Portal Berita Online

Dugaan Penyerobotan Tanah di Ketapang Lampung Selatan, Hatami Lapor ke Polda


LAMPUNG - Soal dugaan pemalsuan tandatangan, Hatami didampingi tim kuasa hukum Triyono dan rekan akhirnya secara resmi melaporkan oknum mafia tanah di daerah Kecamatan Ketapang Lampung Selatan ke Mapolda Lampung, Kamis 8 Agustus 2024. 


Pelaporan ini buntut tanah milik Hatami yang dikelola sejak tahun 1979 silam diduga diserobot oleh I Made Jaya, bahkan sampai proses ke Pengadilan Negeri dan tingkat kasasi. Sementara Hatami tidak pernah menjual tanah yang hingga kini masih digarapnya.


Namun faktanya tanah tersebut telah beralih tangan dan bersertifikat atas nama I Made Jaya, padahal pihak Hatami tidak pernah menjual apalagi bertemu dengan I Made Jaya sebelumnya.


"Kami selaku kuasa hukum Bapak Hatami telah mendampingi klien melaporkan tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh I Made Djaya di surat keterangan jual beli tanah, sedangkan klien kami Bapak Hatami tidak pernah menandatangani surat tersebut apalagi menjualnya," tegas Triyono, Jum'at (9/8/2024).


Ia menjelaskan, akibat dugaan pemalsuan itu terbitlah sertifikat atas nama I Made Djaya yang dipakai alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang jelas jelas telah merugikan Hatami.


"Langkah hukum kami, klien kami sangat dirugikan akibat pemalsuan, karena sertifikat tersebut dijadikan alat bukti di kasasi di persidangan dan klien kami (Hatami) kalah," jelasnya.


Kemudian lanjut dia, pihaknya berharap kepada kepolisian Polda Lampung untuk dapat memproses dan mengungkap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.


"Kami siap memberikan bukti-bukti yang diminta guna penyelidikan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen surat pernyataan jual beli tanah sebagaimana diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263," terangnya.


Tentunya kata dia, pihaknya berharap dan meminta kepada Polda Lampung, untuk segera memberikan kepastian hukum untuk Hatami dan menindak tegas dugaan pemalsuan tanda tangan yang merugikan klien, serta digunakan untuk praktek mafia tanah di wilayah Lampung Selatan.


"Harapan kami kasus ini bisa tuntas dan klien kami bisa bernafas lega atas hak-hak kepemilikan tanahnya yang sah, sehingga ada efek jera bagi mafia tanah jika tidak segera ditindak," tutupnya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum Hatami telah melakukan perlawanan eksekusi lahan di PN Kalianda, bahwa sudah dilakukan mediasi. Dalam mediasi Hatami bersih keukeuh tidak pernah bertemu I Made Jaya apalagi menjual lahannya. (TIM).

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts