Lampung Selatan - Kandang ayam petelur yang ada di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga tidak kantongi izin.
Meski sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan di bawah naungan perusahan PT Putra Mandiri Palas (PMP) yang berkantor pusat di Desa Bali Agung. Kabar dugaan usaha yang diduga tidak berizin beredar luas di aplikasi whatsapp.
Hasil penelusuran media ini, untuk mengkonfirmasi terkait prihal usaha yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, mendatangi pihak PT PMP di Desa Bali Agung, baik mendatangi kantor maupun ke rumah pemilik perusahaan tersebut.
"Pak Gunawan barusan keluar bawa sepeda motor, coba ke rumah Pak Gunawan," ujar salah satu pekerja yang ada di Kantor PMP dan sekaligus Gudang Telor serta Pabrik Padi, Baru-baru ini.
Saat tim dan media datang ke rumah Gunawan, dan hanya mendapatkan informasi bahwa beliau sedang ada di kandang yang terletak di Desa Mekar Mulya.
"Coba ke kandang, soalnya tadi dia keluar pakai sepeda motor, kalau dari gudang tidak ada," ujar wanita tua yang ada di rumah Gunawan.
Selang berapa hari dari adanya pemberitaan tersebut, orang dekat pemilik kandang (usaha) Gunawan melalui pesan aplikasi whatsapp, membantah dan menjelaskan bahwa kabar usaha miliknya tidak memiliki izin tidak benar.
Ia mengklaim tempat usaha miliknya telah berizin lengkap. Usaha ayam petelur tempat ia bekerja sudah berjalan bertahun-tahun, dengan lengkap uji administrasi dokumen usaha yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020.
"Usaha kami lengkap, surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2020, menyatakan usaha PT. Putra Mandiri Palas di nyatakan Memenuhi Persyaratan," ucap dia, Minggu, (9/3/2025).
Selain Surat Uji Administrasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung, bahwa PT. Putra Mandiri Juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) dan KBLI nya.
"Saya sangat dirugikan bila isu seperti ini di biarkan dan tidak mencari kebenarannya," tambah dia.
DPMPTSP: Sudah Komplit Perizinannya
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamsel, melalui Bidang Pengawasan menyebut PT Putra Mandiri Palas (PMP) Desa Bali Agung Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan klaim pihaknya sudah membayar pajak.
"Untuk NIB PT PMP sudah komplit perizinannya," ujar Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Ade Ikhsan, baru-baru ini.
Saat disinggung kandang petelur yang ada di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas, yang di bawah management PT PMP, pihak melakukan kroscek di NIB dari data tersebut tidak ditemukan terkait izin kandang ayam petelur.
"Kalau sesuai dengan NIB, lokasi kandang ayam petelur tidak ada. Namun, nanti saya koordinasi dengan pimpinan akan melakukan pengecekan di lokasi kandang itu," jelas Ade.
Kata Ade, aabila kandang ayam petelur tersebut masih menggunakan PT PMP, untuk menjalankan usahanya secara administrasi hal itu tidak dibenarkan dan bisa dikategorikan berusaha tanpa mengantongi izin.
"Tapi lebih baik juga bagi rekan-rekan media untuk cek lokasi dan menanyakan kepada pihak pemiliknya," tambahnya.
Sebagai pengawas pihaknya menjelaskan apabila perusahan tersebut tidak memiliki izin maka pihaknya akan melakukan peneguran terhadap perusahaan PT PMP untuk mengurus perizinan lebih lanjut terkait kandang tersebut.
"Makanya kami akan lakukan kroscek dulu, benar apa tidaknya, informasi yang kami dapat. Baru bisa memberikan informasi kepada rekan media lebih lanjut," tutupnya.
Sementara Management PT PMP, mengaku terkait kandang ayam petelur yang ada di Desa Mekar Mulya.
"Datang saja kekantor kami. Peternakan kami sudah PT dan kami membayar pajak dengan baik," singkatnya melalui pesan aplikasi WhatsApp. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar