Portal Berita Online

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan


JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Makali menilai keputusan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Menurut Makali, persoalan mendasar dalam kasus ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

*Soroti Klaim HPN sebagai Program Strategis PWI*

Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Menurut Makali, pencantuman ketentuan tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.

Ia menilai, penyelenggaraan HPN perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

*Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi*

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

*Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten*

Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Ia menyebut persoalan keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dan keterlibatan yang proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Ia menegaskan bahwa SMSI memandang persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan tata kelola pers nasional yang lebih inklusif, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.

*SMSI Dorong Pembenahan Tata Kelola HPN*

Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.

Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)

Share:

Proyek Revitalisasi SDN 3 Pasuruan Lampung Selatan Rp 800 Juta Lebih Diduga Abaikan K3


PENENGAHAN - Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, di UPTD SDN 3 Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, yang dibiayai APBN senilai Rp. 854.261.047., menuai sorotan.

Pekerja konstruksi di lapangan kedapatan mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), selain itu juga diduga ada bagian pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Setandar, seperti dibagian tembok tidak dipasang keramik seperti mana semestinya.

Pantauan Media di apangan pada Senin 19 Oktober 2026, Proyek yang dikerjakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini yang ditargetkan rampung dalam 120 hari kalender. Namun memperlihatkan sejumlah pekerja beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) lengkap. Seperti, Helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu safety perlengkapan dasar untuk menekan risiko kecelakaan tak tampak dikenakan di lokasi pekerjaan kontruksi serta ada bagian tembok yang tidak dipasang keramik hanya cuma di plaster, Aci, lalu di cat saja.

Penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan dasar bagi setiap pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.

Lemahnya penerapan K3 menimbulkan tanda tanya: sejauh mana pengawasan berjalan pada proyek yang menggunakan uang negara? Publik mempertanyakan mengapa pekerja dapat melakukan pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, padahal standar K3 telah diatur dalam berbagai ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut benar, instansi yang berwenang diharapkan segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di lokasi proyek. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun karena setiap proyek pembangunan wajib mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja terkait perlengkapan APD dirinya hanya menjawab "ada pak, "ucapnya.

Ditanya terkait pengawasan Ia mengatakan, pengawas datangnya sepuluh hari sekali.
"Kalau pengawasnya datang itu biasanya seminggu, kandang 10 hari sekali pak, tapi kalau kepala sekolah dia sering datang," terangnya.

Kemudian media menanyakan kenapa dinding yang seharusnya dipasang keramik, tapi tidak dipasang?, dan hanya diplaster saja. Dirinya mengatakan memang tidak dipasang keramik, hanya diakali dengan cara diplaster.

"Lalu kita aci kemudian dicat saja dengan cat yang sama seperti keramik yang sudah terpasang agar supaya nanti bentuknya bisa menyerupai keramik yang lainnya," terangnya.

Dikarenakan lanjut dia, keramik model yang seperti ini sudah tidak ada lag.
"Ini juga yang nyuruh pengawas dan kepala sekolah, sebab di raff nya juga memang tidak ada pak, untuk pemasangan keramik," jelasnya kepada media.

Disisi lain, media berusaha mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah untuk mempertanyakan terkait perlengkapan K3 atau APD para pekerja, serta adanya bagian tembok gedung yang tidak dipasang keramik seperti yang semestinya melalui via WhatsApp miliknya namun tidak di respon, meskipun dalam ke adaan aktif.  (Is)

Share:

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Lampung Selatan Ajak Warga Wujudkan Iman Lewat Aksi Nyata

 


LAMSEL, Kalianda - Keimanan tidak cukup diwujudkan melalui ibadah, tetapi juga perlu tercermin dalam kepedulian terhadap sesama dan lingkungan. Mulai dari menjaga kebersihan, merawat kerukunan, hingga menghidupkan gotong royong, nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memberikan sambutan pada Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 di Masjid Agung Lampung Selatan, Kalianda, Kamis (22/10/2026).

Menurut Supriyanto, Hari Santri bukan sekadar momentum untuk mengenang perjuangan ulama dan santri dalam sejarah bangsa.

Peringatan ini juga menjadi pengingat agar nilai-nilai keimanan, keilmuan, dan akhlak mulia terus diwujudkan melalui pengabdian kepada masyarakat dan tanah air.

“Kepada para santri, jadilah santri yang kuat imannya, luas ilmunya, mulia akhlaknya, dan nyata pengabdiannya,” ujarnya.

Ia menilai, kedisiplinan, kesederhanaan, dan akhlak mulia yang ditanamkan di lingkungan pesantren merupakan bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi perkembangan zaman. Nilai-nilai tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun lingkungan sosial yang harmonis dan saling peduli.

Semangat pengabdian itu juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam membangun lingkungan desa yang lebih bersih, sehat, tertata, dan nyaman melalui program Desa HELAU (hijau, elok, lestari, aman, dan unggul).

Supriyanto menjelaskan, semangat HELAU dapat dimulai dari kebiasaan sederhana di lingkungan terdekat. Menjaga kebersihan rumah, menata halaman, merawat tanaman, serta memastikan kebersihan fasilitas umum dan lingkungan kerja merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan bersama.

“Kemajuan daerah bukan hanya diukur dari pembangunan fisiknya, tetapi juga dari akhlak, kerukunan, dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Supriyanto.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menjadikan kepedulian terhadap lingkungan dan sesama sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai keagamaan. Kebiasaan menjaga kebersihan, merawat lingkungan, dan membantu orang lain perlu tumbuh dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, tempat kerja, masjid, maupun pondok pesantren.

Menutup pesannya, Supriyanto berharap Tabligh Akbar Hari Santri Nasional 2026 dapat menjadi ruang untuk memperkuat ukhuwah, meningkatkan keimanan, dan menyatukan semangat gotong royong dalam membangun Lampung Selatan.

Melalui semangat tersebut, nilai-nilai yang diajarkan dalam kehidupan beragama diharapkan tidak hanya menjadi pedoman pribadi, tetapi juga hadir dalam tindakan nyata yang membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (Kmf)

Share:

Perkuat Reintegrasi Sosial Warga Binaan, Lapas Kalianda Bangun Sinergi dengan Stakeholder Terkait


Kalianda – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan koordinasi dan penguatan sinergi bersama sejumlah stakeholder terkait dalam mendukung program reintegrasi sosial Warga Binaan pada hari Rabu (21/10/2026), bertempat di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, memaparkan program reintegrasi sosial dan membuka ruang diskusi untuk menggali peluang kolaborasi sesuai bidang masing-masing. Pembahasan juga mencakup rencana perjanjian kerja sama guna mendukung pembinaan, pengembangan keterampilan, dan kemandirian warga binaan sebagai bekal kembali ke masyarakat.

“Reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak, bukan hanya Lapas. Melalui sinergi ini, kami berharap warga binaan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, meningkatkan kemandirian, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mampu berkontribusi positif. Karena itu, rencana kerja sama ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Kalapas.

Melalui koordinasi ini, Lapas Kalianda mendorong terbangunnya kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan untuk mewujudkan program reintegrasi sosial yang lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan warga binaan.

(Hms)

Share:

Rakor Forkopimcam Penengahan Minta Tindaklanjuti Masa Jabatan BPD


Penengahan - Kasi Pemerintahan Kecamatan Penengahan, Mastikoh, meminta seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Penengahan segera menindaklanjuti informasi masa berakhirnya jabatan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah desa diminta berkoordinasi dengan BPD sekaligus menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat agar proses persiapan pergantian keanggotaan dapat dilakukan sejak dini.

Permintaan itu disampaikan Mastikoh dalam rapat koordinasi pemerintahan Kecamatan Penengahan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, sekretaris desa, dan peserta rapat lainnya di Aula Kantor Kecamatan Penengahan, Rabu (21/10/2026).

Mastikoh menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) yang tercatat di Kecamatan Penengahan, masa jabatan BPD di 20 desa dijadwalkan berakhir pada 24 Februari 2027. Sementara itu, terdapat desa dengan jadwal berakhirnya masa jabatan yang berbeda sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah desa masing-masing.

Ia menyebutkan Desa Sukajaya memiliki jadwal berakhirnya masa jabatan BPD pada 19 Juni 2027. Adapun untuk Desa Gayam, terdapat informasi tanggal 11 Agustus 2027 yang perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.

“Harapan saya, para kepala desa atau yang mewakili agar segera menindaklanjuti informasi ini. Tolong sampaikan kepada BPD dan masyarakat supaya semuanya memahami jadwal serta persiapan yang perlu dilakukan,” ujar Mastikoh.

Ia juga mengatakan, bahwa pihak kecamatan telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 9 Oktober 2026. Namun, hingga rapat koordinasi berlangsung, masih terdapat sejumlah desa yang menanyakan informasi terkait masa jabatan BPD. Karena itu, ia meminta pemerintah desa segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

Mastikoh juga menjelaskan bahwa pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Menurut Mastikoh, keterlibatan perempuan dalam BPD perlu mendapat perhatian serius. Keterwakilan perempuan dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan aspirasi masyarakat, termasuk perempuan, dapat tersalurkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia berharap pemerintah desa turut mendorong partisipasi perempuan dalam proses pengisian keanggotaan BPD mendatang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Mastikoh mengingatkan agar persyaratan calon anggota BPD serta ketentuan mengenai masa keanggotaan dan periode jabatan dipahami dengan baik sebelum proses pengisian dilaksanakan. Karena ini mengacu pada ketentuan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah atau janji dan batas keanggotaan paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. (Red)

Share:

Sengketa Lahan Warisan Muhammad Aliun Abdul Malik Kembali Digelar di PN Kalianda


LAMPUNG SELATAN — Sengketa tanah warisan keluarga almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut riwayat kepemilikan tanah warisan, dugaan penguasaan oleh pihak lain, hingga keabsahan transaksi yang berujung pada perubahan kepemilikan sertifikat tanah. Seluruh persoalan tersebut kini tengah diuji melalui proses persidangan.

Berdasarkan informasi perkara, objek sengketa mencakup tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002 dengan luas 52.060 meter persegi serta sebagian bidang dalam SHM Nomor 964 Tahun 2002 seluas 20.000 meter persegi. Total luas tanah yang menjadi objek gugatan mencapai 72.060 meter persegi.

Dalam Persidangan yang telah berlangsung ke 25 Kali, pada hari Rabu 21 Oktober 2026.

Seusai persidangan, di depan Gedung Pengadilan Negeri Kalianda, Mariantony, saat ditemui dan di wawancara media, menjelaskan bahwa persidangan terbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

“Kita baru selesai persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat, saksi fakta dan saksi ahli. Untuk hasil persidangan, baru penyerahan bukti-bukti,” ujarnya.

Ia menyebutkan, perkara tersebut telah melalui 25 kali persidangan. Panjangnya proses persidangan menunjukkan bahwa sengketa ini masih membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Meriantony menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengetahui bahwa tanah yang diyakini sebagai bagian dari hak waris keluarga telah dikuasai pihak lain.

Menurut penuturan kuasa hukum, kliennya memiliki hak atas tiga sertifikat tanah, yakni satu sertifikat di wilayah Way Kandis dan dua sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa di Kecamatan Natar.

“Klien kami mendapatkan bagian dari tiga sertifikat. Satu sertifikat di Way Kandis dan dua lagi dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar ini. Persoalan muncul setelah klien kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain,” ungkapnya.

Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, tanah tersebut pada awalnya disewakan. Namun, belakangan muncul informasi mengenai dugaan penjualan kepada pihak ketiga.

“Awalnya disewa-sewakan, kemudian karena ada informasi penjualan kepada pihak ketiga, sekarang ini masih dalam proses penelusuran,” jelasnya.

Meski demikian, kronologi lengkap peralihan tanah, termasuk pihak yang melakukan transaksi dan proses perubahan sertifikat, masih menjadi bagian dari persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak yang disebut sebagai tergugat meliputi Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah ditelusuri, tanah yang disengketakan diketahui telah beralih kepada pihak pembeli dan terjadi perubahan sertifikat.

Namun, ketika ditanya apakah transaksi jual beli tersebut telah dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk pembuatan akta jual beli serta pemeriksaan status dan riwayat tanah, Meriantony menegaskan bahwa persoalan itu masih diuji di pengadilan.

“Ini yang sedang kami uji di pengadilan,” katanya.

Hal serupa disampaikan ketika ditanya mengenai kewenangan pihak yang menjual tanah tersebut, termasuk apakah penjual benar-benar memiliki hak yang sah untuk melakukan pengalihan.

Menurutnya, persoalan itu belum dapat disimpulkan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa oleh majelis hakim.

Dengan demikian, keabsahan transaksi, dasar peralihan hak, serta kedudukan hukum para pihak menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam penyelesaian sengketa ini.

Pembeli dan Penjual Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah bagaimana kedudukan hukum pembeli apabila transaksi dilakukan dengan itikad baik, tetapi kemudian muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan objek sengketa warisan.

Menanggapi hal itu, Meriantony menyatakan bahwa persoalan tersebut juga masih dalam pengujian di persidangan.

Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab sebelum proses pembuktian selesai. Meriantony, hanya mengatakan yang menjual tanah dalam gugatannya adalah isial RD dan 3 orang lainnya. Sedangkan yang membelinya isial HK. Namun penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, menurut kerangka perkara yang sedang berjalan, harus didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Karena perkara ini masih berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan pembelaan masing-masing. Penyebutan nama para tergugat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi gugatan dan bukan pernyataan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kuasa Hukum Berharap Hakim Bertindak Adil

Meriantony berharap Pengadilan Negeri Kalianda dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil dengan berpedoman pada ketentuan hukum, bukti-bukti, serta keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.

“Harapan kami, Pengadilan Negeri Kalianda bertindak seadil-adilnya sesuai prosedur, bukti-bukti, dan saksi-saksi,” ujarnya.

Meski menempuh jalur hukum, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengaku tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia berharap para pihak yang berkaitan dengan objek sengketa dapat mengedepankan komunikasi dan mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan hak-hak kliennya.

“Kami tetap terbuka untuk penyelesaiannya. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan klien kami,” Tandasnya.

Sengketa tanah warisan seluas 72.060 meter persegi tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda. Dan akan berlanjut pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026.

Kejelasan mengenai riwayat kepemilikan, keabsahan peralihan hak, dan kedudukan hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta putusan pengadilan. (Red)

Share:

Pungutan Pengambilan Sembako di Katibung Ini Pesan Kadis PMD


LAMPUNG SELATAN — Dugaan pungutan berkedok sukarela dalam pengambilan bantuan pangan berupa ( sembako) beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.


 Selasa (20/10/2026) Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansyah, meminta Camat Katibung melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa terkait persoalan tersebut.


Langkah ini menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp.5.000 per karung kepada warga penerima bantuan beras. Pungutan itu disebut-sebut sebagai biaya operasional pengangkutan, tetapi mekanisme, dasar kesepakatan, serta pertanggungjawaban dananya masih memerlukan kejelasan.


Erdiyansyah, menegaskan bahwa ke depan, penyaluran bantuan harus diupayakan agar warga dapat mengambil bantuan secara langsung tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan biaya pungutan.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dan pihak kecamatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.

(Is) 


Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts