Portal Berita Online

Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan


Jakarta, 20 Juli 2026 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap memasuki babak baru transformasi layanan penyeberangan nasional melalui soft launching implementasi sterilisasi di enam pelabuhan utama pada Senin (20/7). Program yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pelabuhan yang lebih aman, tertib, modern, dan berstandar internasional.

Sterilisasi pelabuhan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta standar keamanan pelabuhan internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

Selama dua pekan terakhir, ASDP bersama regulator, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan telah menuntaskan sosialisasi sekaligus penyempurnaan infrastruktur sebagai tahapan akhir sebelum implementasi.

Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse, mengatakan sterilisasi pelabuhan merupakan transformasi menyeluruh dalam tata kelola operasional. "Kami ingin memastikan setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, dan termonitor dengan baik. Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan. Pelabuhan yang tertib akan melahirkan operasional yang semakin aman, efisien, dan memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna jasa," ujar Rio.

Kawasan pelabuhan ditata ke dalam tiga zona sesuai tingkat akses dan pengamanannya. Zona 3 merupakan area vital (restricted area) yang hanya dapat diakses personel berwenang. Zona 2 merupakan area terbatas bagi penumpang dan kendaraan yang telah memiliki tiket, sedangkan Zona 1 merupakan area terbuka yang mencakup fasilitas umum dan kawasan komersial. Penataan zonasi ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, dan gangguan keamanan sekaligus memastikan akurasi data manifest penumpang.

Sebagai bagian dari sterilisasi, akses ke Zona 3 dan Zona 2 tidak diperkenankan bagi pengguna jasa tanpa tiket, calo, pedagang asongan yang tidak sesuai ketentuan, pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin, petugas di luar kewenangan atau zonanya, serta vendor maupun kontraktor yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan belum melaporkan aktivitas pekerjaannya kepada pengelola pelabuhan.

Di Merak dan Bakauheni, ASDP bersama para pemangku kepentingan telah memperkuat patroli gabungan, penataan kawasan, pemasangan rambu dan media sosialisasi, pengaturan jalur kendaraan, pendataan akses berbasis FR, serta penguatan sistem pengawasan melalui CCTV dan teknologi digital guna memastikan implementasi berjalan efektif sejak hari pertama.

*Kolaboratif dan Humanis*
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menegaskan transformasi ini mengedepankan pendekatan kolaboratif dan humanis. Penataan kawasan dilakukan bersama pemerintah daerah agar masyarakat yang selama ini beraktivitas di pelabuhan tetap memiliki ruang usaha yang tertata di Zona 1. "Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima," ujar Windy.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai sterilisasi pelabuhan merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda sebagai bagian dari modernisasi transportasi laut nasional. Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan keselamatan, keamanan, kualitas layanan, sekaligus memperlancar arus logistik dan penumpang melalui proses bongkar muat yang lebih tertib dan efisien.

Namun, ia mengingatkan implementasi harus tetap memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan pelabuhan, seperti pedagang asongan, porter tidak resmi, dan ojek pangkalan. Karena itu, sterilisasi tidak boleh dimaknai sebagai penggusuran tanpa solusi, melainkan diikuti penyediaan ruang usaha yang layak di Zona 1 agar masyarakat tetap menjadi bagian dari ekosistem pelabuhan yang lebih tertata.

Djoko juga menekankan keberhasilan program bergantung pada kesiapan infrastruktur, mulai dari e-ticketing, autofeed gate, jaringan teknologi informasi, kapasitas parkir, hingga pengaturan arus kendaraan agar tidak menimbulkan bottleneck. Selain itu, sinergi antara Kementerian Perhubungan, operator pelabuhan, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Melalui soft launching ini, ASDP optimistis sterilisasi pelabuhan akan menjadi fondasi lahirnya budaya operasional yang semakin disiplin, aman, efisien, adaptif terhadap teknologi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan nasional yang modern dan berstandar internasional.

*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)*

Share:

Berdalih DD Tahap II Tak Cair, Kades Sidoasih Klaim Selasar UMKM Dihapus


LAMPUNG SELATAN – Pernyataan Kepala Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, M. Ibrahim, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, di tengah dalih bahwa pembangunan lima unit Selasar UMKM dibatalkan karena Dana Desa tahap II tidak dicairkan pemerintah pusat, dokumen Draf Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes 2025 justru masih mencantumkan kegiatan tersebut secara utuh.

Pernyataan itu disampaikan M. Ibrahim, yang akrab disapa Baim, saat memberikan klarifikasi kepada media ini atas laporan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, pembangunan lima unit Selasar UMKM memang sempat dianggarkan dalam APBDes Murni 2025, namun tidak jadi dilaksanakan lantaran pemerintah desa tidak menerima pencairan Dana Desa tahap kedua dari pemerintah pusat.

"Kegiatan pembangunan lima unit Selasar UMKM memang sempat direncanakan pada APBDes murni. Namun kita sama-sama tau lah bang, DD tahap kedua kan tidak dicairkan, jadi kegiatan tersebut dihapus dalam APBDes Perubahan," ujar Baim.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab tanda tanya publik. Berdasarkan dokumen Draf Perubahan RAB APBDes Tahun Anggaran 2025 yang diterima media ini, kegiatan "Pembangunan Selasar UMKM @5 unit" masih tercantum pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam dokumen itu dijelaskan, kegiatan pembangunan lima unit Selasar UMKM tetap memiliki volume 5 unit, dengan harga satuan Rp5 juta per unit atau total anggaran Rp25 juta. Menariknya, pada kolom perubahan tidak terlihat adanya pengurangan nilai anggaran. Justru, nilai kegiatan tersebut masih tercantum Rp25 juta, sementara total pagu kegiatan pada bidang tersebut bahkan meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp32 juta akibat penambahan anggaran Rp7 juta untuk kegiatan Kontribusi Lamsel Expo UMKM.

Artinya, berdasarkan draf perubahan tersebut, anggaran pembangunan Selasar UMKM tidak tampak dihapus sebagaimana penjelasan Kepala Desa. Dokumen justru menunjukkan kegiatan tersebut masih menjadi bagian dari rancangan perubahan APBDes, sehingga memunculkan pertanyaan apakah penghapusan yang dimaksud benar-benar telah dilakukan pada dokumen final, atau hanya sebatas penjelasan lisan.

Perbedaan antara keterangan Kepala Desa dengan isi dokumen RAB inilah yang kini menjadi sorotan. Sebab, apabila kegiatan tersebut memang telah dibatalkan karena tidak adanya pencairan Dana Desa tahap II, semestinya perubahan tersebut dapat tercermin secara jelas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun pemerintah desa.

Di sisi lain, laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan fiktif kini masih berproses di Inspektorat Lampung Selatan. Sebelumnya, Inspektorat menyatakan belum dapat melangkah ke tahap pemeriksaan karena masih menunggu dokumen pendukung dari pelapor. Meski demikian, munculnya dokumen Draf Perubahan RAB yang masih memuat kegiatan pembangunan lima unit Selasar UMKM berpotensi menjadi informasi penting untuk memperjelas substansi laporan tersebut. (Ar.mcl/red)

Share:

Papan Bunga Kiriman Masyarakat di Depan Kantor Bupati Yang Berisi Pesan Satire Dipindahkan


LAMPUNG SELATAN – Tak berselang lama (diperkirakan hanya 1 jam) setelah pemberitaan mengenai dua papan bunga ucapan ulang tahun Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, yang berisi kritik dan pesan satire dipublikasikan media, salah satu papan bunga mendadak dicopot dari lokasi pemasangannya di depan Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (20/7/2026).

Papan bunga yang dicopot merupakan kiriman Nurul Ikhwan, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Sebelumnya, papan tersebut memuat ucapan selamat ulang tahun disertai kalimat satire yang berbunyi:

"Selamat Ulang Tahun Radityo Egi. Semoga kaya harta seperti Bu Zita, di tengah angka kemiskinan Lamsel yang tak berujung."

Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.28 WIB, dua orang karyawan Kalianda Florist terlihat mengangkat papan bunga tersebut dari posisi semula untuk kemudian dibawa kembali menggunakan kendaraan.

Saat dimintai keterangan, salah seorang karyawan mengaku hanya menjalankan perintah dari pemilik usaha.

"Kami cuma disuruh bos mengambil papan bunga ini. Katanya ada yang mengaku staf komunikasi Bupati meminta supaya papan itu diambil karena dinilai tidak enak dibaca," ujar salah seorang pekerja.

Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Gito, pemilik Kalianda Florist, tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang menghubunginya. Ia juga enggan menyebutkan identitas pihak yang disebut sebagai staf komunikasi Bupati yang meminta agar papan bunga tersebut dicopot.

Sementara itu, papan bunga lain milik Syaifunnaim atau Kang Ayi, Ketua Umum LPKSM-GML, tidak ikut diangkut. Meski demikian, papan bunga berisi pesan:

"Barakallah fii umrik Pak Bupati. Panjang umur sehat selalu. Jangan sampai Lamsel OTT KPK lagi ya."

Papan bunga tidak lagi berada di posisi awal.
Jika semula dipasang di trotoar luar pagar Kantor Bupati dan menghadap ke jalan raya sehingga mudah terlihat masyarakat, papan bunga tersebut kemudian dipindahkan sekitar dua hingga lima meter ke dalam halaman kantor dan diarahkan menghadap gedung perkantoran. Akibatnya, isi pesan yang sebelumnya mudah dibaca pengguna jalan menjadi tidak lagi terlihat dari luar area kantor.

Proses pemindahan itu dilakukan oleh tiga orang staf Sekretariat Bupati. Salah seorang di antaranya mengaku hanya melaksanakan instruksi dari Kepala Bagian Umum Setdakab Lampung Selatan, Hendry Kurniawan.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Hendry Kurniawan yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan apresiasi atas ucapan yang diberikan kedua pengirim papan bunga.

"Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada dua warga yang telah mengirimkan papan bunga, termasuk kritik dan sindiran yang disampaikan dalam pesan tersebut. Semua masukan menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah," ujarnya.

Meski demikian, Hendry tidak menjelaskan secara tegas alasan mengapa satu papan bunga harus dicopot, sementara papan lainnya dipindahkan dari lokasi yang semula menghadap ruang publik.(is)

Share:

Karangan Bunga Bernada Kritik Warnai HUT ke-38 Bupati Lampung Selatan, Pesan untuk Egi Pratama Jadi Sorotan


LAMPUNG SELATAN – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-38 Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, pada Senin (20/7/2026), diwarnai banjir ucapan selamat dari berbagai kalangan. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat hingga warga menyampaikan doa dan harapan melalui media sosial maupun karangan bunga.

Namun, di antara deretan karangan bunga yang berisi ucapan selamat, terdapat dua papan bunga yang menyita perhatian publik. Bukan sekadar memberikan doa, pengirimnya juga menyisipkan kritik dan harapan yang dikemas dalam kalimat bernada satire terhadap kepemimpinan Bupati Lampung Selatan.

Salah satunya berasal dari Nurul Ikhwan, anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Dalam papan bunga tersebut tertulis:

"Selamat Ulang Tahun Radityo Egi. Semoga kaya harta seperti Bu Zita, di tengah angka kemiskinan Lamsel yang tak berubah."

Kalimat tersebut dinilai menyindir isu yang sempat menjadi perhatian publik terkait laporan harta kekayaan istri Bupati Lampung Selatan, Zita Anjani, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Pesan itu juga menyinggung persoalan kemiskinan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Tak jauh dari papan bunga tersebut, karangan bunga lainnya datang dari Ketua Umum LPKSM-GML, Syaifunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi. Pesan yang disampaikan tak kalah tajam.

"Barakallah fii umrik Pak Bupati. Panjang umur, sehat selalu, aamiin. Jangan sampai Lamsel OTT KPK lagi ya."

Kalimat singkat itu dipandang sebagai pengingat agar pemerintahan yang dipimpin Radityo Egi Pratama tetap menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Pesan tersebut juga mengingatkan publik pada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang pernah menjerat kepala daerah di Lampung Selatan pada masa lalu.

Dua karangan bunga tersebut menjadi perhatian masyarakat yang melintas maupun warganet setelah fotonya beredar di media sosial. Sebagian menilai pesan itu merupakan bentuk kritik sosial yang disampaikan secara kreatif tanpa menghilangkan ucapan selamat ulang tahun, sementara yang lain memandangnya sebagai pengingat agar pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait isi pesan yang tertuang dalam kedua karangan bunga tersebut. (Ar.mcl-Is)

Share:

Kades Sukamaju Live Tiktok di Balai Desa, Ini Kata Kadis PMD Lampung Selatan


SIDOMULYO– Aktivitas Kepala Desa (Kades) Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Junaidi, menjadi sorotan setelah diketahui melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok dari ruang kerjanya di Balai Desa pada Senin pagi.

Berdasarkan pantauan, siaran langsung tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam pelayanan pemerintahan desa masih berlangsung. Hingga berita ini disusun, live streaming masih berlangsung.

Dari tayangan yang beredar, Junaidi tampak berada di ruang kerjanya di kantor desa dan berdialog secara santai dengan seorang kreator TikTok. Pembahasan dalam siaran langsung tersebut tidak terlihat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan desa, maupun program pemberdayaan masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan waktu kerja oleh kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Pasalnya, jam kerja aparatur pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Meski penggunaan media sosial bukanlah sesuatu yang dilarang, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai urgensi dan manfaat kegiatan tersebut apabila dilakukan dari ruang kerja kantor desa pada jam kerja. Terlebih, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menyampaikan bahwa penggunaan media sosial oleh kepala desa pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Sebaiknya atau lebih elok agar fokus pada tugasnya saat jam kerja. Kecuali live tersebut memang untuk menyampaikan program-program desa,” ujar Erdiyansyah saat dimintai tanggapan.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi publik apabila digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai program, pembangunan, maupun pelayanan desa kepada masyarakat, bukan sekadar aktivitas di luar kepentingan pemerintahan.

Dikonfirmasi melalui nomor pribadinya terkait alasan melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja serta dampak positifnya bagi masyarakat maupun pembangunan desa, Junaidi menjelaskan bahwa aktivitas tersebut menjadi sarana berkomunikasi dengan berbagai kalangan, termasuk warganya yang berada di luar daerah.

“Kan banyak teman, dari berbagai daerah, dengan profesi yang berbeda-beda. Kadang warga saya yang di luar kota juga banyak yang berkomunikasi saat saya live,” ujar Junaidi.

Meski demikian, Junaidi tidak menjelaskan secara spesifik kaitan aktivitas live streaming tersebut dengan program pemerintahan desa, pelayanan publik, maupun manfaat langsung terhadap pembangunan Desa Sukamaju.

Media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Camat Sidomulyo guna meminta penjelasan apakah aktivitas live streaming di ruang kerja saat jam pelayanan tersebut dinilai selaras dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab seorang kepala desa. (Is)

Share:

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Dinilai Lecehkan dan Rendahkan Profesi Jurnalis


JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik saat konferensi pers pada Jumat (17/7)2026) lalu di Kejagung, sebagai kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sikap tegas tersebut disampaikan IJTI melalui siaran pers tertanggal 19 Juli 2026. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai pernyataan Hotman Paris tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan sejumlah kalimat kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan terkait dasar hukum penanganan perkara. Di antaranya, ia mengatakan, "Emang lu Fakultas Hukum, udah jelaslah, nggak usah ditanya pakai ditanya pasal berapa. Munyong lu ah. Kalau kau nggak tahu pasalnya, lu berhenti jadi wartawan."

Tak berhenti di situ, Hotman juga mengucapkan kalimat bernada merendahkan lainnya seperti, "Tanya kakekmu," "shut up," hingga "Kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya." Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan insan pers karena dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam siaran persnya, IJTI menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi jurnalistik untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang (cover both sides), dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Wartawan, menurut IJTI, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar.

IJTI juga mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber tidak dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan ataupun intimidasi.

Atas kejadian tersebut, IJTI menyatakan empat sikap resmi, yakni mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan profesi jurnalis, mengimbau seluruh pihak menghormati wartawan saat bertugas, mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menginstruksikan seluruh anggota IJTI untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

IJTI berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat, penegak hukum, maupun kuasa hukum dalam suatu perkara, dapat menjaga etika komunikasi dan saling menghormati profesi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga, sementara perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika yang telah diatur, bukan dengan intimidasi atau pelecehan terhadap wartawan di ruang publik. (Red)

Share:

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas


LAMPUNG SELATAN - Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan pengungkapan tersebut. Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil kami amankan di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Saat itu korban, Agus Candra Jaya, datang memenuhi janji transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan seseorang yang telah menghubunginya. Namun sesampainya di lokasi, korban justru didatangi tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api.

Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Kedua korban diborgol, mata mereka dilakban, lalu telepon genggam Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dibawa kabur. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” kata AKP Stefanus.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dari hasil penangkapan terhadap B.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain sehingga dilakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan S.C. Polisi juga mengungkap satu pelaku lainnya berinisial M.F. saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Serta barang bukti lain yang disita dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ” tegas AKP Stefanus.

Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan maupun hasil kejahatan tersebut. (Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts