Portal Berita Online

Disdukcapil Bandar Lampung Catat Ada Lebih Dari 136 ribu Warga Gunakan KTP Digital


Bandar Lampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, mencatat ada lebih dari 136 ribu warga Bandar Lampung yang sudah menggunakan KTP digital.


Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana menyampaikan agar masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah tersedia sebagai pengganti KTP fisik.


“,IKD dapat diakses melalui aplikasi smartphone dan memudahkan masyarakat dalam mengelola data-data kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), serta berbagai dokumen penting lainnya,” katanya, Kamis (19/9/2024).


Hingga saat ini, Disdukcapil Bandar Lampung mencatat sebanyak 136 ribu warga sudah memiliki IKD, dari total sekitar 770 ribu penduduk wajib KTP. “Ini artinya sekitar 18 persen warga Bandar Lampung sudah beralih ke IKD, dan kami akan terus berupaya meningkatkan angka ini,” kata Febriana.


Ia menegaskan bahwa kehadiran IKD merupakan salah satu langkah penting dalam digitalisasi pelayanan publik di era modern ini, dan berharap lebih banyak warga akan segera beralih ke sistem ini. “Dengan IKD, data kependudukan dapat diakses secara lebih mudah dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen fisik hilang,” ujarnya.


Febriana menjelaskan bahwa dengan IKD, semua data kependudukan tersimpan dengan aman dalam satu aplikasi digital yang dapat diakses kapan saja melalui ponsel pintar.


“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti KTP atau KK. Ini jauh lebih praktis dan aman karena risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat dihindari,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa IKD juga mendukung integrasi data yang lebih baik, sehingga mempermudah warga dalam urusan administratif, termasuk penggunaan data untuk keperluan seperti perbankan, kesehatan, dan pendidikan.


Febri mengungkapkan untuk mendorong penggunaan IKD secara lebih luas, Disdukcapil Bandar Lampung aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.


Ia menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan universitas, kecamatan, dan berbagai lembaga lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat IKD.


“Banyak warga yang sebenarnya belum memahami keuntungan menggunakan IKD. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar mereka tahu bahwa ini bisa mempermudah urusan administrasi mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun kebutuhan resmi lainnya,” katanya.


Bagi masyarakat yang ingin membuat IKD, Febriana menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. “Untuk membuat IKD, warga harus sudah melakukan perekaman e-KTP, memiliki smartphone, email aktif, dan jaringan internet. Setelah semua persyaratan ini terpenuhi, warga bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pemindaian barcode,” jelasnya.


Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan layanan hotline yang memungkinkan warga untuk melakukan verifikasi melalui video call, sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan lebih fleksibel.


Ia optimis bahwa kemudahan akses ini akan membuat lebih banyak warga tertarik untuk menggunakan IKD dan memanfaatkan layanan digital ini untuk kebutuhan kependudukan mereka.


“Kami mengajak seluruh warga untuk segera beralih ke IKD, karena ini merupakan langkah maju dalam pelayanan publik yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya. (Paparan lampung) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts