Lampung Selatan -- Mengingat waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengelar rapat koordinasi pembahasan pemantapan tekhnis pendaftaran Cakada yang dipusatkan dia Aula kantor KPUD Lam-sel. Senin (26/08/2024).
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, menyampaikan, Rakor pemantapan ini bisa mengambil sebuah kesepakatan bersama terkait tekhnis pendaftaran Cakada.
"Seperti apa, karena kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab nantinya kepada pihak perwakilan partai politik, Polres, lembaga media , masing-masing LO dari Paslon dan pihak dinas terkait," ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pokok materi pembahasan yang di lakukan oleh Hendra Apriansyah, dirinya menerangkan terkait UU PKPU putusan Mahkamah Agung (MA) yang di ketahui bersama berubah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana akhirnya disahkan oleh DPR RI, dengan sedikit gurauan ia pun menyinggung mengenai belum adanya data resmi LO yang masuk ke pihak KPU Lampung Selatan.
"Kita sama sama tahu, dimana Keputusan MK terkait UU PKPU sudah disahkan pihak DPR RI, sampai saat ini juga data resmi dari LO masing masing Paslon belum diserahkan ke kami,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam sesi tanya jawab tersebut ditarik sebuah kesepakatan bersama dimana pendaftaran Paslon yang memasuki ruang pendaftaran di batasi berjumlah 29 orang, dan dari pihak media hanya di perbolehkan 5 orang yang meliputi, adapun pembagian tugas dari perwakilan awak media TV 2 orang sedangkan media cetak dan online 3 orang, sementara untuk rombongan Paslon tidak ditentukan.
Dalam hal ini Polres Lampung Selatan menyampaikan serta meminta, terkait dengan parkir kendaraan akan dipusatkan di lapangan cipta karya, sedangkan untuk pihak rombongan Paslon diharapkan tidak mengganggu jalannya lalu lintas, sementara untuk Paslon dan rombongan nantinya setelah masuk kelokasi KPU, langsung menuju aula dibelakang untuk istirahat sejenak kemudian dilanjutkan ke ruang pendaftaran dan diakhiri di area presconfres.
Perlu diketahui,dari masing masing LO Paslon akhirnya menyerahkan data resmi LO ke pihak KPU sekaligus menetapkan pendaftaran Paslon Radityo Egi dan Saiful pada hari Rabu, 28 Agustus 2024,pukul 11.00 WIB, sementara dari Paslon pertahana, Nanang Ermanto dan Antoni Imam pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Di akhiri rakor tersebut, Ketua KPUD Lampung Selatan, Ansurasta Razak menerangkan serta mengingatkan.
“Bahwasannya kita masih menunggu tatibnya secara regulasi, namun bila tatib tersebut tidak ada, tetap kita gunakan berdasarkan kesepakatan dari hasil rakor ini,” terangnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar