Lampung Selatan - Terkait banner bergambar Calon Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan gambar Kepala desa Sukaraja M.Yusup yang bertuliskan Moto Lanjutankan geh !!.
Temuan itu diindikasi pelanggaran peraturan Pilkada, Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazaki mengaku langsung perintahkan Panwascam Kecamatan Rajabasa untuk menidaklanjuti.
Wazaki mengatakan, jika penyelusuran nanti adanya pelanggaran maka akan ditindak.
"Sudah saya perintahkan Panwascam untuk menelusuri terkait banner di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa, jadi kami akan lihat dulu hasil penyelusuran dari Panwascam," ucap Wazaki.
Diduga kuat Kepala desa Sukaraja, Rajabasa, Lampung Selatan mendukung salah satu calon bupati (Cabup) nomor 1 Nanang Ermanto.
Hal itu dapat dilihat dari banner bergambar Calon Bupati Nanang Ermanto dan gambar Kepala desa Sukaraja M.Yusup yang bertuliskan Moto Lanjutankan geh !! yang terpampang di jalan Raya Sukaraja, Rajabasa, Minggu (10/11/2024).
Sejatinya di UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Saat di konfirmasi di rumahnya, Kepala desa Sukaraja M.Yusup enggan menemui awak media. (Tm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar