PENENGAHAN - Demi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat desa yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, serta mendorong terciptanya desa yang mandiri tertib dan sadar akan hak serta kewajibannya dalam kehidupan bernegara.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (YLBH IKAM) Lampung Selatan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum, menuju Lampung Selatan maju, di Desa Kuripan Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (lamsel). Yang digelar di Aula desa setempat. Kamis (24/4/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa (kades) Kuripan Suhatsyah, Sekretaris Desa Kuripan Dian Sahputra, Lawyer LBH IKAM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh aparatur Desa Kuripan, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya Suhatsyah mengatakan LBH IKAM merupakan mitra Desa Kuripan. Dimana dengan ada mitra Lembaga bantuan hukum dengan desa, kedepan jika ada masyarakat yang tersandung masalah hukum, pihak LBH akan turut mendampingi. Namun ia juga mengatakan tak berharap ada masyarakat yang tersandung hukum.
“Dengan adanya MoU dengan LBH, nanti jika ada masyarakat yang tersandung hukum pihak LBH IKAM akan mendampingi, tapi saya berharap dan tidak ingin ada masyarakat kita yang tersandung, melanggar hukum,” harap Kades Kuripan Suhatsyah, yang juga sebagai ketua Abdesi di kecamatan Penengahan itu.
Sementara dalam sambutannya ketua LBH IKAM Muhamad Ridwan, SH, mengatakan, dasar kegiatan dalam sosialisasi ini yakni, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang UU desa. Dimana dengan adanya sosiasilasi ini kami berharap masyarakat mengerti tentang aturan aturan hukum yang ada.
Lanjut, Ia juga mengatakan selain itu LBH IKAM berkewajiban dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, dengan mendampingi masalah hukum. ” kegiatan kami ini sesuai dengan aturan yang ada. Materi sosialisasi kita tentang masalah Judi Online (Judol) juga meteri tentang sosialisasi pentingnya desa sadar hukum untuk menuju Lampung Selatan lebih Maju. Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan kepada masyarakat di bidang hukum khususnya masyarakat Desa Kuripan,” tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar