Pesisir Barat - Anggaran kegiatan Pekon (desa) Kota Jawa tahun 2024 dilaporkan ke inspektorat dan kejaksaan.
Peratin (kades) dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Pekon Kota Jawa tahun 2024 lalu, sehingga berujung pada sanggahan pihak peratin di beberapa media.
Kasat mata Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Kabupaten Pesisir Barat, Mayasir mengatakan, pihaknya melakukan investigasi turun lapangan sehingga mempunyai pandangan serta sikap bahwa semua persoalan tersebut wajib diproses oleh pihak terkait, pekon, kecamatan dan Kabupaten Pesisir Barat termasuk penegak hukum secepat-cepatnya.
"Agar tidak membingungkan masyarakat antara siapa yang benar dan siapa yang salah.dan siapa saja yang terlibat sebagai pemikir intelektualnya, sehingga munculnya konflik seperti ini," kata dia, Jumat 21 Maret.
Masih kata Yasir, mohon semua pihak hadir dan memproses secara adil dan berkeadilan sesuai aturan yang ada, misal proses peratinnya jika benar dia penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan LHP CS.
"Jika tidak terbukti pulihkan nama baik peratin Hendra, yang sudah mengganggu kenyamanannya," imbuhnya.
Selanjutnya kata Yasir, segera ganti anggota dan Ketua LHP apalagi yang sudah pindah domisili ke pekon lain, karena jelas jelas bertentangan dengan aturan yang sudah ada, pantauan dan hasil investigasi Lsm Lipan di lapangan menemukan Anggota LHP atas nama Rahmat Saputra saat ini dan domisili di pekon lain yaitu Pekon Pamerihan Kecamatan Bangkunat.
"Hal ini jelas merugikan masyarakat Pekon Kota Jawa serta merugikan negara karena beliau tetap mengambil gaji LHP di Pekon Kota Jawa artinya menipu kita semua," ucap dia.
Lebih jauh kata Yasir, ia juga menemukan bahwa benar Ketua LHP Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat atas nama A. Sirwadi merangkap jabatan dan digaji negara juga sebagai tenaga TKD di SMPN 4 Krui dan sudah lama berlangsung, tentu hal ini juga melanggar aturan yang pernah disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beberapa tahun lalu, maka oleh sebab itu mohon pada pihak terkait untuk memproses, memberhentikan dari ketua dan anggota LHP, juga wajib mengembalikan gaji selama Ketua LHP tersebut menyalahi aturan yang ada tentu kepada kas negara.
"Kami juga menelusuri anggota LHP yang bernama Fahrurrazi bahwa beliau adalah senior dalam pemerintahan pekon berbagai jabatan telah dia jalani bahkan pernah jadi ASN jalur sekdes saat itu, dan betul beliau pernah tersandung kasus pengelolaan raskin kecamatan bangkunat, sehingga menjalani putusan pengadilan dan akhirnya di pecat dari ASN ada aturan yang berlaku surut terhadap kasus pidana ASN saat itu," paparnya.
"Lebih jauh kami temukan juga mantan salah satu kasi bernama Jupri adam diberhentikan peratin karena jarang masuk kantor desa hanya 1 kali dalam 3 bulan akibatnya juga ikut suppot melapitkan, pikirkan baik.baik apa tugas anda oleh negara melalui peraturan yang ada pikiran kami menyayangngkan mereka dalam salah tapi berani ikut berbuat kurang pantas dan elok di mata umum, mustinya mereka sadar atas kesalahan patal terhadap pekon dan masyarakat, harusnya gunakan hak LHP sebagai kontrol saat itu, tegur, laporkan, kan akan terlihat lebih profesional dan tidak aneh, tak mengandung unsur unsur lain yang negatif," ungkap dia.
Terus kaya Yasir, dana desa tahun 2024 juga sudah dicek oleh pihak PD, PLD, kecamatan, DPMP dan inspektorat bahkan dinyatakan baik dan jadi pekon percontohan.
"Jadi kami LSM lipan melihat agak janggal atas kejadian ini, yang akhirnya pekon jadi korban," imbuhnya.(tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar