Portal Berita Online

Perkuat Reintegrasi Sosial Warga Binaan, Lapas Kalianda Bangun Sinergi dengan Stakeholder Terkait


Kalianda – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan koordinasi dan penguatan sinergi bersama sejumlah stakeholder terkait dalam mendukung program reintegrasi sosial Warga Binaan pada hari Rabu (21/10/2026), bertempat di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, memaparkan program reintegrasi sosial dan membuka ruang diskusi untuk menggali peluang kolaborasi sesuai bidang masing-masing. Pembahasan juga mencakup rencana perjanjian kerja sama guna mendukung pembinaan, pengembangan keterampilan, dan kemandirian warga binaan sebagai bekal kembali ke masyarakat.

“Reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak, bukan hanya Lapas. Melalui sinergi ini, kami berharap warga binaan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, meningkatkan kemandirian, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mampu berkontribusi positif. Karena itu, rencana kerja sama ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Kalapas.

Melalui koordinasi ini, Lapas Kalianda mendorong terbangunnya kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan untuk mewujudkan program reintegrasi sosial yang lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan warga binaan.

(Hms)

Share:

Rakor Forkopimcam Penengahan Minta Tindaklanjuti Masa Jabatan BPD


Penengahan - Kasi Pemerintahan Kecamatan Penengahan, Mastikoh, meminta seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Penengahan segera menindaklanjuti informasi masa berakhirnya jabatan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah desa diminta berkoordinasi dengan BPD sekaligus menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat agar proses persiapan pergantian keanggotaan dapat dilakukan sejak dini.

Permintaan itu disampaikan Mastikoh dalam rapat koordinasi pemerintahan Kecamatan Penengahan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, sekretaris desa, dan peserta rapat lainnya di Aula Kantor Kecamatan Penengahan, Rabu (21/10/2026).

Mastikoh menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) yang tercatat di Kecamatan Penengahan, masa jabatan BPD di 20 desa dijadwalkan berakhir pada 24 Februari 2027. Sementara itu, terdapat desa dengan jadwal berakhirnya masa jabatan yang berbeda sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah desa masing-masing.

Ia menyebutkan Desa Sukajaya memiliki jadwal berakhirnya masa jabatan BPD pada 19 Juni 2027. Adapun untuk Desa Gayam, terdapat informasi tanggal 11 Agustus 2027 yang perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.

“Harapan saya, para kepala desa atau yang mewakili agar segera menindaklanjuti informasi ini. Tolong sampaikan kepada BPD dan masyarakat supaya semuanya memahami jadwal serta persiapan yang perlu dilakukan,” ujar Mastikoh.

Ia juga mengatakan, bahwa pihak kecamatan telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 9 Oktober 2026. Namun, hingga rapat koordinasi berlangsung, masih terdapat sejumlah desa yang menanyakan informasi terkait masa jabatan BPD. Karena itu, ia meminta pemerintah desa segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

Mastikoh juga menjelaskan bahwa pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Menurut Mastikoh, keterlibatan perempuan dalam BPD perlu mendapat perhatian serius. Keterwakilan perempuan dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan aspirasi masyarakat, termasuk perempuan, dapat tersalurkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia berharap pemerintah desa turut mendorong partisipasi perempuan dalam proses pengisian keanggotaan BPD mendatang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Mastikoh mengingatkan agar persyaratan calon anggota BPD serta ketentuan mengenai masa keanggotaan dan periode jabatan dipahami dengan baik sebelum proses pengisian dilaksanakan. Karena ini mengacu pada ketentuan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah atau janji dan batas keanggotaan paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. (Red)

Share:

Sengketa Lahan Warisan Muhammad Aliun Abdul Malik Kembali Digelar di PN Kalianda


LAMPUNG SELATAN — Sengketa tanah warisan keluarga almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut riwayat kepemilikan tanah warisan, dugaan penguasaan oleh pihak lain, hingga keabsahan transaksi yang berujung pada perubahan kepemilikan sertifikat tanah. Seluruh persoalan tersebut kini tengah diuji melalui proses persidangan.

Berdasarkan informasi perkara, objek sengketa mencakup tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002 dengan luas 52.060 meter persegi serta sebagian bidang dalam SHM Nomor 964 Tahun 2002 seluas 20.000 meter persegi. Total luas tanah yang menjadi objek gugatan mencapai 72.060 meter persegi.

Dalam Persidangan yang telah berlangsung ke 25 Kali, pada hari Rabu 21 Oktober 2026.

Seusai persidangan, di depan Gedung Pengadilan Negeri Kalianda, Mariantony, saat ditemui dan di wawancara media, menjelaskan bahwa persidangan terbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

“Kita baru selesai persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat, saksi fakta dan saksi ahli. Untuk hasil persidangan, baru penyerahan bukti-bukti,” ujarnya.

Ia menyebutkan, perkara tersebut telah melalui 25 kali persidangan. Panjangnya proses persidangan menunjukkan bahwa sengketa ini masih membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Meriantony menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengetahui bahwa tanah yang diyakini sebagai bagian dari hak waris keluarga telah dikuasai pihak lain.

Menurut penuturan kuasa hukum, kliennya memiliki hak atas tiga sertifikat tanah, yakni satu sertifikat di wilayah Way Kandis dan dua sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa di Kecamatan Natar.

“Klien kami mendapatkan bagian dari tiga sertifikat. Satu sertifikat di Way Kandis dan dua lagi dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar ini. Persoalan muncul setelah klien kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain,” ungkapnya.

Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, tanah tersebut pada awalnya disewakan. Namun, belakangan muncul informasi mengenai dugaan penjualan kepada pihak ketiga.

“Awalnya disewa-sewakan, kemudian karena ada informasi penjualan kepada pihak ketiga, sekarang ini masih dalam proses penelusuran,” jelasnya.

Meski demikian, kronologi lengkap peralihan tanah, termasuk pihak yang melakukan transaksi dan proses perubahan sertifikat, masih menjadi bagian dari persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak yang disebut sebagai tergugat meliputi Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah ditelusuri, tanah yang disengketakan diketahui telah beralih kepada pihak pembeli dan terjadi perubahan sertifikat.

Namun, ketika ditanya apakah transaksi jual beli tersebut telah dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk pembuatan akta jual beli serta pemeriksaan status dan riwayat tanah, Meriantony menegaskan bahwa persoalan itu masih diuji di pengadilan.

“Ini yang sedang kami uji di pengadilan,” katanya.

Hal serupa disampaikan ketika ditanya mengenai kewenangan pihak yang menjual tanah tersebut, termasuk apakah penjual benar-benar memiliki hak yang sah untuk melakukan pengalihan.

Menurutnya, persoalan itu belum dapat disimpulkan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa oleh majelis hakim.

Dengan demikian, keabsahan transaksi, dasar peralihan hak, serta kedudukan hukum para pihak menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam penyelesaian sengketa ini.

Pembeli dan Penjual Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah bagaimana kedudukan hukum pembeli apabila transaksi dilakukan dengan itikad baik, tetapi kemudian muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan objek sengketa warisan.

Menanggapi hal itu, Meriantony menyatakan bahwa persoalan tersebut juga masih dalam pengujian di persidangan.

Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab sebelum proses pembuktian selesai. Meriantony, hanya mengatakan yang menjual tanah dalam gugatannya adalah isial RD dan 3 orang lainnya. Sedangkan yang membelinya isial HK. Namun penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, menurut kerangka perkara yang sedang berjalan, harus didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Karena perkara ini masih berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan pembelaan masing-masing. Penyebutan nama para tergugat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi gugatan dan bukan pernyataan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kuasa Hukum Berharap Hakim Bertindak Adil

Meriantony berharap Pengadilan Negeri Kalianda dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil dengan berpedoman pada ketentuan hukum, bukti-bukti, serta keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.

“Harapan kami, Pengadilan Negeri Kalianda bertindak seadil-adilnya sesuai prosedur, bukti-bukti, dan saksi-saksi,” ujarnya.

Meski menempuh jalur hukum, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengaku tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia berharap para pihak yang berkaitan dengan objek sengketa dapat mengedepankan komunikasi dan mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan hak-hak kliennya.

“Kami tetap terbuka untuk penyelesaiannya. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan klien kami,” Tandasnya.

Sengketa tanah warisan seluas 72.060 meter persegi tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda. Dan akan berlanjut pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026.

Kejelasan mengenai riwayat kepemilikan, keabsahan peralihan hak, dan kedudukan hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta putusan pengadilan. (Red)

Share:

Pungutan Pengambilan Sembako di Katibung Ini Pesan Kadis PMD


LAMPUNG SELATAN — Dugaan pungutan berkedok sukarela dalam pengambilan bantuan pangan berupa ( sembako) beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.


 Selasa (20/10/2026) Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansyah, meminta Camat Katibung melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa terkait persoalan tersebut.


Langkah ini menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp.5.000 per karung kepada warga penerima bantuan beras. Pungutan itu disebut-sebut sebagai biaya operasional pengangkutan, tetapi mekanisme, dasar kesepakatan, serta pertanggungjawaban dananya masih memerlukan kejelasan.


Erdiyansyah, menegaskan bahwa ke depan, penyaluran bantuan harus diupayakan agar warga dapat mengambil bantuan secara langsung tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan biaya pungutan.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dan pihak kecamatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.

(Is) 


Share:

Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Express 1 Kembali Normal


Merak, 21 Oktober 2026 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan pelayanan penyeberangan di Dermaga Eksekutif (Express) 1 Pelabuhan Merak telah kembali berjalan normal sejak Rabu dini hari (21/10), setelah sebelumnya terdampak insiden kebakaran KMP Batumandi. Pemulihan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kesiapan operasional kapal.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam penanganan insiden, mulai dari kapal nelayan, operator kapal swasta, hingga seluruh instansi terkait yang terlibat dalam proses penyelamatan dan evakuasi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat membantu proses penyelamatan dan evakuasi penumpang KMP Batumandi. Dukungan kapal nelayan, operator kapal swasta, serta koordinasi seluruh instansi terkait menjadi bagian penting dalam penanganan insiden ini. Sinergi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memastikan keselamatan pengguna jasa,” ujar Heru.

Operasional kapal pertama di Express 1 kembali dimulai dengan jadwal standar pukul 02.25 WIB dan keberangkatan pada pukul 03.38 WIB. Pada malam sebelumnya, layanan dioperasikan dengan dua kapal sebagai bagian dari penyesuaian operasional pascainsiden. Sementara itu, untuk Rabu (21/10) siang, ASDP telah menyiapkan pola operasional dengan empat kapal guna mendukung pemulihan kapasitas layanan dan kelancaran arus penyeberangan.

Selain pemulihan operasional, perusahaan juga memastikan kebutuhan pengguna jasa yang terdampak tetap menjadi perhatian utama. Penanganan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan petugas di lapangan dan fasilitas kesehatan, termasuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar penumpang selama proses penanganan berlangsung.

Pada malam kejadian, ASDP turut memfasilitasi penyediaan makanan bagi pengguna jasa yang terdampak. Sejumlah penumpang juga mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit KS dan Puskesmas Merak. Berdasarkan perkembangan penanganan, tiga penumpang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit KS, sementara beberapa penumpang lainnya telah diperbolehkan pulang. ASDP terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memantau kondisi penumpang dan memastikan kebutuhan penanganan medis terpenuhi.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menjelaskan bahwa pemulihan pelayanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan serta kesiapan armada dan fasilitas pendukung. Penyesuaian pola operasi kapal dilakukan secara bertahap agar layanan dapat kembali berjalan optimal tanpa mengesampingkan prosedur keselamatan.

“Fokus kami adalah memastikan pelayanan penyeberangan kembali berjalan dengan baik, sekaligus memastikan penumpang yang terdampak memperoleh penanganan sesuai kebutuhan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memantau kondisi operasional dan memastikan setiap tahapan pemulihan berjalan dengan cermat,” jelas Windy.

Sebagai jembatan konektivitas nasional, ASDP menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap layanan penyeberangan. Perusahaan berkomitmen memastikan seluruh proses pemulihan dan tindak lanjut pascainsiden berjalan secara terukur, sesuai prosedur, serta mengedepankan keselamatan pengguna jasa.

CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

Share:

11 Orang Dirawat Akibat Kapal Batu Mandi Terbakar di Merak Banten

 


MERAK – Kebakaran melanda KMP Batu Mandi di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026) sore. Tim SAR Gabungan mengevakuasi 460 orang, terdiri atas 420 penumpang dan 40 kru kapal. Namun, 11 orang membutuhkan perawatan medis di RS Krakatau Medika, Cilegon.

Peristiwa ini bermula pukul 16.15 WIB. Saat itu, awak KMP Batu Mandi melaporkan kebakaran di kamar mesin kepada Vessel Traffic Service Operator (VTSO) Merak. Kapal tersebut tengah memasuki alur penyeberangan Pelabuhan Merak.

Menanggapi laporan itu, Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten langsung mengerahkan personel serta armada SAR. Langkah cepat tersebut bertujuan menyelamatkan seluruh penumpang dan kru kapal.

Tim SAR Evakuasi 460 Penumpang dan Kru KMP Batu Mandi Pada pukul 16.45 WIB, Tim Rescue Unit Siaga SAR (USS) Merak bergerak menuju lokasi. Tak lama kemudian, personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten menyusul untuk memperkuat operasi.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, petugas mengerahkan KN SAR Tetuka dan Rigid Inflatable Boat (RIB) 01 Banten. Kedua armada ini membantu tim menyelamatkan penumpang dan kru dari kapal yang terbakar.

Tim SAR Gabungan menjalankan evakuasi secara bertahap hingga pukul 18.30 WIB. Setelah itu, petugas membawa para penumpang dan kru ke KMP Royce 1 serta Dermaga 6 Pelabuhan Merak.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mendata seluruh orang yang berhasil mereka selamatkan. Selain itu, tim mencocokkan jumlah penumpang dan kru dengan manifes kapal untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal.

Hasil pendataan menunjukkan bahwa tim berhasil mengevakuasi 460 orang. Meski seluruhnya selamat, 11 orang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Petugas kemudian membawa mereka ke RS Krakatau Medika, Cilegon.

Sebanyak 18 Kapal Dukung Pemadaman KMP Batu Mandi Selain mengevakuasi penumpang, tim gabungan mengerahkan 18 kapal dan unsur pendukung untuk menangani kebakaran KMP Batu Mandi. Armada tersebut membantu pemadaman sekaligus menjaga keselamatan di sekitar lokasi.

Sejumlah kapal turut mendukung operasi, antara lain KN SAR Tetuka, KN Jembio, KP Sanjaya, KPLP Jembio, KAL Deli, dan KMP Royce 1. Sementara itu, kapal tunda, kapal patroli, kapal nelayan, masyarakat, serta unsur kepabeanan ikut memberikan bantuan.

Pada pukul 19.00 WIB, KN SAR Tetuka dan RIB 01 Banten mendampingi kapal-kapal yang melakukan pemadaman. Di saat yang sama, Tim SAR memantau perairan sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal di kapal atau mengalami keadaan darurat di laut.

Perkembangan penting muncul pada pukul 21.25 WIB. Saat itu, TB Karya Pacific 2291 melaporkan bahwa proses evakuasi dan pemadaman telah selesai.

Meski demikian, koordinasi dengan unsur terkait menunjukkan bahwa empat kapal tunda masih perlu mendukung penanganan. Setelah menyelesaikan tugasnya, TB Karya Pacific 2291 kemudian kembali menuju Ciwandan.

Operasi SAR Kebakaran Kapal di Merak Libatkan Banyak Instansi Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan berbagai instansi dan organisasi. Unsur yang terlibat mencakup Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, TNI AL melalui Lanal Banten, Polda Banten, Polairud, KSOP, serta ASDP Merak.

Selain itu, Polsek Merak, Dinas Perhubungan Cilegon, BKK Merak, BPBD Kota Cilegon, BPBD Provinsi Banten, Damkar Cilegon, dan PMI Cilegon turut membantu. Pramuka Peduli, BAGANA, serta unsur terkait lainnya juga mendukung operasi tersebut.

Melalui koordinasi lintas instansi, petugas mempercepat proses evakuasi sekaligus mendukung pemadaman. Dengan demikian, setiap unsur dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan di lapangan.

Hingga laporan terakhir, Tim SAR memastikan seluruh 460 penumpang dan kru telah keluar dari kapal dalam kondisi selamat. Sementara itu, petugas tetap bersiaga di posko untuk memantau perkembangan situasi dan mengantisipasi kebutuhan penanganan lanjutan.

Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat di perairan Selat Sunda. Pada akhirnya, respons cepat dan kerja sama seluruh unsur membantu menyelamatkan penumpang serta kru KMP Batu Mandi.(Red)

Share:

Perkuat Kolaborasi dan Sinergi, Kalapas Kalianda Silaturahmi dengan Bupati Lampung Selatan


Lampung Selatan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Bapak Badarudin, melakukan kunjungan kepada Bupati Lampung Selatan guna membahas penguatan sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan pemasyarakatan.


Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Badarudin menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan keterampilan, kemandirian, dan pemberdayaan ekonomi.


“Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menghadirkan program pembinaan yang lebih optimal dan produktif, sehingga warga binaan memiliki keterampilan serta bekal yang bermanfaat untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan mampu berkontribusi positif,” ujar Kalapas.


Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara Lapas Kalianda dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan guna mewujudkan pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.


Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts