Portal Berita Online

Temukan LHP BPK, Elemen Minta Pj Gubernur Lampung Evaluasi Pejabat Teras Disdikbud


Bandar Lampung - Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin meminta Pj Gubernur Lampung, Samsudin untuk mengevaluasi pejabat teras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung. 


Pasalnya, Disdikbud Lampung menjadi "langgangan" temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) yang mencapai ratusan juta. Diduga adanya kelalaian Disdikbud Lampung dalam melakukan pengawasan pada berbagai kegiatan.

"Saya minta Pj Gubernur Lampung evaluasi pejabat teras Disdikbud Lampung dan jajarannya. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Senin (26/8). 


Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras Disdikbud Lampung karena diduga ada 'kongkalikong' dalam pelaksanaan kegiatan di Disdikbud Lampung. 

"Kayak langganan temukan LHP BPK di Disdikbud Lampung. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi dengan modus mark-up kegiatan di Disdikbud Lampung," kata dia. 


Untuk itu ia meminta pejabat teras Disdikbud Lampung lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut serta mengajak semua pihak memonitor kegiatan di Disdikbud Lampung. 

"Mari sama-sama kita kawal kegiatan Disdikbud Lampung. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia. 



Temukan LHP BPK Tahun 2023 Hampir Rp700 Juta


Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung cukup fantastik. 


Temuan itu realisasi Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Disdikbud Lampung sebesar Rp800 juta lebih tidak sesuai kondisi sebenarnya. 


Disdikbud Lampung pada tahun 2023 menerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan hampir Rp3, 5 milliar atau 99,44%. Realisasi belanja DAK Non Fisik digunakan untuk pengelolaan koleksi, program publik, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung. Selain itu terdapat realisasi BOP pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 milliar dan telah direalisasikan hampir Rp2 milliar atau 99,53%. 


Realisasi belanja DAK Non Fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.


"Berdasarkan pengujian secara uji petik melalui analisis dokumen pertanggungjawaban belanja BOP, realisasi belanja DAK Non Fisik pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung Disdikbud Lampung sebesar Rp674 juta lebih tidak sesuai kondisi sebenarnya," petikan LHP BPK. 


Rinciannya, terdapat nota pembelian yang saat dilakukan pengujian fisik itemnya tidak sesuai dengan fisik barang baik dari segi spesifikasi maupun jumlahnya.

Sampai dengan batas waktu pemeriksaan berakhir, pemeriksa hanya memperoleh nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Museum Ketransmigrasian sebesar Rp35 miliar lebih dan pada UPTD Museum Lampung sebesar Rp115 juta lebih. 


"Belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp674 juta lebih," petikan LHP BPK RI. 


Kemudian, realisasi belanja DAK Non Fisik pada UPTD Taman Budaya Disdikbud Lampung Rp133 juta lebih tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kegiatan pertunjukan seni dan budaya yang dilaksanakan oleh UPTD Taman Budaya Pameran Seni Kriya yang dilaksanakan di Gedung Pameran UPTD Taman Budaya. 


"Permasalahannya adalah pembayaran fasilitas penginapan bagi panitia dan peserta kegiatan tidak wajar sebesar Rp125 juta lebih. Kelebihan pembayaran atas belanja DAK Non Fisik pada Disdikbud Lampung sebesar Rp800 juta lebih dengan rincian, UPTD Museum Ketransmigrasian sebesar Rp200 juta lebih, UPTD Museum Lampung sebesar Rp467 juta lebih, dan

UPTD Taman Budaya Rp7 juta lebih," ungkap LHP BPK RI. 


Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada Museum Ketransmigrasian, Museum Lampung, dan Taman Budaya. 

"PPK dan PPTK terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak peraturan serta tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban," tulis LHP BPK RI.


Temuan Kegiatan Tahun 2022 Rp1,1 M Lebih


Temuan LHP BPK Perwakilan Lampung tahun 2022 pada anganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp75 miliar lebih dan telah terealisasi sebesar Rp45 miliar lebih atau 59,85 Persen dari anggaran yang di antaranya untuk pengadaan alat praktik SMA dan SMK.


Berdasarkan pemerikasaan atas pengadaan barang pada Disdikbud Lampung yaitu kemahalan Harga Sebesar Rp1,1 miliar lebih pada 4 Paket pengadaan peralatan praktik utama di Disdikbudpar Provinsi Lampung.


Pengadaan alat praktik SMA dan SMK itu bersumber dari Dana DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 , dilakukan dengan metode pembelian secara Elektronik (e-purchasing) melalui Sistem Katalog Elektronik yang Wajib dilakukan untuk Barang dan Jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri kepada Lembaga atau Kepala Daerah.


"Hasil Pengujian lebih lanjut atas Produk dengan Spesifikasi yang sama dari penyedia yang ditetàpkan dalam 4 Kontrak yang di Uji Petik dibandingkan Harga dari Penyedia lain dalam Aplikasi e – katalog terdapat kelemahan harga sebesar Rp1,1 miliar lebih," petikan LHP BPK RI. 


Sementara Kadisdikbud Lampung, Sulpakar, dan PPK Disdikbud, Aldila belum berhasil dikonfirmasi.(lis) 





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts