Portal Berita Online

Dua Wartawan Lampung Selatan Dilarang Meliput Pisah Sambut Kalapas


Lampung Selatan (Kalianda) - Insiden tak mengenakkan dialami dua wartawan media Televisi di Lampung, yakni Heri Pulistiawan MNCTV dan Sri Widodo liputan 4, saat hendak meliput acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kalianda.


Kedua wartawan itu mengaku dilarang meliput acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala lapas, Chandran Lestyono ke pejabat baru Beni Nurohman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Kelas IIA Klianda, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Klianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/2/2025).


Heri mengatakan, saat dia bersama rekannya meminta izin ke petugas jaga Rutan untuk melakukan peliputan acara tersebut, seorang Pegawai Lapas, bergegas berkoordinasi dengan Humas.


“Awalnya petugas lapas, bertanya dari mana? kami pun menjawab dari media, dan kami hendak melakukan peliputan giat Sertijab Kepala Lapas,” terang Heri saat ditemui di sebuah halaman Lapas Kalianda, Kecamatan Kalianda,


Setelah itu, petugas Rutan tersebut berkoordinasi ke Humas Melalui Telepon suara dari balik Hp Mengatakan Biarin aja.


“Saat berkoordinasi lewat Hp, Humas bilang ‘biarin aja’, sehingga petugas tersebut menyampaikan ke kami hasil koordinasi tersebut, kami pun menjawab dengan kata ‘siap pak,” tambah Heri.


Beberapa saat menunggu, rekan dari media Televisi lainnya bergegas menghampiri bentuk Solidaritas terhadap sesama jurnalis. 


Saat diwawancara kepala lapas kelas IIA Kalianda yang baru Beni Nurohman mengatakan, dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut dirinya mengatakan baru hari ini di serahkan penugasan kepadanya serta kedepannya akan welcome terhadap rekan rekan media. 


" Saya baru saja di serah terima jabatan ini jadi tidak mengetahui kejadian itu, dan saya berjanji kedepannya lapas Kalianda ini akan welcome kepada Kawan-kawan media," papar Beni 


Perlu diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.


Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Tim)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts