LAMPUNG SELATAN - Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku secara tegas menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Komitmen bersama untuk menjaga kelestarian alam dan ruang hidup masyarakat adat ini disepakati dalam pertemuan yang berlangsung di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, pada Sabtu malam (13/06/2026).
Sikap tegas ini mencuat pasca diadakannya pertemuan dialog antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) di ruang kerja Bupati pada Rabu (03/06/2026) lalu. Meski dalam pertemuan tersebut Bupati menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut, para tokoh adat dari Forum Segekhi Suku menegaskan bahwa posisi masyarakat sejak awal sudah final dan konsisten menolak segala bentuk eksploitasi di kawasan tersebut.
Tokoh adat dari Forum Segekhi Suku, Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menyatakan tidak ada ruang untuk kompromi terkait rencana proyek tersebut. Baginya, mempertahankan kelestarian Gunung Rajabasa adalah kewajiban moral yang mutlak.
“Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal, kami sudah menyatakan sikap tidak setuju dengan kegiatan itu. Tidak ada tawaran atau kompromi, khususnya bagi forum kami. Kami akan terus berjuang, ini adalah jihad kami untuk mempertahankan alam agar Gunung Rajabasa tetap lestari selamanya,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menjaga ruang hidup mereka. Ia menekankan bahwa perjuangan ini didasari oleh keyakinan spiritual dan niat yang luhur.
“Kita harus bersatu untuk menjaga alam. Perjuangan ini adalah perjuangan kebenaran. Keberatan kami didasari niat baik, dan kebenaran pasti akan menang melawan segala bentuk kezaliman, walaupun harus ada pengorbanan. Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal bagi kita semua,” ujarnya.
Landasan Spiritual dan Hukum yang Kuat.
Penolakan yang disampaikan bukan tanpa dasar, melainkan berpijak pada nilai spiritual yang dianut serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Aspek Spiritual.
Secara teologis, masyarakat adat memandang Gunung Rajabasa sebagai wilayah sakral dan penyeimbang alam. Hal ini sejalan dengan ajaran agama, tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6–7, yang menjelaskan fungsi gunung sebagai “pasak bumi” agar permukaan tanah tetap kokoh dan tidak berguncang. Merusak struktur alam gunung dianggap sama dengan mengganggu keseimbangan ekosistem dan melanggar amanah pemeliharaan ciptaan Tuhan.
Aspek Hukum Negara.
Secara hukum positif, hak masyarakat adat juga telah diakui secara resmi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam putusan tersebut ditegaskan: “Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Keputusan ini mengukuhkan hak eksklusif masyarakat adat untuk mengelola dan menjaga wilayah warisan leluhur mereka.
Melalui pernyataan ini, GMPGR dan Forum Segekhi Suku berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat bersikap bijaksana dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Langkah penolakan ini diambil semata-mata demi menjamin keberlangsungan lingkungan hidup serta menjaga warisan alam yang berharga untuk generasi mendatang. (Is)













