Bandar Lampung - Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan pajak daerah Kota Bandar Lampung Bapenda Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan kunjungan pada tempat usaha karaoke.
Dalam kunjungannya pada Senin 14 Oktober 2024. Bapenda menemukan indikasi pelanggaran serta dugaan penyelewengan pajak pada usaha karaoke De Amore KTV yang terletak di Gang Arwana 1, Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (17/10/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Gunawan mengatakan bahwa, kunjungan timnya tersebut guna meningkatkan optimalisasi pendapatan pajak daerah di kota tapis berseri ini.
Gunawan mengungkap, dalam kunjungannya tim menemukan indikasi dugaan penyelewengan atau manipulasi pencatatan transaksi penjualan makanan dan minuman yang tidak terekam pada alat pemantau pajak elektronik (Tapping Box) di De Amore KTV.
"Kemarin itu kami lakukan kunjungan ke tempat Karaoke, tim menemukan adanya indikasi manipulasi, atau tidak direkamnya transaksi penjualan makanan dan minuman pada taping box di De Amore KTV, dikarenakan pajak 10% nya nihil," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjutnya, dia menjelaskan terkait adanya temuan itu pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada penanggung jawab atau perwakilan dari usaha De Amore KTV tersebut.
"Setelah ditemukan adanya indikasi tidak terekam transaksi untuk penjualan tersebut, kami akan melakukan pemanggilan guna pengumpulan data dan bahan keterangan untuk periode pelaporan bulan sebelumnya," kata Gunawan.
Apabila pihak De Amore KTV tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan data, maka pihaknya akan memberikan teguran, hingga sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kendati pun demikan, terkait terbukti atau tidaknya perlakuan tindakan melanggar hukum atas temuannya itu, Kabid Pajak Gunawan belum bisa memastikan hal tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pembuktian pelanggaran yang dilakukan oleh Karaoke De Amore setelah pemeriksaan, karena dari pengakuannya saat di lokasi mereka berdalih sepi pengunjung," papar Gunawan.
"Jika surat teguran nanti hingga tiga kali masih diabaikan, tak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin sementara. Maka kita libatkan Dinas Perizinan kota setempat untuk mencabut izinnya secara permanen," tegasnya. (Ade)
Sumber Saibumi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar