Kalianda - Langkah Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah patut diacungi jempol, pasalnya ia komitment untuk kerjasama (MoU) 2024 dilakukan secara tertib administrasi.
Karena secara legal standing yang menjalin kerjasama adalah perusahaan media bukan pribadi jurnalis, sehingga diperukan adanya perusahaan media yang spesifik dan harus sesuai dengan standar perusahaan pers.
Langkah ini merupakan pilihan, azas kepatutan dan keadilan bagi seluruh pemilik media lainya, agar tertib berkas dan administrasi, ini juga sesuai regulasi dan peraturan dewan pers no:03/peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan dewan pers.
Dimana diantara butirnya adalah sesuai bab 1 soal ketentuan umum, dimana pasal 1 tertulis bahwa perusahaan pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita.
Serta kantor berita lainya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Baca peraturan dewan pers no:03/peraturan DP/X/2019) https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdf.
Kebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh organisasi pemilik media di indonesia yang juga merupakan konstituen dewan pers, selain ranah itu ada pada mereka hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.
Diantaranya ialah Ketua Jaringan media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, ia mengatakan perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.
“Perusahaan media Wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut PT
Perseroan Terbatas (PT), tanpa itu maka belum bisa disebut perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” katanya saat diwawancai Via Telepon, minggu (07/01/2024).
Secara umum ia juga menyebut bahwa, wartawan adalah pelaku kegiatan jurnalistik dilapangan, yang dibekali identitas jelas dari kantornya, sedangkan perusahaan adalah tempatnya wartawan bernaung atau sering disebut perusahaan media, jadi keduanya saling terikat harus jelas dan spesifik.
“Intinya keduanya harus jelas, kalau wartawanya jelas dan perusahaanya jelas kan enak, jelas pertanggungjawabanya, kalau perusahaanya tidak ada ya jelas salah, selain salah juga merugikan pemilik media lain, mereka lapor pajak, bayar pajak, patuhi regulasi ini dan itu, tentu tidak bisa disamakan dengan oknum media tidak sehat tadi,” imbaunya.
Hal senada juga datang dari Sekretaris SMSI Lampung H.Senen, S.Kom ia menuturkan bahwa Syarat media massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media sosial.
“itu aturan jelas, namanya perusahaan pers ya harus jelas izin nya, kalau itu tidak ada maka konsekuensinya apabila ada delik aduan menggunakan UU IT bukan UU Pers,” demikian H Senen menuturkan.
Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini muncul akibat adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang menuntut kominfo agar memperhatikan kearifan lokal, dengan maksud tetap dapat kerjasama di Kominfo, namun secara kewajiban berkas mereka dianggap Kominfo belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melangkapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar