Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Dan kali ini, melalui Kantor Pos Kalianda, masyarakat KPM dari seputaran Kecamatan Kalianda dan Rajabasa mendapatkan mendapatkan bantuan PKH Sembako yang di nominalkan dengan uang tunai.
"Hari ini kita salurkan kepada 300 KPM, yang pambagiannya PKH sembako susulan,” ucap Kepala Kantor Pos Kalianda, Apandi, pada Rabu (24/4/2024).
Apandi yang sebelumnya menjabat Kepala Pos di Kecamatan Sidomulyo tersebut berharap bantuan PKH akan bermanfaat untuk KPM yang memang benar-benar membutuhkan bantuan.
"Semoga bermanfaat bantuan dari pemerintah ini untuk membantu ini perekonomian keluarga,” ungkap Apandi yang sebentar lagi akan masuk di masa purna bakti pada bulan Mei 2024.
Dalam pantauan media ini, KPM mendatangi Kantor Pos Kalianda secara berangsur sesuatu dengan jam yang ditentukan, guna tidak terjadi antrean yang terlalu lama.
"Pada udah pada ngikutin aturan, misalnya antreannya nggak terlalu lama, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(*/Is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar