Penengahan -- Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan menginisiasi inovasi KOmpak, Profesional, adIl, PElayanaN, sEnaNG, mudAH, nyamAN (KOPI PENENGAHAN).
Inisiasi ini sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi dan Pelaksana Inovasi pada pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.
Inovasi yang berjudul “KOPI PENENGAHAN” yang mengusung nilai-nilai kompak, profesional, adil, pelayanan, senang, mudah, dan nyaman tentu memiliki potensi untuk menghadapi beberapa permasalahan.
Seperti Kesulitan dalam Implementasi: Mengintegrasikan nilai-nilai seperti kompak, profesional, adil, pelayanan, senang, mudah, dan nyaman dalam suatu inovasi dapat menjadi tantangan.
Sehingga pihak media mencoba berkunjung (silaturahmi-red) ke kantor Camat Penengahan untuk berkoordinasi kepada Camat Jaelani, terkait program Inovasi "KOPI PENENGAHAN" tersebut.
Kepada Media Camat Penengahan Jaelani, mengatakan, sebelumnya Pemerintah Daerah melalui Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mewajibkan seluruh Kecamatan untuk bisa berinovasi, hadir berkoordinasi tengah masyarakat. Maka dari itu saya Camat Penengahan mempunyai program inovasi positif yang bernama KOPI Penegahan, fokus pada pelayanan masyarakat.
Kolaborasi bersama lintas sektoral UPT yang ada, kita mau sehari di Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis (tidak dipungut biaya). Jenis pelayanan seperti sunatan masal gratis, cek tesehatan gratis, Vaksin Satu Dua dan Tiga Boster, cek kesehatan hewan dan pemberian vaksin rabies hewan, pelayanan KB, pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Lain-lainnya.
“Desa hanya menyiapkan tempat saja dan mengumumkan kepada warganya bahwa ada pelayanan ini. Dan ada dua Desa yang sudah melaksanakan kegiatan Kopi Penengahan ini, pertama di Desa Padan, dan yang kedua Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan. " Ujar Camat Penengahan Kepada media diruang pelayanan kantor Kecamatan. Pada hari Jumat 7 Oktober 2022. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar