LAMPUNG SELATAN - Organisasi Masyarakat (ORMAS) Pengurus Garuda Lampung Selatan melakukan aksi di kompleks gedung DPRD Kabupaten Lamsel, sebagai bentuk kontrol sosial dan protes keras atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Oasis Wood Industri di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kamis 11 Juni 2026.
Namun kemarahan massa memuncak saat mereka berhasil menerobos masuk ke wilayah gedung dewan dan merusak pintu pagar besi utama. Kemarahan itu meluap bukan hanya karena masalah lingkungan, tapi juga ketidakadilan yang dialami para pekerja di PT Oasis Wood Industri, mulai dari perbedaan gaji, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga kelalaian keselamatan kerja.
Kekecewaan yang mendalam kembali dirasakan massa setelah berhasil masuk gedung, massa tidak menemukan satupun anggota dewan atau pimpinan DPRD Lamsel yang berada di tempat untuk menerima aspirasi merdeka, padahal jam kerja resmi masih berlangsung. Gedung tampak lengang, seolah wakil rakyat yang menghindar saat rakyat datang menuntut haknya. Hal ini membuat amarah massa semakin memuncak.
Dalam pernyataan resminya, ORMAS Garuda mengungkap fakta memilukan mengenai nasib para karyawan yang selama ini dibungkam.
Berikut tuntutan lengkap beserta fakta pelanggaran yang terungkap, keadilan gaji dan hapus diskriminasi.
Massa menuntut kenaikan gaji yang layak dan penghapusan perbedaan upah berdasarkan jenis kelamin. Saat ini terungkap gaji karyawan laki-laki hanya Rp100 ribu sedangkan karyawan perempuan jauh lebih rendah lagi, hanya Rp80 ribu. Nilai ini sangat jauh di bawah standar UMK dan dinilai sangat tidak manusiawi serta diskriminatif.
Kemudian, aturan kerja tidak masuk akal, terungkap aturan jam kerja yang memberatkan dan melanggar hukum ketenagakerjaan. Untuk bagian kerja rotasi, pekerja diwajibkan bekerja selama 9 jam penuh. Sementara untuk karyawan perempuan, beban kerja lebih berat lagi: mereka harus bekerja 8 jam berturut-turut tanpa diberi waktu istirahat sedikit pun, padahal aturan mewajibkan jeda istirahat bagi pekerja.
Tidak Ada Perlengkapan Keselamatan (APD). Poin lain yang sangat merugikan: seluruh karyawan sama sekali tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) oleh pihak perusahaan. Padahal pekerjaan di pabrik pengolahan kayu berisiko tinggi terhadap debu, serpihan, dan kecelakaan kerja. Kelalaian ini membahayakan nyawa dan kesehatan para pekerja secara langsung.
Lalu, status karyawan dan lingkungan. Tetap menuntut seluruh tenaga kerja diangkat menjadi karyawan tetap dan tercatat sah di desa setempat. Perusahaan juga wajib mengelola limbah sesuai aturan Permen LH No.11/2025 agar tidak merusak lingkungan warga.
Sanksi tegas, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup segera menjatuhkan sanksi berat karena terbukti melanggar aturan gaji, jam kerja, keselamatan, dan lingkungan hidup.
“Gaji di beda-bedakan laki-laki dan perempuan, dan kerja berjam-jam tanpa istirahat, tidak dikasih pelindung diri! Apakah ini perlakuan manusiawi? Kami terobos pagar karena wakil rakyat tidak peka, dan sekarang kami masuk malah ketemu gedung kosong. Kemana mereka wakil kita saat rakyatnya ditindas?," kata peserta aksi massa.
ORMAS Garuda menegaskan, UUD 1945 menjamin hak pekerja dan keadilan sosial. Perusahaan tidak boleh semena-mena, dan wakil rakyat wajib hadir, bukan bersembunyi mereka di gaji pakai uang kami.
Polisi yang sudah mensterilkan lokasi, massa yang belum bubar dan menuntut pertemuan segera kepada wakil rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari perusahaan maupun DPRD kabupaten Lamsel. Massa Ancaman akan ada aksi lanjutan dilakukan lebih besar lagi apabila tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, Pemkab Lamsel, dan DPRD. (Is)













