Portal Berita Online

PT Ciomas Adisatwa RPA Diduga Halangi Tugas Wartawan


Lampung Selatan - PT Ciomas Adisatwa RPA yang berada di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan diduga menghalang-halangi kinerja pers saat melaksanakan tugas kejurnalistikan.


Hal tersebut terjadi saat adanya kunjungan Komisi III DPRD Lampung Selatan, ke lokasi perusahaan guna melakukan cross check terhadap aliran limbah dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut, Senin (24/2/2025).


Insiden pelarangan terhadap kinerja pers tersebut bermula saat rombongan Komisi III DPRD, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPT Puskesmas Sidomulyo dan Camat Sidomulyo tiba di area perusahaan.


Setibanya mereka, langung disambut perwakilan perusahaan dan diarahkan menuju ruangan khusus penjamuan, yakni di Gedung lantai II perusahaan tersebut. Sayangnya, wartawan dilarang untuk meliput pertemuan tersebut.


“Gak boleh bang (Liputan di ruang pertemuan), tunggu di lobby saja,” kata pihak keamanan perusahaan yang diduga berupaya menghalangi jurnalis melakukan peliputan di ruang pertemuan antara DPRD dan tim stakeholder Bersama direksi perusahaan.


Setelah pertemuan antara sejumlah pihak peninjau dan direksi perusahaan selesai, rombongan Komisi III, Tim DLH dan perwakilan perusahaan hendak mengecek IPAL yang berada di belakang gedung perusahaan tersebut. Namun, sejumlah wartawan yang ada disana kembali dilarang meliput.


“Nanti saja bang (liputan di area IPAL perusahaan), tunggu konferensi persnya saja,” kata pihak keamanan yang kembali melarang wartawan melakukan liputan saat Komisi III DPRD dan DLH meninjau IPAL PT. Ciomas.


Bahkan, saat beberapa wartawan mencoba nekat ikut di belakang para anggota dewan, pihak keamanan perusahaan langsung menghalau dan memaksa semua awak media tidak melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi IPAL PT. Ciomas.


Menyaksikan insiden tersebut, para wakil rakyat itu juga seolah acuh tak memperdulikan adanya pembatasan kinerja pers yang sejatinya sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang.(red) 



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts