Portal Berita Online

Solar Subsidi Diduga Ditimbun, Polisi Amankan 2.500 Liter di Tanjung Bintang


LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria serta sekitar 2.500 liter solar.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS (52)sekitar pukul 09.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS (52) diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp 400.000 per jeriken.

Petugas kemudian memeriksa gudang yang tidak jauh dari lokasi penangkapan BS (52). Di tempat itu, polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.

Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang, dan BS (52), pengemudi truk. Keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (redHms)

Share:

Polisi Bekuk Terduga Pembobol Rumah di Ketapang Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Seorang pria berinisial N ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon seluler di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.


Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penengahan.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.


Pencurian itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan.


Setelah masuk, pelaku menuju tiga kamar dan mengambil empat ponsel, yakni iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda. Pelaku kemudian diduga keluar melalui jendela samping ruang keluarga.


Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam pencurian tersebut.


“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi.” ujar Tedi.


Nuri bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Share:

Kenalan di FB, Janda di Lampung Selatan Diperas Ratusan Juta


LAMPUNG SELATAN – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan seorang pria yang baru dikenalnya direkam secara diam-diam. Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Akibat aksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MRS (20), buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Gunakan Tiga Akun Facebook
Dalam menjalankan aksinya, MRS diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Ketiga akun tersebut disebut menampilkan citra pelaku sebagai pengusaha dan aparat, lengkap dengan unggahan yang menggambarkan gaya hidup mewah.

Pelaku kemudian menghubungi korban secara bergantian menggunakan akun-akun tersebut hingga komunikasi keduanya semakin dekat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut dengan pertukaran nomor WhatsApp. Setelah hubungan komunikasi semakin intens, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video.

Dalam panggilan tersebut, pelaku diduga meminta korban membuka pakaian dan kemudian merekam percakapan video tanpa sepengetahuan korban untuk kepentingan pemerasan.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Korban Transfer Hampir Rp290 Juta
Setelah menguasai rekaman pribadi korban, pelaku diduga mulai meminta sejumlah uang. Korban diancam video tersebut akan disebarkan kepada orang lain apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.

Dalam kondisi tertekan akibat ancaman tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan pelaku.
Total uang yang telah ditransfer korban mencapai Rp289.940.000.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Jawa Tengah.

Pada 17 September 2026, polisi menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Boyoh mengatakan, penyidik menemukan rangkaian komunikasi antara pelaku dan korban yang bermula dari Facebook, kemudian berlanjut ke WhatsApp hingga panggilan video.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal,” kata Boyoh.

Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(Red)

Share:

Lapas Kalianda Kembangkan Budidaya Perikanan sebagai Pembinaan Kemandirian WBP


Kalianda  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda terus mengembangkan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan budidaya perikanan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (25/9/2026).

Kegiatan budidaya perikanan menjadi salah satu sarana pembelajaran bagi WBP untuk memperoleh keterampilan praktis sekaligus membangun sikap disiplin, tanggung jawab, ketekunan, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, menyampaikan bahwa pembinaan kemandirian diarahkan untuk memberikan keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi WBP setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Melalui budidaya perikanan di SAE, kami berupaya memberikan keterampilan yang produktif sekaligus membangun kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian warga binaan. Harapannya, keterampilan yang diperoleh selama mengikuti pembinaan dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.

Melalui pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan, Lapas Kalianda berkomitmen untuk terus mengembangkan kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan dan persiapan reintegrasi WBP ke masyarakat.

Dari pembinaan, tumbuh keterampilan. Dari keterampilan, lahir kemandirian.

(HumasPaskal)

@kemenimipas @ditjenpas @pemasyarakatanlampung

#LapasKalianda #PembinaanKemandirian #BudidayaPerikanan #SAE #HumasPaskal

Share:

Forum Tokoh Adat Peduli Gunung Rajabasa Tolak Tegas Pengeboran Panas Bumi


LAMPUNG SELATAN - Forum Tokoh Adat Segekhi Suku dalam Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pengeboran dan pengembangan energi panas bumi (geotermal) oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Sikap penolakan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang turut dihadiri anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) I dan Dapil III serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (24/9/2026).

Dalam forum tersebut, tokoh adat Segekhi Suku menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa didasarkan pada hubungan sejarah, sosial, budaya, dan adat masyarakat dengan kawasan tersebut.

Masyarakat adat menyampaikan sikapnya secara damai, tertib, konstitusional, dan berdasarkan hukum, dengan harapan agar seluruh proses pengambilan keputusan terkait Gunung Rajabasa dilakukan secara terbuka, mengedepankan kepastian hukum, serta menghormati hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Tokoh Adat Pangeran Pukuk Sabuay Nimbau terlebih dahulu memperkenalkan keberadaan dan sejarah masyarakat adat Segekhi Suku kepada seluruh peserta RDP.

Ia menjelaskan bahwa Segekhi Suku merupakan masyarakat adat Lampung Sai Batin yang tersebar di empat pekon, yakni Pekon Satu, Pekon Minjak Bulu, Pekon Maja, dan Pekon Kahai, yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, keberadaan Segekhi Suku telah berlangsung sejak pertengahan abad ke-16 dan terus tumbuh serta berkembang hingga saat ini dengan tetap menjaga adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.

Segekhi Suku, lanjutnya, lahir dengan membawa prinsip ketauhidan atau Ketuhanan, keharmonisan antarmanusia dan alam, kerukunan antarumat, kemandirian, serta sikap menolak ketidakadilan. Seluruh prinsip tersebut bermuara pada kehidupan yang mengedepankan kebijaksanaan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, Segekhi Suku juga berpegang pada falsafah hidup masyarakat Lampung, yakni Piil Pesenggikhi, Nemuy Nyimah, Nengah Nyappokh, dan Sakai Sambaian, yang telah diwariskan sejak zaman dahulu.

Pangeran Pukuk Sabuay Nimbau menegaskan bahwa kehadiran masyarakat adat Segekhi Suku dalam RDP tersebut merupakan panggilan moral dan teguran dari para leluhur agar generasi saat ini menyampaikan pandangan serta sikap terkait rencana pengembangan proyek panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa oleh PT Supreme Energy Rajabasa.

Aspirasi tersebut disampaikan kepada para pemangku kebijakan, termasuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, agar menjadi perhatian dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam forum RDP tersebut, masyarakat adat Segekhi Suku meminta kepastian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan rencana pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa.

Hal-hal yang diminta untuk diperiksa meliputi status dan batas kawasan, peta serta koordinat wilayah kerja dan titik pengeboran, perizinan atau persetujuan dan tahapan kegiatan, serta dokumen lingkungan.

Share:

Jalan 570 Meter Di Desa Kesugihan Kalianda Mulus Di-hotmix, Warga: Aktivitas Jadi Lancar


KALIANDA - Kini harapan warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, untuk memiliki akses jalan yang lebih layak mulai terwujud. Ruas jalan desa sepanjang 570 meter kini mendapat peningkatan melalui pengaspalan hotmix, setelah sebelumnya kondisi jalan tersebut menjadi salah satu akses yang digunakan masyarakat dalam menunjang aktivitas sehari-hari.

Perbaikan jalan sepanjang 570 meter tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Kesugihan, Khaidir, saat memantau langsung proses pengaspalan pada Selasa (22/9/2026).

Khaidir menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah merealisasikan perbaikan jalan tersebut.

"Saya selaku masyarakat Kesugihan mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Lampung Selatan yang telah merealisasikan perbaikan jalan di desa kami. Jalan sepanjang 570 meter ini sekarang sudah mulus di-hotmix, ini sangat bermanfaat bagi warga,” ujar Khaidir.

Menurutnya, kondisi jalan yang lebih baik akan mempermudah mobilitas masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan akses menuju fasilitas pelayanan publik.

“Dulu jalannya rusak dan berlubang. Kalau hujan becek dan susah dilalui. Sekarang sudah bagus dan mulus. Anak sekolah jadi nyaman, ibu-ibu ke pasar lebih lancar, dan hasil bumi petani juga lebih mudah diangkut,” katanya.

Ia berharap peningkatan infrastruktur jalan tidak berhenti di lokasi tersebut, tetapi dapat dilanjutkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan perhatian. “Semoga pembangunan seperti ini terus berlanjut dan dusun-dusun lain juga mendapat perhatian,” harapnya.

Dengan adanya peningkatan kualitas jalan tersebut, warga diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman. Infrastruktur yang memadai juga menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran distribusi hasil pertanian serta konektivitas antarwilayah.

Sementara itu, Pelaksana Kegiatan sekaligus Penanggung Jawab Lapangan, Malik, mengatakan pekerjaan peningkatan jalan Desa Kesugihan berjalan sesuai jadwal.

Pihaknya, kata Malik, berupaya melaksanakan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kesugihan berjalan lancar sesuai jadwal. Kami mengerjakannya sesuai spesifikasi hotmix yang telah ditentukan.
Terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Kesugihan dan Pemkab Lampung Selatan sehingga pekerjaan dapat berjalan kondusif,” ujar Malik. */Red

Share:

Lari Sore hingga Konser Musik, ASDP Ajak Masyarakat Ramaikan Bakauheni Harbour City


Bakauheni, 23 September 2026* – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengajak masyarakat menikmati rangkaian kegiatan di Bakauheni Harbour City (BHC), Lampung Selatan, yang berlangsung mulai 26 September hingga 4 Oktober 2026. Memadukan olahraga, musik, kuliner, budaya, serta aktivitas komunitas dan keluarga, rangkaian kegiatan ini akan mencapai puncaknya pada Sabtu, 3 Oktober 2026, melalui Siger Sore Run dan Siger Sounds Project.

Sejumlah kegiatan akan lebih dahulu hadir mulai 26 September 2026, yakni Siger Culinary Village, Siger Culture Fest, Siger Community Showcase, dan Siger Kids Festival. Beragam aktivitas tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menikmati kawasan BHC bersama keluarga, teman, maupun komunitas.

Pada puncak kegiatan, Siger Sore Run menawarkan pengalaman berlari menikmati kawasan pesisir Bakauheni dengan pilihan kategori 3K dan 7K. Mengusung tema “Escape the Routine, Run the Route”, kegiatan akan dimulai pukul 16.00 WIB dari Siger Park, sehingga peserta dapat menikmati pengalaman berlari sore dengan atmosfer kawasan wisata BHC.

Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan BHC sebagai destinasi yang semakin hidup dan dapat dinikmati oleh berbagai kalangan.

“Melalui rangkaian kegiatan ini, kami mengajak masyarakat keluar sejenak dari rutinitas dan menikmati pengalaman berbeda di Bakauheni. Tidak hanya berolahraga, masyarakat dapat datang bersama keluarga, teman, maupun komunitas untuk menikmati kuliner, budaya, hiburan, serta berbagai aktivitas yang tersedia di kawasan BHC,” ujar Windy.

Kemeriahan pada 3 Oktober juga akan berlanjut melalui Siger Sounds Project yang digelar di Amphitheater Siger Sea View. Mengusung tema “Satu Panggung Beragam Jiwa”, Siger Sounds Project akan menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Enau, Ari Lesmana, Firza, serta Mr. Jono & Joni yang siap memeriahkan malam di kawasan BHC.

Menurut Windy, perpaduan olahraga, hiburan, budaya, dan wisata tersebut diharapkan memberikan pengalaman yang lebih lengkap bagi masyarakat yang berkunjung ke Bakauheni.

“BHC kami dorong bukan sekadar menjadi kawasan yang dilewati masyarakat dalam perjalanan antara Jawa dan Sumatra, tetapi juga menjadi destinasi yang layak dikunjungi dan dinikmati. Kami ingin masyarakat memiliki semakin banyak alasan untuk datang ke Bakauheni, menikmati kawasan pesisir, mencicipi kuliner, mengikuti berbagai aktivitas, hingga menikmati pertunjukan musik,” katanya.

Rangkaian kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari aktivasi BHC sebagai destinasi *waterfront* di Lampung Selatan. Berada di gerbang Pulau Sumatra, BHC terus dikembangkan sebagai kawasan yang menghadirkan pengalaman perjalanan dan wisata sekaligus mendorong aktivitas pariwisata serta perekonomian di Bakauheni dan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat Lampung maupun dari berbagai daerah untuk datang dan merasakan langsung keseruan rangkaian kegiatan ini. Sampai jumpa di Bakauheni Harbour City dan mari nikmati keseruan di Beranda Sumatra,” tutup Windy.

Masyarakat yang ingin mengikuti Siger Sore Run dapat melakukan pendaftaran hingga 25 September 2026 dengan biaya registrasi Rp175.000 untuk kategori 3K dan Rp225.000 untuk kategori 7K. Informasi pendaftaran Siger Sore Run serta tiket Siger Sounds Project dapat diakses melalui kanal resmi ASDP dan Bakauheni Harbour City, atau melalui tautan pendaftaran resmi di https://bit.ly/SigerSoreRun dan https://bit.ly/sigersoundsproject.

*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)*

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts