ini langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat Lampung Selatan. Warga memahami alasan menjaga keharmonisan keluarga, namun menekankan bahwa pengangkatan di jabatan strategis yang mengelola anggaran miliaran rupiah adalah urusan publik yang tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Kami paham ingin menjaga keluarga, itu memang kewajiban seorang ayah. Tapi jangan lupa, jabatan Kadis PUPR itu amanah rakyat. Kalau urusan etika saat masih ASN, itu bukan ranah pribadi semata, tapi menyangkut kedisiplinan dan kelayakan menjabat," ungkap salah satu warga Kalianda.

Warga lain juga menyoroti jawaban "sudah ditangani sesuai mekanisme": "Kalau sudah ditangani dan ada keputusan resmi, seharusnya bisa ditunjukkan buktinya agar rakyat tenang. Selama belum ada kejelasan, wajar kalau kami bertanya-tanya. Jangan sembunyikan di balik alasan privasi," tambahnya.

Tokoh masyarakat berharap pernyataan ini bukan berarti menutup ruang klarifikasi. "Menjaga keluarga mulia, tapi menjaga kepercayaan rakyat juga wajib. Keduanya bisa berjalan beriringan. Yang penting transparansi proses pengangkatannya," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, belum memberikan tanggapan apa pun terkait pertanyaan masyarakat mengenai proses verifikasi rekam jejak Agnatius Syahrizal sebelum dilantik menjadi kadis PUPR Lampung Selatan.

Diketahui, Agnatius Syahrizal yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) definitif di Lamsel, diketahui memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran etika berat saat masih menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mesuji—namun fakta ini seolah diabaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan fakta yang sempat viral di publik, saat masih bertugas di Mesuji, Agnatius Syahrizal tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang memicu keributan luas. Peristiwa bermula ketika istri sah yang bernama FM beserta anak-anaknya melabrak kediaman HS yang diduga sebagai wanita simpanan di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Keributan tersebut bahkan berujung pada laporan resmi ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan penganiayaan yang dialami putrinya saat peristiwa itu. (Red)

Share:

Erdiansyah Optimistis Desa Karangpucung Harumkan Nama Lampung di Lomba Desa Nasional 2026


LAMPUNG SELATAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, S.H., M.M., optimistis Desa Karangpucung, Kecamatan Way Sulan, mampu mengharumkan nama Provinsi Lampung pada ajang Lomba Desa Tingkat Nasional Tahun 2026.

Optimisme tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/357/5.12/HK/2026 tentang Penetapan Pemenang Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 yang menetapkan Desa Karangpucung sebagai wakil Provinsi Lampung di tingkat nasional.

Erdiansyah mengatakan, keberhasilan Desa Karangpucung menembus tingkat nasional bukanlah sesuatu yang diraih secara instan. Menurutnya, desa tersebut dinilai berhasil menghadirkan berbagai inovasi dan transformasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satu keunggulan yang menjadi perhatian tim penilai adalah keberhasilan Desa Karangpucung melakukan transformasi pelayanan administrasi dari sistem konvensional menjadi pelayanan berbasis digital.

"Seluruh pelayanan administrasi hingga tingkat RT sudah berbasis digital sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan," ujar Erdiansyah, Rabu (15/7/2026).

Tak hanya itu, Erdiansyah juga menyoroti keberhasilan desa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, berbagai produk unggulan desa kini telah dipasarkan melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

"Bahkan ada produk UMKM lokal yang sudah dikenal dan mampu bersaing di tingkat nasional. Ini menjadi salah satu nilai tambah yang dimiliki Desa Karangpucung," katanya.

Di sektor pelayanan dasar, Erdiansyah menjelaskan bahwa Posyandu di Desa Karangpucung telah menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Dengan konsep pelayanan terpadu tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan dasar, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang berkembang di lingkungan desa.

Lebih lanjut, Erdiansyah mengungkapkan bahwa pemerintah desa juga berhasil memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk mendukung pembangunan desa. Salah satunya melalui pemasangan layar informasi digital yang menampilkan perkembangan harga komoditas, kondisi ekonomi, hingga laju inflasi.

"Inovasi ini membantu masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi. Misalnya saat harga cabai meningkat, warga dapat segera memanfaatkan peluang dengan menanam cabai," jelasnya.

Menghadapi penilaian tingkat nasional, Erdiansyah memastikan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan pembinaan dan penyempurnaan terhadap berbagai potensi yang dimiliki Desa Karangpucung.

"Kami akan mempertajam seluruh potensi dan inovasi yang ada agar selaras dengan tema lomba, yaitu Transformasi Desa sebagai Pilar Ketahanan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045," tegas Erdiansyah.

Ia berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa Karangpucung, tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Lampung Selatan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ar.mcl-Is)

Share:

Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa 2025, Warga Laporkan Pemdes Sidoasih ke Inspektorat Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Dugaan penyimpangan realisasi dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, setelah seorang warga melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.


Laporan itu diajukan oleh warga berinisial BN pada 14 Juni 2026. BN meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena diduga terdapat sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.


Menurut BN, laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut satu kegiatan, melainkan mencakup hampir seluruh bidang penggunaan anggaran, mulai dari pekerjaan pembangunan fisik, belanja modal, belanja jasa, belanja barang konsumsi, hingga sejumlah kegiatan lainnya yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.


Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kegiatan pembangunan 5 unit Selasar UMKM dengan nilai anggaran sebesar Rp25 juta. BN mengaku hingga kini tidak menemukan keberadaan fisik bangunan tersebut.


"Dalam APBDes tercantum pembangunan lima unit selasar UMKM dengan anggaran Rp25 juta. Namun sampai sekarang saya tidak melihat bangunannya ada. Karena itu saya menduga anggaran kegiatan tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan perlu diaudit oleh Inspektorat," ujar BN.


BN juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas laporannya. Meski telah lebih dari satu bulan sejak laporan disampaikan, ia mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan ataupun klarifikasi dari Inspektorat Lampung Selatan.


"Saya berharap Inspektorat segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Selain dugaan penyimpangan anggaran, BN juga menilai transparansi pengelolaan keuangan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ibrahim masih rendah. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik rangkap jabatan aparatur desa serta pengalihan insentif yang dinilai belum memiliki penjelasan yang memadai.


Hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ikhwan, belum memberikan keterangan mengenai sejauh mana tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara Kepala Desa Sidoasih, M. Ibrahim, juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. (Tim)

Share:

Pelaku Curas Buron 10 Hari di Lampung Selatan Dibekuk


LAMPUNG SELATAN - Kejelian jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan membuahkan hasil. Satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron selama 10 hari akhirnya berhasil diringkus. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya.

Pelaku berinisial H (28) ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.

"Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ujar AKP Sulyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup rapi dan terencana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap rumah dan merusak plafon untuk masuk ke dalam.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak sejumlah lemari di dalam rumah dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin emas seberat 5 gram.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp124 juta.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban," jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Tidak hanya itu, pengembangan penyidikan membawa polisi mengungkap dua perkara curanmor lain yang diduga dilakukan pelaku. Kedua kasus tersebut merupakan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Share:

Jelang Penilaian Ombudsman 2026, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik di Empat Perangkat Daerah


LAMSEL, Kalianda - Menjelang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan kesiapan perangkat daerah guna menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan itu diikuti RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan. Pendampingan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan perangkat daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan difokuskan untuk memotret kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, mengidentifikasi potensi maladministrasi, mendorong penyempurnaan sistem pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Dodik, pendampingan dilakukan untuk menyampaikan berbagai perkembangan terbaru terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang perlu dipahami dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.

Ia berharap, melalui komitmen bersama seluruh perangkat daerah, Kabupaten Lampung Selatan mampu meraih hasil terbaik pada penilaian tahun ini.

"Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal," ujar Dodik.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah, khususnya pada aspek pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Edy, penilaian dari Ombudsman tidak semata-mata dipandang sebagai target administratif, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar, regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Edy.

Edy juga menegaskan pentingnya komitmen kolektif dari seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Pasalnya, hasil akhir yang diperoleh merupakan akumulasi dari capaian masing-masing perangkat daerah.

"Kita harus sama-sama berkomitmen. Jangan sampai ada perangkat daerah yang nilainya tinggi sementara yang lain rendah, karena hasil penilaian ini merupakan akumulasi. Tujuan kita tentu agar Lampung Selatan menjadi lebih baik," tegasnya.

Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menjadikan proses tersebut sebagai momentum untuk terus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Nsy-Is)

Share:

Agnatius Syahrizal Jabat Kadis DPUPR Lampung Selatan Tuai Protes


LAMPUNG SELATAN – Sorotan tajam meluas ke kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan terhadap proses pengangkatan pejabat strategis.

Pasalnya, Agnatius Syahrizal, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) definitif di Lamsel, diketahui memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran etika berat saat masih menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mesuji—namun fakta ini seolah diabaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan fakta yang sempat viral di publik, saat masih bertugas di Mesuji, Agnatius Syahrizal tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang memicu keributan luas. Peristiwa bermula ketika istri sah yang bernama FM beserta anak-anaknya melabrak kediaman HS yang diduga sebagai wanita simpanan di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Keributan tersebut bahkan berujung pada laporan resmi ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan penganiayaan yang dialami putrinya saat peristiwa itu.

Jelas Melanggar Aturan PNS, Terancam Sanksi Paling Berat

Praktisi kebijakan publik Isha Haruma menegaskan, perilaku yang diduga dilakukan pejabat tersebut tegas melanggar kode etik kedinasan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat profesi, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja—termasuk urusan rumah tangga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ketua Umum Gamapela, Tonny Bakri, menjelaskan rujukan pasalnya: “Pasal 14 PP 45/1990 secara tegas melarang PNS hidup bersama atau melakukan hubungan selayaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan ini berlaku untuk perselingkuhan maupun nikah siri.”

Pelanggaran ketentuan tersebut menjerat pada sanksi berat. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP 45/1990 serta diperkuat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ancaman hukuman disiplin berat meliputi: penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan struktural, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Analis SDM Aparatur, Ayatullah, menambahkan: “Perselingkuhan termasuk pelanggaran disiplin kategori berat. Jika terbukti benar, seharusnya pejabat tersebut sudah tidak layak menduduki jabatan publik, apalagi jabatan kunci dengan tanggung jawab besar seperti Kadis PUPR.”

Kabar pengangkatan yang keliru ini ditambah sikap bungkam kedua pihak justru memicu kemarahan warga semakin meluap. Masyarakat menilai sikap menghindar dan tak mau bicara adalah bukti kesombongan dan seolah-olah mereka tak perlu mempertanggungjawabkan diri kepada rakyat.

“Sangat memalukan! Kenapa kalau ditanya harus lari dan bungkam? Kalau merasa bersih dan prosesnya benar, tunjukkan buktinya, jawab pertanyaan kami. Ini malah menghindar seolah kami rakyat tidak berhak tahu,” tegas Jul, warga Kalianda.

Warga lain menambahkan kekecewaannya: “Bupati Egi diam saja, Kadis barunya juga tak mau angkat bicara. Apa yang mereka tutupi? Kalau benar tidak ada apa-apa, harusnya berani menjelaskan secara terbuka. Sikap diam ini justru makin menguatkan dugaan kami bahwa ada yang disembunyikan,” ujar Mul.

Perwakilan tokoh masyarakat juga menyoroti hal ini: “Pejabat publik itu milik rakyat, berhak dimintai pertanggungjawaban. Menghindar dari konfirmasi adalah pelanggaran transparansi. Kami tidak butuh pemimpin yang tak berani menatap mata rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Warga Kecamatan Palas pun menyuarakan hal senada: “Uang rakyat yang miliaran dikelola di PUPR, masa pemimpinnya saja tak berani bicara jujur soal rekam jejak masa lalu? Diamnya mereka ini justru menjadi tanda tanya besar bagi kami semua.”

Ironisnya, meski kasus itu sudah terbuka dan Gamapela sempat mendesak Pj. Bupati Mesuji saat itu memproses sanksi, Agnatius Syahrizal justru kini berdomisili di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dan dilantik menjabat sebagai Kadis DPUPR Kabupaten Lampung Selatan secara definitif.

Pihak pengamat kebijakan menilai Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, diduga tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap rekam jejak pejabat tersebut sebelum menetapkannya di jabatan strategis. Padahal fakta dugaan pelanggaran etika dan laporan hukum sebelumnya sudah diketahui publik.

Muncul dugaan proses pengangkatan ini berjalan berkat dukungan pihak tertentu, termasuk isu adanya “bekingan” yang diduga berasal dari lingkungan Pemkab, serta rekomendasi yang dipaksakan—sehingga penilaian kelayakan pejabat menjadi tidak objektif.

Hingga berita ini diturunkan, upaya meminta keterangan kepada Agnatius Syahrizal maupun Bupati Lampung Selatan terkait alasan pengangkatan dan prosedur pengecekan rekam jejak belum mendapat tanggapan.. (Tim)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts