Lampung Selatan - Direktur Kantor Hukum Han 77 & Rekan, Burhanuddin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi FIF group cabang Kalianda, Lampung Selatan.
Pasalnya, diduga karena ulah oknum Debt Collector FIF Cabang Kalianda Lampung Selatan, warga Kalianda yang juga klien Kantor Hukum Han 77 & Rekan mengalami depresi.
Burhanuddin menyampaikan, kejadian yang dialami pasutri klienny bukanlah persoalan biasa yang hanya selesai dengan permintaan maaf.
"Oknum DC (debt collector) yang berulah sehingga klien kami saat ini sedang depresi dan menjalankan perawatan di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) harus bertanggung jawab penuh baik secara pribadi maupun instansinya yang memerintahkannya. Bukan hanya permintaan maaf saja disampaikan, karena hal ini bukan persoalan biasa. Kami menilai bahwa persoalan inipun mengandung unsur pidana yang harus dilaporkan kepada APH," tegas Burhan, Sabtu (15/6).
Kata dia, OJK baiknya segera menindaklanjuti dengan adanya atau tidaknya laporan, tidak harus menunggu laporan.
"OJK harus respon menyikapi hal ini karena sudah ada korbannya. Jadi menurut kami dengan ada atau tidaknya laporan kepada OJK, instansi sebagai pihak pengawasan yang wewenang segera memanggil pihak terkait dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan yaitu FIF Group Cabang Kalianda," tambahnya.
Burhan menyampaikan, pihaknya akan melaporkan kepada instansi yang berwenang dan terus akan mengawal kliennya sampai tuntas sampai adanya pertanggungjawaban secara pribadi atau pertanggung jawaban di mata hukum.
Diketahui, kejadian yang terjadi beberapa pekan lalu dialami pasutri (KS) dan suami (AM) yang diduga dipaksa oleh oknum debt collector, DN.
Kejadian itu terjadi Rabu 22 Mei 2024 lalu, DN datang ke rumah mereka yang kedua kalinya tanpa meminta izin, dengan memaksa KS untuk difoto dengan memegang sebuah kertas yang terdapat tulisan, pasutri tersebut bingung dengan kelakuan DN tersebut.
Tanpa permisi memasuki rumah lalu memaksa memegang sebuah kertas berisi tulisan lalu difoto. Akibat tindakan tersebut mengakibatkan pasutri ini tertekan, depresi dan menjalani perawatan di RSJ.
AM merasa tidak ada urusan atau angsuran apa lagi tunggakan hutang-piutang di leasing FIF dan di leasing lainnya.
“Debt collector tersebut datang kesini tiba- tiba mengetuk pintu lalu langsung masuk dan memaksa istri saya memang keras lalu dia memfoto, kami bingung sedangkan kami tidak ada urusan atau angsuran kredit di leasing FIF dan leasing lainnya,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut, isterinya yang sudah berusia renta mengalami depresi yang sangat hebat.
“Sangking shocknya istri saya sampai stres dan mengigau sampai sekarang akibat kejadian itu. tau-tau dia datang maksa saya megang kertas lalu memoto saya dan istri saya," ucap AM.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar