Portal Berita Online

Pemdes Kuripan MusrenbangDes, RKPDes tahun 2025


Penengahan - Pemerintah Desa (Pemdes) Kuripan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah MusrenbangDes, RKPDes tahun 2025, bertempat di aula Desa setempat, Senin (30/9/2024). 


Kegiatan tersebut dihadir oleh Kepala Desa Kuripan, Sekdes, Camat Penengahan dan tim Musrenbang, BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KUPT Se-Kecamatan Penengahan, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Desa lokal, seluruh Aparatur Desa Kuripan, dan seluruh tamu undangan. 


MusrenbangDes adalah Forum Musyawarah Desa Tahunan para pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Tahun anggaran yang direncanakan. 


Rapat Musrenbangdes RKPDes 2025, dibuka oleh Sekretraris (Sekdes) Desa Kuripan Dian Saputra, di lanjutkan dengan sambutan dari Ketua BPD Desa Kuripan Budiman Yakub, Kepala Desa Kuripan Suhatsyah, dan diakhiri sambutan dari Camat Penengahan Muhrizal. 


Setelah pembukaan kegiatan MusrenbangDes ditutup, selanjutnya dilakukan pembacaan sekaligus pemaparan Rancangan RKPDes Kuripan TA. 2024 dan DU RKPDes Tahun 2025 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes yang merupakan turunan dari RPJMDes Desa Kuripan periode 2019-2027.


Camat Penengahan Muhrizal, usai acara MusrenbangDes tersebut, diwawancara media ini, mengatakan, "Dengan mencermati program-program yang ada di RPJMDes Kuripan periode 2019-2027 dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.


"Dan program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2025. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan MusrenbangDes juga membahas DU RKPDes Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yakni Musrenbang Tingkat Kecamatan," papar Muhrizal.


Adapun Tujuan dari MusrenbangDes ini adalah lanjut Camat, menyusun prioritas kebutuhan, masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan Desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, serta prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan Desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN. 


"Dan kemudian menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah," imbuhnya. 


Serta menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum MUSRENBANG Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah tahun berikutnya.


"Lalu menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2025 yang akan dilaksanakan Desa dan dibiayai pada APB Desa Tahun 2025. Membahas dan menyepakati prioritas usulan kegiatan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 yang termuat pada DU-RKP Desa," tukas Muhrizal. 


Kepada Desa Kuripan Suhatsyah berharap apa yang sudah disusun, rencanakan, disepakati untuk pembangunan Desa Kuripan bisa terlaksana. 


"Semoga dengan telah dilaksanakannya MusrenbangDes ini segala aspirasi dan hajat hidup Masyarakat Desa Kuripan bisa berjalan lancar serta terealisasi di tahun anggaran 2025 dan Tahun anggaran 2026 di Tingkat Desa, Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat," ujarnya.(is) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts