KALIANDA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan (DPMPTSP Lamsel), Rio Gismara mengaku masih menunggu kelengkapan berkas persyaratan untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sejumlah calon MKP (Mitra Kerja Pengadaan) Bulog.
Menurut Rio, instansi yang dipimpinnya berkomitmen memberikan kemudahan dan juga memfasilitasi dalam penerbitan setiap perizinan berusaha, tidak hanya untuk calon mitra bulog tapi bagi seluruh pelaku usaha di Lampung Selatan.
“DPMPTSP Lamsel menjamin memfasilitasi penerbitan perizinan berusaha bagi calon MKP Bulog, sebagaimana petunjuk dari Bupati Lampung Selatan, bapak Radityo Egi Pratama, begitu berkas persyaratannya lengkap, penerbitan NIB bisa ditunggu, segera langsung jadi,” ujar Rio Gistama, Rabu 16 April 2025.
Menurut Rio, dari hasil kegiatan rakor masalah mekanisme penyerapan gabah oleh Kansilog Lampung Selatan dan MKP Bulog beberapa hari lalu, terungkap ada sejumlah kendala terkait dengan persyaratan administrasi menjadi MKP Bulog, salah satunya kelengkapan perizinan berusaha bagi calon mitra bulog.
Saat ini, terus Rio, ada sekitar 32 calon mitra bulog yang sedang difasilitasi oleh dinas perizinan untuk segera diterbitkan perizinan berusaha sebagai salah satu syarat administrasi yang telah ditentukan oleh pihak Bulog.
“Terungkap didalam rakor, salah satu kendalanya bagi calon mitra bulog adalah belum memiliki perizinan berusaha (NIB) sebagai persyaratan untuk mengajukan menjadi MKP. Jadi, ada 2 klasifikasi untuk menjadi mitra bulog, yang pertama itu perusahaan yang berbadan hukum, badan usaha atau usaha perseorangan. Kemudian yang kedua berasal dari kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Jadi yang perusahaan atau yang perseorangan ini yang membutuhkan perizinan berusaha,” imbuhnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar