Bandar Lampung - Komisi V DPRD Lampung minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung lebih cermat dalam mengelola anggaran.
Pasalnya Disdikbud Lampung menjadi "langganan" temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI).
Tak tanggung-tanggung petikan LHP BPK mencatat kegiatan tahun 2022 temuan atau potensi kerugian negara mencapai miliaran. Pun kegiatan tahun 2023 mencapai hampir Rp700 juta.
Ditengarai lemahnya pengawasan pejabat teras Disdikbud Lampung menjadi temuan BPK RI.
"Setiap ada temuan kita panggil, kita harus pahami struktur organisasi, soal temuan di Taman Budaya. Disdikbud ada UPT (pengelola) secara organisasi, harus dilihat apakah salah Disdikbud. Bukan kita bela Disdikbud, apa yang harus diperbaiki, ya perbaiki," kata Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Rabu (27/8).
Yanuar mengaku, Baru-baru ini telah memanggil Disdikbud Lampung ihwal temuan BPK RI.
"Kemarin (minggu lalu) kita panggil (Disdikbud). Saya bilang panggil UPTD, kelebihan pembayaran sudah dikembalikan. Persoalan ukum tak jadi soal," ungkapnya.
Politisi PDIP Lampung ini sepakat dengan Pj Gubernur Lampung yang ingin mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) tak terkecuali Disdikbud Lampung.
"Saya sepakat evaluasi. Dinas mana aja yang dievaluasi," ucap dia.
Yanuar mengaku, setiap tahun ada di Disdikbud Lampung ada temuan oleh BPK RI. Pun DPRD Lampung juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang meneliti dengan detail temuan LHP BPK RI.
Pj Gubernur Bakal Evaluasi Disdikbud
Pj Gubernur Lampung, Samsudin berjanji mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung agar tata kelola keuangan sehat dan program yang digulirkan bermanfaat bagi masyarakat.
"Masalah evaluasi dan masalah kinerja, kita tentu tidak hanya terkait dengan temuan itu(LHP BPK di Disdikbud Lampung)," kata Samsudin, Senin (26/8) malam saat dihubungi melalui telpon pribadinya.
Ihwal temuan LHP BPK di Disdikbud Lampung menurut dia, harus diselesaikan dengan baik, dengan dikembalikan ke kas negara. Pun penegak hukum diminta cermat mensikapi temuan LHP BPK RI.
"Bisa terindikasi yang harus dikembalikan ke kas negara ya. Atau bisa indikasi yang harus ditindaklanjuti dengan APH (aparat penegak hukum," ucap dia.
LHP BPK RI di Disdikbud Lampung menurut Samsudin, dimungkinkan menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi pejabat teras Disdikbud Lampung.
"Yang jelas evaluasi itu bukan hanya itu saja (temjan LHP) tap banyak hal. Nanti apakah dilakukan evaluasi atau tidak tergantung kinerja," ungkap dia.
Samsudin pun mengaku bakal mengevaluasi semua OPD Pemprov Lampung secara berkala dengan melihat program dan capaian kinerjanya.
"Semua OPD saya harus liat kinerjanya, evaluasi ini akan kita lakukan secara terus menerus, kita akan liat kinerja OPD masing-masing, agar melaksanakan program dengan baik. Lakukanlah program dengan akuntabilitas yang baik, jangan sampai anggaran dan program yang diprogramkan tidak terlaksana dengan baik karena nanti masyarakat yang dirugikan," kata dia.
Elemen Minta Evaluasi Kadisdikbud
Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin meminta Pj Gubernur Lampung, Samsudin untuk mengevaluasi pejabat teras Disdikbud Lampung.
Pasalnya, Disdikbud Lampung menjadi "langgangan" temuan LHP BPK RI yang mencapai ratusan juta. Diduga adanya kelalaian Disdikbud Lampung dalam melakukan pengawasan pada berbagai kegiatan.
"Saya minta Pj Gubernur Lampung evaluasi pejabat teras Disdikbud Lampung dan jajarannya. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Senin (26/8).
Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras Disdikbud Lampung karena diduga ada 'kongkalikong' dalam pelaksanaan kegiatan di Disdikbud Lampung.
"Kayak langganan temukan LHP BPK di Disdikbud Lampung. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi dengan modus mark-up kegiatan di Disdikbud Lampung," kata dia.
Untuk itu ia meminta pejabat teras Disdikbud Lampung lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut serta mengajak semua pihak memonitor kegiatan di Disdikbud Lampung.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan Disdikbud Lampung. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.
Temukan LHP BPK Tahun 2023 Hampir Rp700 Juta
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung cukup fantastik.
Temuan itu realisasi Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Disdikbud Lampung sebesar Rp800 juta lebih tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Disdikbud Lampung pada tahun 2023 menerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan hampir Rp3, 5 milliar atau 99,44%. Realisasi belanja DAK Non Fisik digunakan untuk pengelolaan koleksi, program publik, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung. Selain itu terdapat realisasi BOP pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 milliar dan telah direalisasikan hampir Rp2 milliar atau 99,53%.
Realisasi belanja DAK Non Fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.
"Berdasarkan pengujian secara uji petik melalui analisis dokumen pertanggungjawaban belanja BOP, realisasi belanja DAK Non Fisik pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung Disdikbud Lampung sebesar Rp674 juta lebih tidak sesuai kondisi sebenarnya," petikan LHP BPK.
Rinciannya, terdapat nota pembelian yang saat dilakukan pengujian fisik itemnya tidak sesuai dengan fisik barang baik dari segi spesifikasi maupun jumlahnya.
Sampai dengan batas waktu pemeriksaan berakhir, pemeriksa hanya memperoleh nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Museum Ketransmigrasian sebesar Rp35 miliar lebih dan pada UPTD Museum Lampung sebesar Rp115 juta lebih.
"Belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp674 juta lebih," petikan LHP BPK RI.
Kemudian, realisasi belanja DAK Non Fisik pada UPTD Taman Budaya Disdikbud Lampung Rp133 juta lebih tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kegiatan pertunjukan seni dan budaya yang dilaksanakan oleh UPTD Taman Budaya Pameran Seni Kriya yang dilaksanakan di Gedung Pameran UPTD Taman Budaya.
"Permasalahannya adalah pembayaran fasilitas penginapan bagi panitia dan peserta kegiatan tidak wajar sebesar Rp125 juta lebih. Kelebihan pembayaran atas belanja DAK Non Fisik pada Disdikbud Lampung sebesar Rp800 juta lebih dengan rincian, UPTD Museum Ketransmigrasian sebesar Rp200 juta lebih, UPTD Museum Lampung sebesar Rp467 juta lebih, dan
UPTD Taman Budaya Rp7 juta lebih," ungkap LHP BPK RI.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada Museum Ketransmigrasian, Museum Lampung, dan Taman Budaya.
"PPK dan PPTK terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak peraturan serta tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban," tulis LHP BPK RI.
Temuan Kegiatan Tahun 2022 Rp1,1 M Lebih
Temuan LHP BPK Perwakilan Lampung tahun 2022 pada anganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp75 miliar lebih dan telah terealisasi sebesar Rp45 miliar lebih atau 59,85 Persen dari anggaran yang di antaranya untuk pengadaan alat praktik SMA dan SMK.
Berdasarkan pemerikasaan atas pengadaan barang pada Disdikbud Lampung yaitu kemahalan Harga Sebesar Rp1,1 miliar lebih pada 4 Paket pengadaan peralatan praktik utama di Disdikbudpar Provinsi Lampung.
Pengadaan alat praktik SMA dan SMK itu bersumber dari Dana DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 , dilakukan dengan metode pembelian secara Elektronik (e-purchasing) melalui Sistem Katalog Elektronik yang Wajib dilakukan untuk Barang dan Jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri kepada Lembaga atau Kepala Daerah.
"Hasil Pengujian lebih lanjut atas Produk dengan Spesifikasi yang sama dari penyedia yang ditetà pkan dalam 4 Kontrak yang di Uji Petik dibandingkan Harga dari Penyedia lain dalam Aplikasi e – katalog terdapat kelemahan harga sebesar Rp1,1 miliar lebih," petikan LHP BPK RI.
Sementara Kadisdikbud Lampung, Sulpakar, dan PPK Disdikbud, Aldila belum berhasil dikonfirmasi.(cong/pri)