LAMPUNG - Upaya penyelundupan ratusan burung dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni kembali digagalkan, Rabu Malam (23/04/2025).
Petugas Gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama POLAIRUD Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds mengamankan sebuah truk yang mengangkut ratusan burung tanpa disertai dokumen persyaratan. Kamis (24/04/2025).
Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung membenarkan tim Gabungan berhasil mengamankan satwa burung yang di lindungi.
"Tadi malam, sekitar pukul 21.30 malam, berdasarkan informasi dari masyarakat tim gabungan berhasil mengamankan 326 ekor burung, dimana hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan box berisi burung berbagai jenis di dalam kabin sopir. Petugas lalu mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 326 ekor burung, dengan 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Beberapa jenis burung yang dilindungi diantaranya, 22 ekor Burung Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting), 28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini), 30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo), 3 ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi). Adapun jenis lainnya yang ditemukan yaitu, 35 ekor Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor Madu Sriganti (Kolibri), 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, 4 ekor Kapas Tembak.
Menurut informasi supir, burung-burung tersebut diketahui dititipkan oleh seseorang, dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi.
Terhadap pelaku pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Seluruh satwa kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. sementara, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
“Kami mengucapkan apresiasi buat sinergitas yang terbangun oleh teman-teman karantina, termasuk juga bantuan dari teman-teman kepolisian, NGO, hingga kita berhasil kembali mengamankan upaya penyelundupan satwa-satwa liar. Khususnya burung-burung yang dilindungi yang merupakan satwa-satwa endemic sumatera. Harapan kedepannya semoga kasus ini bisa membuat masyarakat semakin patuh, membuat efek jera. Kasus ini sedang kita proses penyidikan. Harapannya memang kegiatan-kegiatan pelanggaran seperti ini kedepannya dapat terus berkurang dalam upaya komitmen kita melindungi sumber daya genetic, keanekaragaman hayati Indonesia khususnya," tambah Donni (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar