Lampung Selatan, (Bakauheni) - Dua mobil yang mengangkut benur udang windu ilegal berhasil ditahan oleh petugas Karantina Lampung, Minggu (16/2).
Mobil tersebut ditahan setelah nekat melintas meskipun telah dilarang untuk menyebrang karena komoditas tidak dilengkapi dokumen persyaratan.
Penahanan ini bermula ketika petugas Karantina Lampung menerima laporan dari petugas Karantina Banten tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski komoditas telah ditolak. Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim antar area atau ke luar wilayah harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium untuk memastikan bahwa benur tersebut bebas dari penyakit.
Menurut keterangan supir, benih udang windu tersebut berasal dari serang dan akan dibawa menuju Rawa Jitu, Lampung. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan benur udang yang diangkut masing-masing sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor dengan total keseluruhan 1.650.000 ekor.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah,” ujarnya.
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Penahanan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar