Pesisir Barat - Pihak kecamatan gagal memediasi peratin (Kades) dengan pihak LHP (BPD) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa beberapa hari yang lalu.
Walhasil mereka menemui jalan buntu karena pihak LHP tidak mau hadir walau sudah diundang pihak Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung dengan mengirimkan surat resmi bernomer ; 000/77/IV.01/2024 tertanggal 20 Maret 2025, surat ini tindaklanjut dari surat LHP yang dikirim ke Kecamatan Bangkunat dengan nomer surat : 144/400/Lhp-Kj/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025 tentang penundaan sementara pengesahan Apbdes Pekon Kota Jawa tahun anggaran 2025.
Sisi lain nomor surat pihak kecamatan janggal dan tidak sesuai dengan waktunya, terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan cara penulisan yang benar.
Camat Kecamatan Bangkunat, Yuzir menjelaskan bahwa upaya pihak kecamatan sudah dilakukan namun LHP pihak yang diundang tidak hadir, hanya pihak peratin beserta rombongan yang hadir.
"Maka oleh sebab itu tidak bisa kita lanjutkan dan mencari cara lain menyikapi hal ini, mustinya pihak pelapor yakni LHP hadir guna memberikan serta bersama sama mencarikan solusi atas permasalahan yang ada," ungkapnya, Rabu (26/3).
Hal serupa juga disampaikan oleh Redi Susanto, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, bahwa mediasi ini dianggap gagal, maka oleh sebab itu tentu pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Kabupaten Pesisir Barat melalui DPMP atau pihak terkait lain, dan hasil kordinasi akan jadi petunjuk lanjutan guna memperlancar jalannya administerasi Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat.
"Tentu seperti biasa tanpa ada hambatan dari pihak-pihak yang ada di pekon, karena ini merupakan Apbdes tahun 2025, tentu akan kita kordinasikan secepatnya ke Kabupaten Pesisir Barat," ungkap dia.
Peratin Pekon Kota Jawa berharap persolan ini cepat selesai dan ia mengajak semua pihak untuk menyumbangkan pemikiran guna bahasan Àpbdes segera disampaikan ke pihak Kabupaten Pesisir Barat guna tindak lanjut dalam melaksanakan program pekon tahun anggaran 2025.
"Terkait tidak hadirnya KSB LHP juga sebagai pelapor saat itu, maka saya menyerahkan sepenuhnya pada pihak kecamatan dan pihak Kabupaten Pesisir Barat, tentu hal ini tertuang dalam berita acara mediasi hari yang juga akan disampaikan ke pihak terkait lainnya," ucap dia.
Masih kata Hendra, tidak ada salahnya bagi semua pihak mengkritik, melaporkan, atas dugaan yang dituduhkan rekan KSB LHP, namun harapan jangan menghambat dari kegiatan tahapan Apbdes tahun 2025.
"Kan mereka melaporkan dugaan tersebut anggaran tahun 2024 yang lalu, dan masalah saat ini LHP tidak mau menandatangani Apbdes tahun 2025, artinya administrasi tahun berjalan tidak bisa dilaksanakan karena LHP tak mau tandatangan di Apbdes, semoga pihak kecamatan dan kabupaten dapat memberikan solusi yang tepat agar hal ini tidak berlarut-larut yang alhirnya akan merugikan masyarakat Pekon Kota Jawa," tutupnya.
A. Sirwadi Ketua LHP saat dihubungi via telepon namun tidak aktif, guna mengkonfirmasi atas ketidakhadirannya saat diundang camat Bangkunat guna mediasi penyelesaian kisruh dengan pihak Pekon Kota Jawa.
Zahidi anggota LHP dari 7 anggota yang ada saat dikonfirmasi memaparkan, dari awal sebagai anggota LHP Pekon Kota Jawa tidak tau bahwa pihak Ketua, Sekretaris dan Bendahara LHP Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat melaporkan peratin ke jaksa dan inspektorat, dan hari ini pihaknya hadir atas undangan pihak kecamatan terkait bahasan tersebut, dari.awal pihaknya bertemu pihak pelapor KSB LHP, menanyakan bahwa apakah yang namanya LHP Pekon Kota Jawa hanya bertiga saja sehingga tanpa rapat LHP.
"Tiba-tiba terdengar ada pelaporan ke jaksa dan inspektorat, jadi kami berempat sebagai apa dalam keanggotaan LHP, maka oleh sebab itu agak aneh bagi saya pribadi melihatnya, termasuk kawan saya yang tiga orang, maka silahkan saja kalian bertiga melaporkan peratin, yang penting kami berempat tidak ikut-ikutan karena emang kami tidak tau dan tidak dibahas dalam internal LHP sebelumnya," kata dia. (Mayasir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar