Lampung Selatan - Orang tua santri korban mendatangi kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan Ecep Marwan, Kamis (18/4/2024).
Kedatangannya untuk menuntut rasa keadilan atas meninggalnya, Muhamad Fiqih adalah salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 Kalianda, Lampung selatan.
Kasus ini sampai sekarang belum ada kejelasan tindaklanjut perkembangannya. Orang tua bersama RT Marzuki mendatangi kantor PPPA dan bertemu dengan, Acam Suryana Kepala KUPT PPPA. Acam menyampaikan akan menanyakan ke rumah sakit terkait hasil autopsi forensik yang sekarang belum keluar.
"Dan akan berkoordinasi juga dengan fihak penyidik Polres Lampung selatan terkait perkembangan kasusnya sejauh mana,” ungkapnya.
Pengakuan ayah korban, berdasarkan informasi dari Dokter Ketrin berdasarkan hasil Autopsi Forensik ditemukan 7 titik pukulan yang membuat ayah korban tanda tanya, sedangkan menurut pengakuan ayah korban hasil yang mengikuti gelar perkaran hanya 2 titik pukulan ini yang menjadi pertanyaan ayah korban ini menjadi ke janggalan dalam gelar perkara.
Sementara pihak pondok pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda Lampung Selatan belum berhasil dikonfirmasi meski sudah dihubungi berulang.
Diketahui, Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Muhammad Fiqih, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda yang tewas usai mengikuti kegiatan pencak silat. Tersangka merupakan senior korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penetapan tersangka berinisial A (17) setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Sudah, ada satu tersangka berinisial A. Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup,” katanya
Yusriandi menjelaskan, tersangka A merupakan senior korban Muhammad Fiqih baik di pondok pesantren maupun di perguruan pencak silat.
“Dia ini statusnya santri juga, dia senior korban di ponpes dan di perguruan pencak silat nya,” ungkap dia.
Polisi Sebut Santri Pencak Silat Tewas Usai Jalani Hukuman
Hingga penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 12 saksi. Untuk tersangka A sendiri hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Yang diperiksa itu sudah 12 orang, 1 pengurus ponpes, 1 saksi ahli dan 10 dari santri. Belum, belum dilakukan penahanan untuk tersangkanya,” jelas Yusriandi.
Atas penetapan ini, tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang ancaman 15 tahun penjara.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar