Portal Berita Online

Polisi dan Forkopimda Lampung Selatan Minta Hiburan Rakyat Lebih Beretika


Mitigasi Kasus kekerasan anak dan perempuan, Penyelenggaraan Orgen Tunggal agar sajikan seni musik yang berbudaya, beretika dan bermoral.


Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan, Polres Lampung Selatan menyelenggarakan diskusi mitigasi kasus perlindungan anak dan perempuan (PAP) serta penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan orgen tunggal di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024 pukul 09.00 Wib di aula Sebuku.


Kegiatan ini menghadirkan Forkopimda Kabupaten Lamsel, Komandan Batalyon Yonif 143/TWEJ, Pejabat Struktural terkait Pemda Lamsel, para camat, Bapas Bandar Lampung,Para Danramil, seluruh Kapolsek, kepala desa, ketua Apdesi, pemilik orgen tunggal. 


Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan keprihatinannya dengan tingginya angka tindak pidana PPA di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, terkhusus terhadap anak terjadi peningkatan, dan lebih miris lagi ada kejadian dimana seorang perempuan anak dan cucu kandung menjadi korban dari ayah dan kakeknya. 


“Kita berharap, semua bergerak melakukan treatment – treatment khusus untuk mencegah, setidaknya meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,” lanjutnya


Kata dia, secara data ada tiga wilayah yang rentan terjadinya kasus PPA tinggi, yang pertama Wilayah Polsek Natar, Polsek Kalianda dan Polsek Jati Agung, dari 77 kasus dominan ada di tiga wilayah tersebut. 


Berkaitan dengan penyelenggaraan organ tunggal yang melebihi batas waktu hingga larut malam seringkali mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi meningkatnya pesta miras, narkoba dan hingga tindak kriminal, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.


Merespon terhadap keluhan tersebut dilakukan kesepakatan bersama perizinan organ tunggal musik remix antara forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal.


Beberapa point yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan orgen tunggal sampai pukul 18.00 Wib dan kegiatan yang bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 Wib. 


Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan akan mengeluarkan edaran tentang perijinan orgen tunggal dari luar daerah di wilayah Kab. Lampung Selatan. 

“Saya akan menerbitkan surat edaran untuk melarang orgen tunggal dari luar daerah masuk di Lampung Selatan,” ucapnya. 


“Kita harus mengambil sikap, bagaimana Lampung Selatan ini kondusif dalam hal untuk kekerasan perempuan dan anak ini. Ini menyangkut regenerasi moral, saya tidak melarang seni budaya, namun harus ada budayanya harus ada etika,” imbuhnya..(Har) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts