Portal Berita Online

DPMPTSP Bandar Lampung Sikapi Reklame


Bandar Lampung - Menyikapi pernyataan keliru CV. Gasing perihal klaim atas kelengkapan perizinan penyelenggaraan reklame miliknya di Jalan Sultan Agung Kedaton yang diduga melanggar aturan telah berizin. Kepala DPMPTSP menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan legalitas izin atas hal tersebut.


"Terkait pengakuan CV. Gasing coba dikonfirmasi ulang apakah benar mereka sudah memiliki izin, DPMPTSP hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin," kata Muhtadi A. Tumenggung kepada wartawan, pada Minggu (10/11/2024).


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandar Lampung menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan titik reklame milik Cv. Gasing yang berada di Jalan Sultan Agung tersebut.


Ia pun juga menyayangkan keterangan tidak benar atau keliru dari pihak penyelenggara yang ngaku-ngaku saat dikonfirmasi wartawan reklamenya sudah ada izin. Menurut Muhtadi, klaim dari pihak pemilik reklame tersebut, seharusnya juga dapat bisa dibarengi dengan menunjukan bukti fisik dokumen perizinannya.


"Terkait izin, harusnya dia (Cv. Gasing) bisa membuktikan dulu kalau ngaku sudah punya izin, baru bisa dikutip gitu. Iya lah, justru mereka itu pernyataan sepihak lah. Jadi seolah-olah kita sudah mengeluarkan izin tapi nyatanya kan kami tak pernah keluarkan perizinan pada titik reklame tersebut," terang Muhtadi.


"Yang jelas kami tidak pernah menerbitkan izin reklame untuk di titik itu, karena memang belum ada pengajuan juga dari pihak pemilik," jelasnya.


Meski demikian, DPMPTSP terus menghimbau para pelaku usaha yang ada di kota Bandar Lampung agar tetap tertib peraturan serta melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan perizinannya.


Di samping itu juga, Muhtadi memaparkan komitmen pihaknya akan terus melakukan upaya evaluasi berkelanjutan dalam hal memberikan kemudahan perizinan guna mencapai iklim pelayanan investasi dan penanaman modal mencapai tujuan kota metropolitan.


Diketahui sebelumnya telah diberitakan Tabrak Aturan, Peletakan Reklame Rokok di Sultan Agung Dapat Izin DPMPTSP Kota? Riga perwakilan CV Gasing saat dikonfirmasi via chat WhatsApp mengaku telah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Udah ada ijinnya, dan sudah dapet izin juga dari pemilik tanah," kata dia pada Sabtu (9/11). (Sumber saibumi.com) 





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts