LAMPUNG - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan 28 unit Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan disoal.
Kerugian yang diduga terjadi ditaksir mencapai total Rp 84 juta, nilai yang dinilai tidak bisa dianggap remeh karena secara langsung menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bebas pungutan.
Menanggapi hal ini, LSM Pro Rakyat menyatakan sikap tegas tanpa kompromi. Mereka menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kekeliruan teknis rutin. Lebih dari itu, praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan jabatan yang telah mencederai kepercayaan publik, merusak citra dan integritas birokrasi, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa terjadi pola setoran sebesar Rp3 juta dari setiap Puskesmas. Menurutnya, hal ini bukanlah inisiatif sukarela maupun kekeliruan prosedural biasa, melainkan merupakan pemerasan yang terstruktur, terorganisir, dan dilakukan secara sistematis.
“Kami menolak keras segala upaya pembenaran. Perlu dipahami, mengembalikan uang hasil pungutan itu tidak akan menghapus statusnya sebagai tindak pidana. Jangan pernah berusaha menutupi atau membungkus kejahatan ini dengan istilah-istilah halus seperti klarifikasi, evaluasi internal, atau penyelesaian kekeluargaan di balik pintu tertutup,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, pengembalian dana hanyalah bagian kecil dari pertanggungjawaban, bukan akhir dari perkara. Proses hukum harus tetap dijalankan untuk memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku maupun pencegahan bagi pejabat lain.
Kasus ini dinilai menjadi ujian kejujuran dan komitmen kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Janji politik yang menyatakan “nol toleransi terhadap praktik pungli” kini diuji, apakah hanya sebatas ucapan atau benar-benar dibuktikan lewat tindakan nyata yang tegas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan, Devi Arminanto, dituntut memikul tanggung jawab struktural sepenuhnya. Alasan ketidaktahuan atas perbuatan bawahan dianggap tidak dapat dibenarkan dan justru menunjukkan kegagalan berat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Dalam dunia birokrasi, kesalahan atau kejahatan yang dilakukan bawahan adalah cermin buruknya pengawasan dan kepemimpinan atasannya. Tidak ada ruang untuk sikap cuci tangan atau lepas tanggung jawab dalam hal ini,” tandasnya.(is)













