Penengahan - Team Tekab 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor dengan modus mendongkel jendela rumah korban.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, S.Tr.K.,M.M., mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 11.00 Wib, tepatnya di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan telah terjadi Tindak Pidana Curat, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 86 / XII / 2024 Spkt / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2024.
“Kejadian tersebut berawal dari laporan saudara Badrudin (24) Bin Amsori (Alm) warga Dusun Way Sipin Desa Mekar Sari, RT 007/RW 009 Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dari LP tersebut Team Tekab 308 Polsek Penengahan langsung memeriksa dua orang saksi Ahmad Rohili (31) warga Desa Karang Pucung, dan Sukron (23) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Way Sulan.
"Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 11.00 wib di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui jumlah dan identitasnya dengan cara masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban atau pelapor dan mengambil serta membawa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda II merk Yamaha RX Spesial dengan Nopol: AE 3785 LK dan Nosin 3HB082815 serta Noka MH33HB005RX10076 warna Hitam tahun 1994 Pemilik atas nama Hariyanto,” jelas Kapolsek Penengahan, pada Rabu (1/1/2025).
Lanjutnya, “Menurut keterangan korban atau pelapor, pada awalnya korban mengetahui kejadian tersebut hilang pada saat korban atau pelapor pulang keliling dari jualan siomay, korban atau pelapor tidak langsung pulang kerumah, namun korban atau pelapor kerumah bos pemilik dagangan somay atas nama saudara Naryo,” terangnya.
“Kemudian pada saat korban atau pelapor sedang melakukan setoran uang hasil jualan somay, saudara Ahmad Rohili menemui korban atau pelapor dan menanyakan, ‘dimana sepeda motor kamu, kok gak ada di dalam kontrakan dan kenapa kok cuma satu yang ada’. Setelah korban atau pelapor mendengarkan penjelasan saudara Ahmad Rohili tersebut, kemudian korban atau pelapor merasa kaget tidak percaya dan tidak lama kemudian korban atau pelapor langsung melihat kendaraan sepeda motor yang di parkirkan didalam rumah kontrakan korban atau pelapor dan ternyata memang benar kendaraan tersebut sudah tidak ada dan diduga diambil atau dibawa oleh pelaku,” papar Kapolsek.
“Dari laporan dan keterangan saksi tersebut, Team Tekab 308 Polsek Penengahan yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda RIzky Aulia, STrK, melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut Sdr JMD Alias Baok, kemudian dapat diamankan di pinggir jalan Blambangan,” ucapnya.
Tak hanya sampai disitu, kemudian hasil introgasi JMD (22) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, lalu sepada motor tersebut telah di gadaikan dengan saudara SMN (42), kemudian saudara SMN di amankan berikut barang bukti sepeda motor dirumah saudara YN dan di introgasi benar telah menggadai sepeda motor tersebut dengan cara di kasih 1 (satu) unit handphone Relmi warna hitam dan uang Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka diamankan di Polsek Penengahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut Pelapor atau Korban mengalami kerugian dan jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah sebesar RP 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Barang Bukti : – 1 (satu) unit sepeda motor yamaha RX Spesial, – 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, – 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, – 1 (satu) unit handphone reaksi warna hitam, dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” paparnya lagi.
Pelaku JMD Alias Baok Bin Lekok, warga Desa Blambangan RT 01/ RW 01, Kecamatan Penengahan, pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Sedangkan SMN Bin Sudirman, warga Desa Blambangan RT 03/ RW 03, Kecamatan Penengahan, pasal yang disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar