Lampung Selatan - Mantan pekerja PT Hakaaston (HKA) anak perusahaan BUMN dari perusahaan milik negara PT Hutama Karya (Persero), akan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan.
Pasalnya mereka merasa telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu.
"Hal seperti ini agar jangan sampai terjadi kembali, dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik," ujar Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung (IKAM) Ruly Hadi Putra, Jum'at (7/12/2024).
Kata dia, dalam hal ini tenaga kerja yang di PHK akan melakukan pengaduan ke Disnaker Lamsel karena dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para tenaga kerja tersebut. Dirinya meminta management perusahaan PT.HK Aston agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.
Ruly mengaku akan mendampingi mereka,
ia berujar, pada semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya. Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya.
''Itu yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Dinasker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak tenaga kerja, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada," jelas dia.
'Kata dia, ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran pihaknya, untuk menyaksikan pendampingan secara langsung Disnaker dalam memastikan hak-hak tenaga kerja tetap ditunaikan oleh perusahaan.
Ruly pun menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan.
''Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum.(*is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar