Bandar Lampung, 3 Juli 2026 – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima IJTI Pengda Lampung, seorang pria berpakaian serba hitam dan berkacamata hitam diduga melakukan tindakan intimidatif dengan memukul telepon seluler milik Bayu Saputra yang saat itu digunakan untuk merekam proses keluarnya terdakwa Dendi Ramadhona dari ruang sidang.
Tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Wartawan yang bersangkutan mengaku kerap mengalami intimidasi setiap kali meliput persidangan. Ia didatangi, diintervensi, ditanyai identitas pribadinya, hingga dihalangi saat mengambil gambar terdakwa. Kondisi tersebut menimbulkan rasa takut dan trauma saat menjalankan tugas jurnalistik.
IJTI Pengda Lampung menegaskan bahwa segala bentuk tindakan menghalangi, mengintimidasi, maupun mengancam wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
IJTI Pengda Lampung menilai intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi, independensi pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kabid Advokasi IJTI Pengda Lampung, Ruslan AS, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang tidak boleh dibiarkan.
"Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi ini serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku maupun korban. Keselamatan jurnalis adalah bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi," tegas Ruslan.
Atas peristiwa tersebut, IJTI Pengda Lampung mendesak:
Kepolisian segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dugaan intimidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Karang meningkatkan pengamanan serta menjamin seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman, tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.
Seluruh pihak yang berperkara maupun para pendukungnya menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi peliputan.
Seluruh organisasi pers dan insan media di Lampung bersolidaritas mengawal kasus ini hingga memberikan kepastian hukum.
IJTI Pengda Lampung menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(lis)













