Portal Berita Online

Akibat Pengalihan Analog ke Digital Ditemukan Sertifikat Ganda


Lampung Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terangkan banyaknya sertifikat ganda di kabupaten tersebut, banyak faktor, mulai dari pengalihan pendataan dari analog ke digital dimulai pada tahun 2014.


Danar Piscisua Kurniaji SH MH sebagai Kasi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa BPN Lamsel, menjelaskan kepada rekan media, banyaknya sertifikat ganda banyak faktor secara administrasi sejak tahun 2014 peralihan menggunakan peta digital yang ada di kantor pertanahan.


Untuk sertifikat yang lama secara bertahap akan di migrasikan ke peta digital di kantor pertanahan. Dan migrasi tersebut membutuhkan waktu. Selama ini yang terjadi tumpang tindih adanya sertifikat yang lama belum masuk ke peta digital.


Contohnya ada sertifikat tahun delapan puluhan, dan kemudian ada pemohon untuk pembuatan sertifikat baru pada tahun 2014. Setelah dilakukan pengecekan pada bidangnya serta di tanyakan kepada desa dan warga setempat betul itu tanah pemilik pemohon serta di cek peta digital belum ada. Setelah sertifikat jadi, pemilik sertifikat yang lama menggugat atas kepemilikan bidang tanah tersebut.


"Hal itulah yang menjadi ganda pada sertifikat," ujarnya, Jum'at (31/01/2025).


Selain itu, untuk pembuatan sertifikat baru ada beberapa persyaratan yang wajib untuk di lengkapi secara administrasi dan untuk pemohon sertifikat baru ada massa sanggah selama 30 hari. Hal tersebut untuk masyarakat untuk menolak, mulai dari segi kepemilikan, ukuran ataupun batasan bidang yang akan di buat sertifikat.


"Disana ada petugas yang melakukan cek bidang, dan juga menempelkan pengumuman masa sanggah di tempat bidang yang akan dibuat sertifikat serta juga di desa," tambahnya.


Saat disinggung terkait pihak BPN yang belum melakukan sosialisasi tersebut migrasi sertifikat lama ke peta digital, pihak mereka mengakui secara tatap muka belum dilakukan. Namun, untuk di media sosial baik itu Instagram, Facebook dan lainnya sudah.


"Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi terkait untuk migrasi sertifikat dari manual ke digital kepada masyarakat. Untuk biayanya gratis dan konsultasi terkait hal itu akan kami bimbing. Intinya, target kami agar tidak adanya sertifikat ganda lagi di Lamsel," jelasnya.


Hal senada juga di katakan, Jeje Fahrudin S.ST MH Kasi Surve Dan Pemetaan, dalam hal ini pihaknya berharap masyarakat yang memiliki sertifikat lama dan menguasai bidangnya untuk dapat memelihara batas bidang tanah tersebut dan diketahui oleh pemilik batas-batas bidang tanah tersebut.


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menguasai bidang tanah miliknya, hal itu untuk menghindari tumpang tindih sertifikat," tukasnya.(red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts