Portal Berita Online

Tekab 308 Polsek Penengahan Lampung Selatan Bekuk Dua Pelaku Curat


Penengahan -- Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 21.30 Wib di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni.


Keberhasilan pihak kepolisian menangkap pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Penengahan, pada Selasa (23/7/2024).


“Pada Hari jumat tanggal 19 juli 2024 sekira jam 21.30 wib di Dusun Siring Itik Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui jumlah dan idetitasnya dengan cara masuk melalui jendala depan rumah sebelah kiri,” ungkapnya yang didampingi Kapoksek Penengahan Iptu Mustholih.


“Setelah pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu berupa 2 (dua) buah tabung gas wama hijau dengan ukuran berat 3 Kg yang berada didapur dan 1 unit Laptop merk HP warna hitam yang terletak di dalam laci lemari bagian bawah dan berada di posisi ruangan depan,” lanjutnya.


“Pada awalnya sekira jam 21.00 wib korban atau pelapor pulang kerumah dari warung tiket online dan juga warung jajanan online milik korban yang berada di depan menara siger Bakauheni, setelah sampai dirumah, korban atau pelapor melihat lampu rumah bagian depan mati yang awalnya hidup kemudian korban atau pelapor mengecek kamar depan dan terdapat lemari baju dalam keadaan acak-acakan yang berisikan baju dan tas serta dokumen,” terangnya lagi.


Kemudian kata dia, korban atau pelapor mengecek laptop dan tabung gas sudah tidak ada ditempat dan diduga diambil oleh pelaku. Atas kejadian tersebut Pelapor atau Korban mengalami kerugian dan jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah sebesar Rp3,5 juta. Kemudian Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung selatan untuk ditindaklanjuti. 


“Berdasarkan laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 team Tekab Polsek Penengahan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi di duga pelaku akan menjual tabung gas, selanjutnya pelaku di amankan di pinggir jalan Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lamsel dan pelaku mengaku bernama TKS lalu diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian bersama saudara M kemudian di lakukan pengembangan terhadap pelaku M dan di amankan di rumahnya berikut barang bukti 2 tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 (satu) unit laptop merk HP milik korban lalu tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.


Kata dia, saat korban tidak ada dirumahnya kemudian kedua orang pelaku tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mematikan lampu depan rumah korban setelah itu mencuri 2 tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 unit laptop merk HP milik korban dan rencananya tabung gas dan Laptop tersebut akan dijual dan hasil penjualan barang tersebut akan digunakan untuk membeli Rokok dan makanan.


“Terhadap tersangka TKS dan M disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana berbunyi ‘barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai kepada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dihukum dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts