Portal Berita Online

Damkarmat Lamsel Edukasi Kebakaran Untuk Karyawan Lummay Villa Resort


LAMPUNG SELATAN,– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan memberikan edukasi penanggulangan kebakaran kepada karyawan Lummay Villa Resort. Kegiatan berupa sosialisasi dan praktik pemadaman menggunakan APAR ini digelar di halaman Lummay Villa Resort, Pantai Minang Tua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Jumat (14/8/2026).

Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan, Sefri Masdian, mengapresiasi inisiatif manajemen Lummay Villa Resort yang peduli terhadap keamanan dan kenyamanan pengunjung.

"Saya apresiasi inisiatif manajemen Lummay Villa Resort yang mengundang kami untuk memberikan pelatihan pencegahan kebakaran. Ini artinya manajemen tidak hanya menyuguhkan keindahan pantai dan infrastruktur, tetapi juga memikirkan keselamatan pengunjung dari bahaya kebakaran," ujar Sefri.

*35 Karyawan Ikuti Pelatihan APAR*
Sebanyak 35 karyawan mengikuti sosialisasi edukasi pencegahan kebakaran, penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta penanganan awal kondisi darurat kebakaran.

General Manager Lummay Villa Resort, Kukuh Wibawanto mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar seluruh karyawan memahami prosedur keselamatan dan tanggap darurat.

"Kami berharap seluruh karyawan dapat melakukan tindakan awal yang tepat apabila terjadi kebakaran. Kami berupaya memberikan yang terbaik bagi para tamu agar mereka merasa nyaman dan aman berkunjung ke sini," kata Kukuh.

*Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran Terbanyak*
Dalam paparannya, Sefri menjelaskan mayoritas kebakaran terjadi akibat kelalaian manusia. Data Damkarmat Lamsel mencatat sejak Januari hingga 13 Agustus 2026 terjadi 100 peristiwa kebakaran. Sebanyak 38 peristiwa di antaranya disebabkan korsleting listrik.

"Korsleting sering terjadi karena penggunaan colokan listrik berlebihan. Arus melebihi kapasitas membuat steker panas dan meleleh, lalu timbul percikan api," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat menghindari menumpuk steker, menggunakan sesuai kapasitas, dan mencabut colokan jika tidak digunakan.

Selain itu, Sefri juga menyoroti tren kebakaran lahan. Sejak Juli hingga 13 Agustus 2026 tercatat 32 peristiwa kebakaran lahan yang disebabkan pembakaran sampah secara sengaja.

Memasuki musim kemarau, risiko kebakaran cukup tinggi. "Hindari membakar sampah atau lahan tanpa pengawasan. Pembakaran sampah juga menghasilkan gas beracun karbon monoksida yang berbahaya bagi kesehatan," tegasnya.

Usai pemaparan materi, peserta diberikan praktik langsung cara penggunaan APAR dan simulasi pemadaman api. (Red)

Share:

Razia Rutin Di Rutan Klas Iib Krui, Petugas Amankan Puluhan Barang Terlarang


PESISIR BARAT,– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui kembali menggelar razia rutin. Razia dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam rutan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Krui, Jonli Oswan, S.H., M.H., Kamis (14/8/2026). Razia melibatkan Staf KPR, Staf Pengelolaan, Staf Yantah dan Regu Pengamanan.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Barang-barang tersebut di antaranya:
1.  *6 buah* pena
2.  *2 buah* sendok besi
3.  *3 buah* cukuran kumis
4.  *6 buah* korek gas
5.  *2 buah* potongan kuku
6.  *1 buah* pinset
7.  *1 buah* pensil alis
8.  *1 buah* gelang besi
9.  *1 buah* paku
10. *2 buah* kaca
11. *4 buah* liptint
12. *1 buah* botol kaca
13. *1 buah* ikat pinggang

Seluruh barang temuan telah diamankan sesuai prosedur yang berlaku.

Pesan kepada WBP dan Petugas
Dalam kegiatan tersebut, Jonli Oswan menyampaikan pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Krui.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam bekerja, agar tidak terjadi gangguan keamanan. (Yasir)

Share:

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Dukung Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Katibung


BANDAR LAMPUNG - Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menghadiri Rapat Pembahasan Pembangunan Kawasan Industri Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang digelar di Akar Hotel & Resort Lampung, Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, instansi vertikal, perangkat daerah, akademisi, serta pihak pemrakarsa. Pertemuan membahas rencana pembangunan Katibung Integrated Energy Industrial Area sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong investasi dan pengembangan kawasan industri di Provinsi Lampung.

Dalam pemaparan rapat, studi kelayakan Kawasan Industri Katibung Tahap I direncanakan mencakup lahan sekitar 271 hektare. Sementara untuk pengembangan jangka menengah dan panjang, masterplan kawasan multiklaster secara tentatif direncanakan mencapai sekitar 2.100 hektare.

Rencana pengembangan kawasan tersebut mencakup sejumlah klaster strategis, antara lain kawasan pelabuhan dan tank farm, kilang minyak, industri turunan petrokimia dan oleokimia, industri variasi dan UKM, industri baja dan manufaktur, kawasan properti dan perhotelan, pusat riset dan inovasi, serta utility center.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap percepatan pembangunan dan investasi di Kawasan Industri Katibung. Namun, aspek pertanahan perlu menjadi perhatian sejak tahap awal perencanaan guna memastikan proses pengembangan kawasan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.

Dalam mendukung kepastian hukum investasi, diperlukan sinkronisasi antara delineasi rencana kawasan dengan data pertanahan. Hal tersebut mencakup identifikasi status dan penguasaan tanah serta aspek yuridis bidang-bidang tanah yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi terkait, akademisi, dan pihak pemrakarsa menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengembangan Kawasan Industri Katibung yang terencana dan berkelanjutan.

Dengan adanya koordinasi yang baik, kawasan industri tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mendukung iklim investasi melalui pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel.

#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KawasanIndustriKatibung
#InvestasiLampungSelatan
#KepastianHukumPertanahan
#SinergiUntukNegeri
(Red)

Share:

HELAU Diaresiasi Kemendagri, Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri


Batam - Gerakan membangun lingkungan yang bersih, tertata dan berkelanjutan melalui Program HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul) membawa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatra.

Penghargaan pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri tersebut diterima Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rangkaian Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatra di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Tak hanya plakat piala penghargaan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga memperoleh bantuan pemerintah senilai Rp1,5 miliar sebagai bagian dari apresiasi atas kinerja daerah dalam pengelolaan sampah dan peningkatan kualitas lingkungan.

Penghargaan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bersama Kompas TV tersebut menjadi pengakuan atas upaya Kabupaten Lampung Selatan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Penilaian mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan sampah, kualitas lingkungan hidup, hingga efektivitas program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Inovasi daerah juga menjadi salah satu nilai tambah dalam menghadirkan solusi lingkungan yang kreatif, kolaboratif dan berkelanjutan.

Capaian tersebut sekaligus memperkuat arah Program HELAU yang digaungkan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Program ini merupakan gerakan pembangunan terpadu berbasis gotong royong yang diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, aman sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan, apresiasi tersebut tidak hanya menjadi penghargaan atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi dorongan bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk terus meningkatkan kinerja.

“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menghadirkan program yang berdampak nyata bagi masyarakat. Apa yang telah dilakukan melalui Program HELAU harus terus diperkuat dan dikembangkan,” kata Syaiful.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Lampung Selatan untuk memperkuat implementasi Program HELAU secara berkelanjutan, sehingga upaya menciptakan lingkungan yang hijau, elok, lestari, aman dan unggul dapat terus tumbuh dari tingkat masyarakat hingga menjadi bagian dari karakter pembangunan daerah. (Kmf)

Share:

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penahan Kembali Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Lamsel


LAMPUNG SELATAN– Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Titi Hartati, S.H., M.H. dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia (FHNSI), mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda yang melakukan penahanan kembali terhadap tersangka.


Penahanan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan serius serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.


"Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan kembali terhadap tersangka. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan kepada korban," ujar Titi Hartati, Rabu (12/8/2026).


Meski mengapresiasi, Titi menegaskan pendampingan hukum belum selesai. Ia meminta proses penyidikan dikawal secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Kuasa hukum juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada tersangka saat ini. Jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum.


"Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila penyidikan menemukan bukti cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta agar semua pihak yang memenuhi unsur pidana diproses," tegasnya.


Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh tebang pilih.


Titi menekankan bahwa di tengah proses hukum, hak, keselamatan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. 


Korban merupakan anak yang berhak mendapat perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan, tekanan, maupun intimidasi.


"Kami akan terus mendampingi korban dan keluarganya serta memastikan hak-hak korban terlindungi di setiap tahapan. Jangan sampai korban yang sudah mengalami dugaan kekerasan justru mendapat tekanan saat mencari keadilan," katanya.


Selain kepada Polres Lampung Selatan dan Kejari Kalianda, Titi juga mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak lain yang telah memberikan pendampingan kepada korban.


Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara tuntas, transparan, dan profesional hingga proses peradilan, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan asas praduga tak bersalah.


"Kami percaya hukum harus hadir memberikan perlindungan dan keadilan. Terlebih ketika korbannya adalah anak. Kami berharap proses ini berjalan objektif, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya. (Red)




Share:

Sekretaris Umum Badko HMI Sumbagsel Desak Pelaksanaan Rapat Pleno Guna Selesaikan Krisis Internal Organisasi


PALEMBANG — Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Badko HMI Sumbagsel) Periode 2025–2027, Indra Setiawan, bersama jajaran Pengurus Badko HMI Sumbagsel secara resmi menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak Ketua Umum, Saudara Tommy, untuk segera menyelenggarakan Rapat Pleno.

Langkah konstitusional ini dinilai mendesak guna mengevaluasi roda kepengurusan serta menyelesaikan rentetan permasalahan internal yang melanda organisasi.

Indra Setiawan menegaskan bahwa desakan pelaksanaan Rapat Pleno merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI demi mengembalikan tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Selama masa kepemimpinan Saudara Tommy, organisasi dinilai mengalami stagnasi dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan mendesaknya Rapat Pleno ini meliputi:

* Penyimpangan Mekanisme dan Tata Kelola: Hingga saat ini, kepengurusan Badko HMI Sumbagsel Periode 2025–2027 belum pernah menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) sebagai forum resmi penetapan arah kebijakan dan program kerja.

* Krisis Komunikasi dan Kebijakan Pragmatis: Ketua Umum dinilai tidak membangun komunikasi yang efektif dan partisipatif, serta mengambil keputusan strategis secara pragmatis tanpa melalui semangat kolektif-kolegial.

* Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Ditemukannya dugaan pelanggaran berat berupa pemalsuan tanda tangan Sekretaris Umum (Indra Setiawan) pada dokumen resmi organisasi. Poin ini menjadi perhatian serius yang wajib diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum serta konstitusi organisasi.

* Pelemahan Pembinaan Cabang: Kepemimpinan yang ada dinilai melemahkan fungsi Badko HMI Sumbagsel sebagai wadah koordinasi dan pembinaan bagi cabang-cabang di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

"Rapat Pleno ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan keharusan konstitusional untuk mengembalikan marwah, integritas, dan semangat perjuangan HMI. Kami meminta Saudara Tommy segera membuka ruang penyelesaian yang bermartabat dan objektif sesuai aturan AD/ART HMI," tegas Indra Setiawan.

Jajaran pengurus mengimbau seluruh kader dan elemen Badko HMI Sumbagsel untuk tetap mengawal proses ini demi menjaga persatuan serta keberlangsungan HMI sebagai organisasi kader dan perjuangan.(red)

Share:

Gedung DPRD Lampung Selatan Minim Penerangan Saat Rapat Komisi


LAMPUNG SELATAN, – Kondisi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Saat berlangsung rapat Komisi III pada Rabu malam (12/8/2026), area luar gedung di pusat Kota Kalianda terpantau gelap dan minim penerangan.

Pantauan awak media di lokasi, penerangan di halaman, koridor, dan area parkir gedung DPRD tidak berfungsi optimal. Padahal di dalam gedung sedang berlangsung rapat yang dihadiri anggota dewan dan sejumlah jurnalis.

Salah seorang awak media yang hadir menyampaikan keluhannya.

"Kami datang untuk meliput rapat Komisi III. Kondisi di luar gedung gelap. Lampu penerangan banyak yang mati. Padahal ini gedung DPRD di tengah Kota Kalianda," katanya.

Kondisi tersebut juga mendapat tanggapan dari pengamat dan masyarakat.

"Gedung DPRD adalah simbol lembaga perwakilan rakyat. Jika fasilitas dasar seperti penerangan saja tidak memadai, ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap aset publik," ujar seorang pengamat.

Warga berharap pengelola gedung segera melakukan perbaikan. "Pusat pemerintahan harusnya menjadi contoh. Fasilitas harus layak agar masyarakat merasa dilayani dengan baik," kata warga.

*Belum Ada Keterangan Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat DPRD maupun Pimpinan DPRD Lampung Selatan terkait kondisi penerangan gedung tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait segera menindaklanjuti agar gedung DPRD dapat berfungsi optimal dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang beraktivitas di dalamnya. (is)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts