Lampung Selatan - Hari Surya Wijaya selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Yuliana selaku Kepala UPT Puskesmas Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) enggan memberikan keterangan kepada Awak Media usai kegiatan 'Kick Off Pelaksanaan Integrasi Layanan Kesehatan Primer' yang berlangsung di halaman Puskesmas Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan itu, pada Selasa 24 Desember 2024.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan Akses dan Kualitas layanan kesehatan primer ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan, Tokoh Masyarakat, dan Instansi terkait.
Namun, usai acara, sejumlah Wartawan yang berusaha mendapatkan penjelasan terkait langkah lanjutan program ini tidak mendapat respons dari kedua pejabat tersebut.
Salah satu awak media menyampaikan kekecewaannya atas sikap tersebut. “Kami hanya ingin mengetahui lebih lanjut tentang implementasi program ini."
"Mengingat ini adalah isu yang sangat penting bagi Masyarakat Lampung Selatan. Tapi sayangnya, kami tidak mendapat kesempatan,” ujar salah satu wartawan setempat.
Sikap diam ini menimbulkan berbagai Spekulasi di kalangan Media dan Masyarakat luas. Sehingga sebagian menilai bahwa kemungkin ada kendala teknis atau substansi yang belum siap untuk dipublikasikan, sementara yang lain menganggap hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dari Dinas terkait atau Stakekholder yang ada di Pemkab Lamsel, dan dapat juga tidak mengindahkan kehadiran Wartawan.
Padahal, integrasi layanan kesehatan primer menjadi program strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan, terutama di wilayah-wilayah terpencil. Diharapkan dengan integrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang terintegrasi antara puskesmas, rumah sakit, dan layanan kesehatan lainnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Puskesmas Way Urang maupun Kadis Kesehatan Lampung Selatan terkait alasan mereka enggan diwawancarai.
Publik berharap, ke depannya, pemerintah daerah lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait program-program yang berdampak langsung pada Kesejahteraan Masyarakat.
Kendati demikian, Al Imron sebagai Koordinator ITE Media dalam DPD Jajaran Wartawan Indonesia (DPD-JWI) Kabupaten Lampung Selatan. Maka ia pun mengecam peringatan Keras bagi Pejabat-pejabat yang Alergi terhadap Jurnalistik/Wartawan saat ingin di Konfirmasi atau di Wawancarai dimuka Umum. Sehingga dapat menjadi banyak pertanyaan besar, baik dari segi Kegiatan Dinas, serta Anggaran Negara yang dikucurkan harus secara Jelas dibidang Kesehatan dan lain sebagainya yang dikelola.
Mengingatkan bahwa Fungsi Pers, yang tercantum dalam Undang-undan nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adalah yang termuat dibagian Pasal 3 Ayat (1) dan (2).
"yaitu,
Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi. Dan mempunyai fungsi sebagai pendidikan, kontrol sosial, lembaga ekonomi," terangnya.
Lanjutnya lagi, "sedangkan fungsi Pers secara umum, itu ada tiga (3), yaitu 1.Sebagai alat pengamat sosial (Social Surveillance). Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi, serta pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka."
"Kemudian yang ke
2.Sebagai alat sosialisasi (Sosialization), dengan demikian mempunyai fungsi mengenai nilai-nilai ke sosialan yang mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya."
"Lalu yang ketiga,
3.Sebagai alat korelasi sosial (Social Correlation), sehingga Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu, baik secara kelompok sosial yang ada di tengah-tengah Masyarakat."
"Dan, hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan dengan berbagai pandangan yang ada. Sehingga tercapai suatu konsensus," terangnya.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar