Lampung Selatan - Tanah lahan milik Hatami bin Sulihat yang sudah lama ia miliki sejak Tahun 1979 hingga saat ini tahun 2024, belum pernah, tidak pernah menguasakan, memindah tangankan, atau tidak pernah menjual tanah miliknya terhadap siapapun.
Lahan tersebut terletak di samping SPBU Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang surat sertifikat milik Hatami Bin Sulihat dengan nomor SHM : 01210. NIB: 08.02.12.05.01075. Surat Ukur Nomor : 00266/KETAPANG/2017. Dengan di bawah pengawasan Kantor Hukum, Triyono dan rekan.
Sehingga tanah lahan milik Hatami bin SULIHAT itu mempunyai tanam tumbuh berupa 3000 (tiga ribu) batang pisang dan beberapa tanaman kelapa serta lain sebagainya.
Namun tanah lahan tersebut, tiba-tiba ada oknum yang mengakui miliknya juga. Sehingga ini bukan mengajukan surat eksekusi, tetapi melakukan gugatan. Akhirnya sampai keluar surat pengeksekusian, yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).
Dengan surat berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam Nomor 1/Pdt/Eks/2024/PN Kla Jo nomor 48/Pdt.G/2021/PN Kla nomor 40/Pdt/2022/PT TJK Jo nomor 4544 K/Pdt/2022 Jo nomor 701 PK/Pdt/2023.
Jum'at 20 Desember 2024 atas nama Elpian jurusita Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan yang bertempat di Kalianda atas Perintah dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan berdasarkan surat tugas dengan di sertai oleh 2 saksi, Fardanawansyah dan Rio Febriansyah.
Kedua-duanya adalah pegawai dari Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan itu untuk ke lokasi melakukan eksekusi lahan tersebut dan diberitahukan juga kepadanya bahwa maksud dari pada hal tersebut untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan atas tanah objek sengketa dengan sertifikat hak milik Nomor 035 Tahun 1998 atas nama Dr. I Made Djaja selaku Penggugat.
Dengan luas 2680 m persegi dalam surat ukur Nomor 04/Ketapang 1998 yang terletak jalan lintas timur Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun, Panitera Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan telah membacakan surat eksekusi lahan tersebut di depan Hatami bin Sulihat yang di dampingi Kuasa Hukum nya Advokad.Triyono yang hadir di lokasi tersebut, namun Hatami bin Sulihat pun tetap menolak keras untuk menanda tangani surat eksekusi tersebut.
Sehingga Hatami pun mengungkapkan kekesalannya kepada oknum-oknum tertentu, karena dinilai atas pengajuan surat permohonan eksekusi lahannya itu telah cacat prosedur.
"Tetap saya tolak. dalam tanda tangannya surat eksekusi itu, apapun yang terjadi tetap saya menolaknya," tegas Hatami.
Kendati demikian, Kuasa Hukum Hatami Bin Sulihat. Triyono menyampaikan, ada acara eksekusi lahan kliennya atas nama Hatami bin Sulihat.
"Maka untuk sekarang ini, saya pun merasa sangat kecewa, karena belum waktunya dieksekusi. Tetapi sudah dilakukan. Kalau menurut saya, karena dari salah satu pihak, termasuk klaen saya ini yang memiliki hak pokok atau hak penuh. Sampai hari ini belum ada pembatalan oleh kedua belah pihak," tutur Triyono.
Kata dia, jadi eksekusi ini dinyatakan eksekusi yang mandul atau cacat prosedur. Karena pihaknya menilai ini hanya sepihak saja, putusan yang hanya satu pihak ini.
"Maka saya nyatakan juga walaupun ini sudah putusan yang inkrart dan sudah putusan kasasi ya. Akan tetapi disini dalam salah satu pihak itu masih memegang penuh surat sertifikat dan bayar pajak sampai saat ini, yang tereksekusi, atau masih memegang penuh haknya sesuai dengan surat SHM nya yang ada. Lalu yang kedua, pajak pun masih terbayarkan oleh klaen saya ini per setiap tahunnya, dari mulai tahun 1979 sampai hari ini 2024. Bahwa klaen kami ini adalah pendiri tunggal, atas hak tanah tersebut yang tadi telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan," jelasnya.(tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar