Portal Berita Online

Managemen PT Ciomas Adisatwa Dinilai Arogan


LAMPUNG SELATAN - PT Ciomas Adisatwa RPA Sidomulyo, Lampung Selatan yang disinyalir melarang wartawan melaksanakan tugas kejurnalistikan, disorot Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS).


Bahkan, salah satu organisasi profesi jurnalis tersebut mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan hingga managemen PT Ciomas Adisatwa.


Organisasi yang lahir sejak tahun 2011 ini menilai, yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menghalang-halangi wartawan untuk melakukan peliputan, merupakan sebuah bentuk pembatasan kebebasan pers.


Hal tersebut di tegaskan Ketua KJHLS, Randy Fatra, saat dikonfirmasi Lintassiber.com melalui sambungan telephon genggamnya, petang tadi, Senin (24/2/2025).


Ia menjelaskan, mengenai kebebasan pers sudah jelas dituliskan dalam pasal 2 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.


Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


"Maka untuk menjamin (kemerdekaan pers) itu, diatur dalam pasal 3 yang bunyinya kurang lebih, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social," tegasnya.


"Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," lanjut Randy.


Untuk menjamin bahwa kemerdekaan pers dapat diindahkan oleh semua pihak, maka sudah diatur juga dalam Pasal 3 UU Pers nomor 40 tahun 1999.


"Kurang lebih bunyinya seperti ini, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya.


Maka, sebagai konsekuensi apabila ada pihak yang melanggar dan dengan sengaja menghalang-halangi kinerja pers bahkan membatasi kemerdekaan pers maka akan dijerat pasal 18.


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak ( lima ratus) Rp 500 juta. Itu jelas konsekuensinya," terusnya.(red) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts