Kalianda - Proyek pembangunan jalan ruang terbuka hijau (RTH) Taman Hijau, tepatnya di lapangan expo, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, (Lamsel) disoal.
Kegiatan ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lamsel tepatnya Bidang Cipta Karya.
Berdasarkan plang proyek yang terpasang di lokasi kegiatan ini dengan nama penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian dengan nilai kontrak.Rp198,583. juta dengan
pelaksanaan 40 hari kalender, sebagai rekanan dipercayakan pada CV. Kurnia Jejama.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, para pekerja tidak memakai kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga bahan-bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan standar, seperti pasir dan batunya untuk kegiatan ini ditengarai asalan. Pasir untuk kegiatan ini diduga campur cadas tanah dan batunya batu putih yang mudah rapuh.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi media terkait pekerjaan itu dan siapa pelaksana pekerjaan, serta pengawas baik yang dari pemborong atau dari DPUPR pekerja mengaku tidak ada pengawas dari
"Yang nyuruh kami kerja itu namanya Nur. Kalau pengawas dari dinas kayaknya enggak ada dan setau saya yang punya pekerjaan ini pak Rudi," ucapnya kemarin.
Sementara Rudi saat dikonfirmasi mengatakan untuk panjang jalan 250 meter.
"Tapi untuk keseluruhan saya lupa karena saya enghak pegang gambar sih saya lagi di luar," ucapnya.(Is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar