Lampung Selatan - Para guru di Lampung Selatan ditengarai tidak ada yang berpotensi untuk menjadi kepala sekolah, juga disinyalir tidak ada kepala sekolah yang mampu menjadi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Oknum kepala sekolah, TP diduga bisa merangkap 4 jabatan sekaligus.
Dari salah satu narasumber menyampaikan kepada awak media, pada awalnya, TP ini sebagai PLT kepala sekolah SDN 2 Merak Belatung, dengan hitungan hari, lalu didefinitif di SDN 2 Kalianda, dan dengan hitungan bulan, TP ini juga menjadi definitif SDN 2 Merak Belatung, sudah berjalan selama 1 tahun ini.
"Saya tau karena TP sendiri yang ngomong bahwa dirinya definitif SDN 2 Merak Belatung. Tapi kok semudah itu sementara tidak ada serah terima jabatan baik di SDN 2 Kalianda dan di SDN 2 Merak Belatung. Tapi saya denger juga, karena disini diduga ada keterlibatan Sekda Lampung Selatan," terangnya, Kamis (5/12).
Selain itu yang anehnya lagi kata dia, selain dugaan rangkap menjadi kepala sekolah di dua sekolahan, TP ini diduga rangkap jabatan menjadi Ketua K3S Kecamatan Kalianda, dan juga menjadi Ketua K3S Kabupaten Lampung Selatan.
"Berarti sekaligus 4 rangkap jabatan. Merangkap jabatan sebagai kepala sekolah dan juga sekaligus menjadi Ketua K3S kecamatan juga Ketua K3S kabupaten, dapat menyebabkan masalah dalam manajemen waktu. Hal ini dapat membuat kepala sekolah kurang mampu mengatur waktunya, sehingga kinerjanya kurang efektif dan efisien dalam mengelola sekolah," ucap dia.
Kata dia, seseorang tidak boleh merangkap jabatan kepala sekolah dasar di dua tempat yang berbeda secara bersamaan, apalagi sekaligus merangkap 4 rangkap jabatan. Hal ini karena merangkap jabatan tersebut dapat mengganggu kinerja seseorang dalam kedua posisi tersebut, dan juga dapat menghambat pengembangan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut.
Kemudian, bagi kepsek definitif untuk selanjutnya merangkap sebagai kepsek pada lembaga yang mengalami kekosongan pimpinan. Meski begitu, ada yang menilai, kebijakan ini kurang efektif. Sebab, kepsek yang rangkap jabatan akan menerima beban ganda. Terlebih, mereka juga bertanggung jawab atas manajemen sekolah.
"Secara umum, PNS tidak boleh merangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Hal ini dikarenakan kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan," ungkap dia.
Di sisi lain, TP saat dikonfirmasi mengaku, semua bukan kehendak dirinya.
"Jadi saya terserah atasan saya. Saya juga siap dihentikan kapan saja sebagai K3S kabupaten karena SK aja sebenernya enggak ada, itu hanya asal tunjuk Ketua K3S kecamatan mungkin karena saya orang Kalianda," kata dia.
Kemudian sebagai pelaksana tugas harian (Plh) lanjutnya lagi, kepala sekolah SDN 2 Kalianda jika dianggap menyalahin aturan dirinya siap dihentikan.
"Karena saya juga tidak pernah mengusulkan untuk itu. Dan mohon maaf sama sekali saya enggak kenal Pak Sekda. Jangan libatkan orang lain atas hal ini. Saya hanya diberi SK Plh oleh Kepala Dinas Pendidikan," tukasnya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar