LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Kantor BKD Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, Kecamatan Kalianda.
Korban diketahui bernama Dd (55), buruh harian lepas asal Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda. Saat itu korban hendak pulang usai membeli minuman di warung yang berada di belakang kompleks perkantoran Pemda.
“Korban diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang. Pelaku kemudian memberhentikan korban dengan alasan korban telah menyerempet kendaraan milik kerabatnya,” ujar AKP Sulyadi.
Meski korban tidak merasa melakukan hal tersebut, pelaku tetap menakut-nakuti dan berpura-pura mengajak korban untuk menemui pihak yang dimaksud. Korban akhirnya menuruti ajakan itu dan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 2669 DBL.
Namun setibanya kembali di depan Kantor BKD, pelaku membentak korban dan menyuruhnya turun, lalu langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB kendaraan milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sulyadi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mencegah serta memberantas tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan.
(Red)













