Pesisir Barat- Peratin (Kades) Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Hendra, memberikan sanggahan beredarnya berita atas penyalah gunaan dana desa untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang diduga fiktif dan tidak terealisasi dengan baik di Pekon Kota Jawa.
Hendra menyayangkan langkah elemen yang membawa keluar permasalahan Pekon Kota Jawa, karena sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan mediasi duduk bersama, namun hal itu hanya berlaku dalam perundingan.
“Sebelumnya kami telah melakukan mediasi duduk bersama agar permasalahan tidak dibawa keluar dari pekon,” ungkap Hendra, Rabu (19/3).
Hendra menjelaskan, tuduhan kegiatan fiktif dan tidak transparan itu sudah sangat berlebihan.
"Maka dari itu saya menduga ada hal lain yang menunggangi," jelas Hendra.
Ia Hendra mengatakan Ketua LHP A. Sirwadi, tidaklah pantas berbuat sejauh yang disaksikan, betapa tidak karena A. Sirwadi juga merangkap jabatan yang digaji juga oleh negara sebagai guru TKD di SMP N 4 Krui.
"Seharusnya lebih paham terkait salah menyalahkan sesuatu yang belum tentu benar, apalagi seharusnya jadi panutan suritauladan masyarkat Pekon Kota Jawa,” kata dia.
"Mari kita lihat sisi wakil ketua LHP Rahmat Saputra, sejak dilantik sebagai anggota LHP jarang berada di tempat atau wilayah Kota Jawa dan semenjak saya menjabat peratin saudara Rahmat Saputra tidak ada di pekon, diketahui menikah dengan warga Pekon Pamerihan dan menetap di sana atau tidak pernah aktif dalam kegiatan lembaga, tentu hal ini sudah mengankangi Permendagri No 110 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 2 Huruf j," ungkap Hendra.
Begitu juga kata dia, Sekretaris LHP Fahrurrozi notabennya mantan PNS, angkatan sekretaris desa dan terahkhir pernah menjalani hukuman hingga pemecatan dari ASN yang ada kaitannya dengan pengelolaan Raskin Kecamatan Bangkunat saat itu.
"Mestinya banyak belajar dari pengalman itu sehingga tidak semudah itu memvonis kesasalahan orang lain," tutur Hendra.
Tapi karena hal ini telah terjadi, Hendra tetap menghormati langkah mereka melaporkan dirinya ke pihak Inspektorat dan Kejaksaan.
"Tentu saya juga akan menghadapi persoalan ini sebagaimana mekanisme peraturan yang ada," imbuhnya.
"Pada dasarnya hal ini tidak ada permasalahan karena Inspektorat sebelumnya telah melakukan monitiring dan evaluasi penggunaan anggaran 2024, bahkan Pekon Kota Jawa ditunjuk sebagai salah satu sample dan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kami terima, tentunya LHP tersebut telah menindak lanjuti saat menggunakan kewenangannya sebagai LHP dan kami terima," pungkas Hendra (Yasir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar